Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2021/PN Lbo KASIMAN 1.YANSYE TUWO
2.LINDAH FERAWATY PONTOH
3.FERDINAN YANTO PONTOH
4.TUGINI
5.RAMLY SULEMAN, S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2021/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 28 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURMAWI MUKMIN, SH.KASIMAN
2Gunawan, S.H.KASIMAN
3WAHYUDIN DJ. ABAS, S.H.KASIMAN
4Batrisal Blongkod, S.H.KASIMAN
Tergugat
NoNama
1YANSYE TUWO
2LINDAH FERAWATY PONTOH
3FERDINAN YANTO PONTOH
4TUGINI
5RAMLY SULEMAN, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I, II dan III serta Turut Tergugat I dan II  adalah Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan surat Keterangan Jual Beli oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat I yang di tandatangani oleh Turut Tergugat II tidak sah dan mengikat dan atau batal demi hukum.
  4. Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.36.900.000 (Tiga puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) sehingga totalnya Rp. 136.900.000 (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan ini. 
  5. Menghukum Para Tergugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Ult Voerbaarbij Voerrad)
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Limboto cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak