INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pdt.P/2024/PN Lbo | SULASTRI TANAIYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.P/2024/PN Lbo | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; 2. Menetapkan bahwa di Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara pada Tanggal 22 April 1920 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : ACHMAD KASIM TANAIYO karena sakit dan dikebumikan di Kwandang 3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo di Limboto untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama ACHMAD KASIM TANAIYO tersebut; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |