Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa SULEMAN K. BADERAN, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di desa Yosonegoro, kec. Limboto barat, kab. Gorontalo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan tindak pidana, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 Sekitar Pukul 16:30 Wita saksi Sarifudin Olii bersama dengan saksi Ceciliya Radjak, saksi Fifi dan saksi Rustam pulang berpergian dari Kecamatan Tibawa menuju ke Kota Gorontalo, pada saat melintas di Desa Yosonegoro Kec Limboto Barat saksi Sarifudin Olii melihat Terdakwa sedang duduk di Teras Rumahnya sehingga saksi Sarifudin Olii menyempatkan untuk singgah di rumah terdakwa untuk membahas permasalahan BPKB Sepeda Motor , saksi Sarifudin Olii bersama dengan saksi Ceciliya Radjak turun dari mobil dan bertemu dengan terdakwa yang saat itu berada didepan rumahnya, kemudian saksi Sarifudin Olii dan Ceciliya Radjak duduk bersama dengan Terdajwa diteras rumahnya dan saksi Sarifudin Olii langsung mengatakan ”minta maaf ini ki mo datang ambe BPKB” (Minta Maaf ini KI, datang Ambe BPKB) kemudian terdakwa menjawab ”BPKB APA” , selanjutnya saksi Sarifudin Olii mengatakan ”BPKB motor”, kemudian terdakwa mengatakan ”tidak ada tidak ada kita so kase pa ko” (Tidak ada saksi sudah kasih sama KO) dengan nada yang cukup tinggi, kemudian saksi Sarifudin Olii mengatakan ”ada yang lalu ngana suruh ambe” (ada yang lalu kamu suruh ambil), kemudian saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi saksi Sarifudin Olii ”kenapa ngana tunjung kita, kita perumah ini, tunggu ngana”(Kenapa kamu tunjuk saya), saya punya rumah ini, tunggu kamu) kemudian terdakwa langsung masuk kedalam rumahnya saat terdakwa kembali dari dalam rumanya terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang yang memiliki gagang berwarna hitam dengan Panjang 65 cm (enam puluh lima centi meter) dan langsung mengejar saksi Sarifudin Olii sampai keluar kearah jalan trans sulawesi yang mana parang tersebut dihunuskan (mengacungkan) diarahkan keatas lalu terdakwa juga mengatakan akan membunuh saksi Sarifudin Olii.
- Bahwa melihat kondisi saksi Sarifudin Olii dikejar oleh terdakwa, saksi Fifi Suriyati dan saksi Rustam Olii keluar dari Mobil dan menahan terdakwa agar terdakwa tidak lagi mengejar saksi Sarifudin Olii dan dari kejauhan saksi Sarifudin Olii melihat terdakwa membuka bajunya sambil mengacungkan parangnya dengan berkata “sini ngana” setelah itu saksi Fifi Suryati dan saksi Rustam Olii mengajak terdakwa kedalam rumah, lalu saksi Sarifudin Olii tidak kembali lagi ke rumah terdakwa melainkan saksi sarifudin Olii menuju Polsek limboto barat untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa 1 (satu) bilah parang yang memiliki gagang berwarna hitam dengan Panjang 65 cm (enam puluh lima centi meter) tidak digunakan sesuai dengan peruntuknya untuk pertanian/pekerjaan yang sah
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah ”ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948 . -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa SULEMAN K. BADERAN, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di desa Yosonegoro, kec. Limboto barat, kab. Gorontalo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan tindak pidana,“ Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 Sekitar Pukul 16:30 Wita saksi Sarifudin Olii bersama dengan saksi Ceciliya Radjak, saksi Fifi dan saksi Rustam pulang berpergian dari Kecamatan Tibawa menuju ke Kota Gorontalo, pada saat melintas di Desa Yosonegoro Kec Limboto Barat saksi Sarifudin Olii melihat Terdakwa sedang duduk di Teras Rumahnya sehingga saksi Sarifudin Olii menyempatkan untuk singgah di rumah terdakwa untuk membahas permasalahan BPKB Sepeda Motor , saksi Sarifudin Olii bersama dengan saksi Ceciliya Radjak turun dari mobil dan bertemu dengan terdakwa yang saat itu berada didepan rumahnya, kemudian saksi Sarifudin Olii dan Ceciliya Radjak duduk bersama dengan Terdajwa diteras rumahnya dan saksi Sarifudin Olii langsung mengatakan ”minta maaf ini ki mo datang ambe BPKB” (Minta Maaf ini KI, datang Ambe BPKB) kemudian terdakwa menjawab ”BPKB APA” , selanjutnya saksi Sarifudin Olii mengatakan ”BPKB motor”, kemudian terdakwa mengatakan ”tidak ada tidak ada kita so kase pa ko” (Tidak ada saksi sudah kasih sama KO) dengan nada yang cukup tinggi, kemudian saksi Sarifudin Olii mengatakan ”ada yang lalu ngana suruh ambe” (ada yang lalu kamu suruh ambil), kemudian saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Sarifudin Olii ”kenapa ngana tunjung kita, kita perumah ini, tunggu ngana”(Kenapa kamu tunjuk saya), saya punya rumah ini, tunggu kamu) kemudian terdakwa langsung masuk kedalam rumahnya saat terdakwa kembali dari dalam rumanya terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang yang memiliki gagang berwarna hitam dengan Panjang 65 cm (enam puluh lima centi meter) dan langsung mengejar saksi Sarifudin Olii sampai keluar kearah jalan trans sulawesi yang mana parang tersebut dihunuskan (mengacungkan) diarahkan keatas lalu terdakwa juga mengatakan akan membunuh saksi Sarifudin Olii.
- Bahwa melihat kondisi saksi Sarifudin Olii dikejar oleh terdakwa, saksi Fifi Suriyati dan saksi Rustam Olii keluar dari Mobil dan menahan terdakwa agar terdakwa tidak lagi mengejar saksi Sarifudin Olii dan dari kejauhan saksi Sarifudin Olii melihat terdakwa membuka bajunya sambil mengacungkan parangnya dengan berkata “sini ngana” setelah itu saksi Fifi Suryati dan saksi Rustam Olii mengajak terdakwa kedalam rumah, lalu saksi Sarifudin Olii tidak kembali lagi ke rumah terdakwa melainkan saksi sarifudin Olii menuju Polsek limboto barat untuk melaporkan kejadian tersebut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi Sarifudin Olii merasa ketakutan
- Bahwa 1 (satu) bilah parang yang memiliki gagang berwarna hitam dengan Panjang 65 cm (enam puluh lima centi meter) tidak digunakan sesuai dengan peruntuknya untuk pertanian/pekerjaan yang sah
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------
|