Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Lbo 1.ANDI NIRWANSYAH, SH
2.ASTRID BELLA ANGITA SH
MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-557/P.5.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NIRWANSYAH, SH
2ASTRID BELLA ANGITA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Agustus atau setidak – tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Pusat Desa Ilodulunga Kec. Anggrek Kab. Gorontalo Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi NUR PADJRIATI MAMU Alias TUTI, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas tepatnya disamping kiri dari warung milik saksi korban NUR PADJRIATI MAMU Alias TUTI yang menghadap kearah Timur, Terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI datang ke warung milik korban NUR PADJRIATI MAMU Alias TUTI, dan bertemu dengan saksi FATMA S. LALEBO Alias IPON dan menayakan kepadanya kalau korban NUR PADJRIATI MAMU Alias TUTI berada di mana kemudian  saksi FATMA S. LALEBO Alias IPON mengatakan “ada di dalam” setelah Terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI langsung masuk kedalam warung tersebut dan mengatakan kepada korban NUR PADJRIATI MAMU Alias TUTI “ngan putar bale pambaakal kuda-kuda cuki ngana bilang pa anak-anak kita ada utang dengan juta-juta di kios” setelah itu korban NUR PADJRIATI MAMU Alias TUTI keluar dari warung dan pergi ke halaman rumah milik Sdri. OMA IDA dan memanggil anak-anak tersebut yaitu saksi SISKA HUYO Alias IJANG dan saksi NAZLIA OLII Alias JIKU kemudian anak-anak tersebut keluar dari rumah saksi NAZLIA OLII Alias JIKU setelahnya korban NUR PADJRIATI MAMU Alias TUTI menayakan kepada mereka apakah mengatakan kepada MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI memiliki hutang kepada korban NUR PADJRIATI MAMU Alias TUTI dan anak-anak tersebut mengatakan “tida ada tida perna babilang bagitu” kemudian korban NUR PADJRIATI MAMU Alias TUTI akan masuk kewarung tersebut namun Terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI langsung mengatakan “kita tau nga pe orang parampuan tida jelas riki baku gila dengan Roni” dan korban mengatakan “iya kita punya baku gila tapi kita punya dia kaweng, cuman inga kasana diri sandiri bagaimana, jagan cuman ba in pa orang kong diri sndiri tda tau bgaimana” setelah itu korban NUR PADJRIATI MAMU Alias TUTI masuk kedalam warung tersebut dan sekitar 5 (lima) menit berlalu korban NUR PADJRIATI MAMU Alias TUTI keluar dari warung dan pergi masuk ke mobil milik suami korban Sdr. RONI HASAN dan di dalam mobil tersebut sudah ada suami korban yang mobil tersebut terparkir di halaman rumah Sdri. OMA IDA saat itu korban melihat Terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI dari arah rumah saksi NAZLIA OLII Alias JIKU sambil membawa makanan saat itu Terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI melihat korban NUR PADJRIATI MAMU Alias TUTI dan menunjuk-nunjuk korban dan mengatakan sesuatu yang korban tidak dengar dengan jelas kemudian korban turun dari mobil sambil berjoget karena korban sudah tidak tahu akan mengatakan apa kepada Terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI kemudian Terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI berlari kearah korban NUR PADJRIATI MAMU Alias TUTI dan mengambil pasir yang berada di samping kiri warung tersebut dan melemparkannya kearah korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena pada bagian kepala, setelah korban akan masuk kedalam warung tersebut saksi SISKA HUYO Alias IJANG berteriak mengatakan “awas batu ta Tuti” saat korban menengok kebelakang korban melihat sebuah bongkahan campuran semen dan pasir yang sudah mengeras sisa cor-coran bangunan warung (spesi) yang melayang kearah korban saat itu juga korban melihat Terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI dengan posisi tangan sebelah kanannya masih terangkat (posisi selesai melempar) dan korban langsung melompat untuk menghindari sebuah bongkahan campuran semen dan pasir yang sudah mengeras sisa cor-coran bangunan warung (spesi) tersebut namun sebuah bongkahan campuran semen dan pasir yang sudah mengeras sisa cor-coran bangunan warung (spesi) langsung mengena pada bagian bahu sebelah kanan korban.
  • Bahwa setelah itu korban masuk kedalam warung, kemudian sekitar Pukul 09.30 Wita korban pergi ke rumah saksi MUSTAGFIR BAHRUDIN Alias EMUS (kepala desa) untuk buang air kecil saat itu Terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI sudah berada di rumah saksi MUSTAGFIR BAHRUDIN Alias EMUS (kepala desa), dan kepala desa mengatakan ”duduk dulu” maksudnya untuk musyawarah dengan  Terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI dan kepala desa meminta korban NUR PADJRIATI MAMU Alias TUTI untuk memangilkan saksi SISKA HUYO Alias IJANG dan saksi NAZLIA OLII Alias JIKU kemudian korban keluar dari rumah Kepala Desa tersebut dan mengatakan kepada suami korban untuk memanggilkan saksi SISKA HUYO Alias IJANG dan saksi NAZLIA OLII Alias JIKU, setelah itu korban masuk kembali kedalam rumah Kepala Desa tersebut setelah beberapa saat saksi SISKA HUYO Alias IJANG dan saksi NAZLIA OLII Alias JIKU datang dan saksi NAZLIA OLII Alias JIKU duduk sebelah kiri korban dan saksi SISKA HUYO Alias IJANG duduk di sebelah kiri Kepala Desa tersebut, kemudian Kepala Desa tersebut sedang menanyakan kepada saksi SISKA HUYO Alias IJANG dan saksi NAZLIA OLII Alias JIKU “butul ta Tuti bacirita pa ngoni kalo ti Aci ada utang pa ta Tuti” kemudian mereka berdua mengatakan “tida ada” dan Terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI mengatakan “kita tau ngoni ba bela pa Tuti karna dia yang jaga kase makan pa ngoni dengan pangge ba jalan” korban mengatakan “tida mo paksa pa dorang ini cuman sesuia apa yang dorang bilang” kemudian Kepala Desa tersebut memegang kepalanya sambil menundukan kepalanya saat itu Terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI langsung mengangkat meja yang berada di depan korban dan langsung mengayunkan meja tersebut dari arah kanan ke kiri dan menghantamkannya kepada korban yang mengena pada bagian lutut bawah sebelah kiri dan Terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI kembali mengayunkan meja tersebut dari arah kanan ke kiri dan menghantamkan meja tersebut kearah korban tapi saat itu korban menahan meja tersebut dengan memegang kaki meja tersebut mengunakan tangan kiri korban namun Terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI mendorong meja tersebut dan mengena pada bagian lengan sebelah kanan korban setelah itu kepala desa menahan meja tersebut akan tetapi korban dan Terdakwa MISRAN MUKMIN Alias ACI MISI masi dorong mendorong meja tersebut kemudian kepala desa mengatakan kepada korban untuk pulang setelah itu korban pergi kewarung milik korban yang berada di depan rumah kepala desa tersebut setelah sampai di warung korban melihat bagian lutut bawah sebelah kiri korban sudah mengeluarkan darah.  
  • Bahwa akibat penganiayaan berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Nomor: 445/ RSUD – ZUS GORUT/ 1107.a/VIII/2023 tanggal 05 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Aprianto Jacob selaku Dokter Pemeriksa pada Dokter RSUD dr. Zainal Umar Sidiki menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap NUR PAJRIYATI MAMU, hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh, keadaan umum stabil dengan tanda-tanda vital dalam batas normal;
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
    • Luka lebam dan nyeri ukuran dua koma lima kali dua centimeter di bahu kanan, warna kulit kulit kebiruan;
    • Luka lebam dan nyeri ukuran satu kali nol koma lima centimeter di tangan kanan, warna kulit kebiruan;
    • Luka lecet, lebam dan nyeri ukuran satu kali nol koma lima centimeter di bawah lutut sebelah kiri.
  3. Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia 33 tahun pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 pukul 19.00 Wita. Korban datang di antar pihak kepolisian dalam keadaan sadar penuh dan keadaan umum baik. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lebam dan nyeri pada bagian bahu kanan, tangan kanan dan lutut kiri. Luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul, luka tersebut menyebabkan halangan ringan dalam beraktivitas

Pihak Dipublikasikan Ya