Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Lbo PT Bank Rakyat Indonesia Unit Limboto Hasni Pango Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Unit Limboto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hasni Pango
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.615.804,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 94.615.804,- (Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Empat), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 81.425.632, (Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Dua) ditambah bunga sebesar Rp 13.190.172, (Tiga Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak