Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa MOH. YAMIN R. MOONTI alias USTAD YAMIN, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Ambara Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wita, saksi korban YUSUF PUNO ABAS yang menjabat sebagai Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menghadiri undangan “Evaluasi tentang Kinerja bagi penerima Dana Desa, kemudian saat memberikan sambutan, saksi korban YUSUF PUNO ABAS menghimbau kepada Aparat Desa yang menjadi penerima Dana Desa untuk tidak memasang spanduk yang berhubungan dengan Pemilihan Kepala Desa, namun terdakwa merasa tersinggung dengan himbauan tersebut karena istri dari terdakwa yakni ARLIN MEIKE Y.N TOMA alias ARLIN sedang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dan terdakwa menganggap saksi korban telah mengintimidasi masyarakat dan beberapa hari kemudian saksi korban sempat melihat saksi ARLIN MEIKE Y.N TOMA alias ARLIN membuat status Whatsapp “so ada kuyang yang menyuruh warga untuk menurunkan spanduk di rumah-rumah warga”.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 09.30 wita, terdakwa mendatangi SMPN 3 yang merupakan Sekolah tempat saksi korban YUSUF PUNO ABAS bekerja yang beralamat di Desa Ambara Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo, sesampainya di Sekolah tersebut terdakwa langsung masuk ke ruangan kepala sekolah dan bertemu dengan saksi NIRDA DAUD ENGAHU, lalu terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi mengatakan ingin bertemu dengan saksi korban YUSUF PUNO ABAS, kemudian saksi NIRDA DAUD ENGAHU menanyakan kepada terdakwa “ada urusan apa” dan terdakwa menjawab dengan menggunakan bahasa daerah Gorontalo “ata atangou to wale, ta’a ta’a po,u” yang artinya “saya sobek sobek di mulut dan saya tampar”, lalu saksi NIRDA DAUD ENGAHU mengatakan kepada terdakwa untuk menyelesaikan masalah tersebut di luar sekolah karena saat itu proses belajar mengajar sedang berlangsung, namun terdakwa langsung memukul meja yang berada di ruangan tersebut sambil berkata “boheli te ubin taotawaliyo, poponaomai tio deatatango mai towale” yang artinya “baru si ubin yang dikenalnya, suruh dia kesini nanti saya robek mulutnya”, setelah itu terdakwa berjalan menuju mobil terdakwa yang sedang terparkir di halaman sekolah, dimana di dalam mobil tersebut ada istri dari terdakwa saksi ARLIN MEIKE Y.N TOMA alias ARLIN dan kakak ipar terdakwa yakni saksi ROMAIS Y.N TOMA, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai atau pedang yang bukan digunakan untuk bekerja diladang yang kemudian oleh terdakwa di iris-iris dibagian leher dan perutnya sambil mengatakan “japo tutu wanga timongoli, ladeau penda” yang artinya “jangan ikut campur kalian saya iris sekalian”, kemudian terdakwa mengangcungkan senjata tersebut ke arah saksi NIRDA DAUD ENGAHU, kemudian terdakwa kembali ke mobil dan meninggalkan sekolah tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban YUSUF PUNO ABAS merasa trauma atau takut apabila bertemu dengan terdakwa karena saksi korban YUSUF PUNO ABAS merasa terancam.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang penetapan semua UU Darurat dan Semua peraturan pemerintah Pengganti UU yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU----------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa MOH. YAMIN R. MOONTI alias USTAD YAMIN, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Ambara Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wita, saksi korban YUSUF PUNO ABAS yang menjabat sebagai Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menghadiri undangan “Evaluasi tentang Kinerja bagi penerima Dana Desa, kemudian saat memberikan sambutan, saksi korban YUSUF PUNO ABAS menghimbau kepada Aparat Desa yang menjadi penerima Dana Desa untuk tidak memasang spanduk yang berhubungan dengan Pemilihan Kepala Desa, namun terdakwa merasa tersinggung dengan himbauan tersebut karena istri dari terdakwa yakni ARLIN MEIKE Y.N TOMA alias ARLIN sedang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dan terdakwa menganggap saksi korban telah mengintimidasi masyarakat dan beberapa hari kemudian saksi korban sempat melihat saksi ARLIN MEIKE Y.N TOMA alias ARLIN membuat status Whatsapp “so ada kuyang yang menyuruh warga untuk menurunkan spanduk di rumah-rumah warga”.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 09.30 wita, terdakwa mendatangi SMPN 3 yang merupakan Sekolah tempat saksi korban YUSUF PUNO ABAS bekerja yang beralamat di Desa Ambara Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo, sesampainya di Sekolah tersebut terdakwa langsung masuk ke ruangan kepala sekolah dan bertemu dengan saksi NIRDA DAUD ENGAHU, lalu terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi mengatakan ingin bertemu dengan saksi korban YUSUF PUNO ABAS, kemudian saksi NIRDA DAUD ENGAHU menanyakan kepada terdakwa “ada urusan apa” dan terdakwa menjawab dengan menggunakan bahasa daerah Gorontalo “ata atangou to wale, ta’a ta’a po,u” yang artinya “saya sobek sobek di mulut dan saya tampar”, lalu saksi NIRDA DAUD ENGAHU mengatakan kepada terdakwa untuk menyelesaikan masalah tersebut di luar sekolah karena saat itu proses belajar mengajar sedang berlangsung, namun terdakwa langsung memukul meja yang berada di ruangan tersebut sambil berkata “boheli te ubin taotawaliyo, poponaomai tio deatatango mai towale” yang artinya “baru si ubin yang dikenalnya, suruh dia kesini nanti saya robek mulutnya”, setelah itu terdakwa berjalan menuju mobil terdakwa yang sedang terparkir di halaman sekolah, dimana di dalam mobil tersebut ada istri dari terdakwa saksi ARLIN MEIKE Y.N TOMA alias ARLIN dan kakak ipar terdakwa yakni saksi ROMAIS Y.N TOMA, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai yang di iris-iris dibagian leher dan perutnya sambil mengatakan “japo tutu wanga timongoli, ladeau penda” yang artinya “jangan ikut campur kalian saya iris sekalian”, kemudian terdakwa mengangcungkan senjata tersebut ke arah saksi NIRDA DAUD ENGAHU, kemudian terdakwa kembali ke mobil dan meninggalkan sekolah tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban YUSUF PUNO ABAS merasa trauma atau takut apabila bertemu dengan terdakwa karena saksi korban YUSUF PUNO ABAS merasa terancam.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 336 Ayat (1) KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa MOH. YAMIN R. MOONTI alias USTAD YAMIN, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Ambara Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan,atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuata lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wita, saksi korban YUSUF PUNO ABAS yang menjabat sebagai Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menghadiri undangan “Evaluasi tentang Kinerja bagi penerima Dana Desa, kemudian saat memberikan sambutan, saksi korban YUSUF PUNO ABAS menghimbau kepada Aparat Desa yang menjadi penerima Dana Desa untuk tidak memasang spanduk yang berhubungan dengan Pemilihan Kepala Desa, namun terdakwa merasa tersinggung dengan himbauan tersebut karena istri dari terdakwa yakni ARLIN MEIKE Y.N TOMA alias ARLIN sedang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dan terdakwa menganggap saksi korban telah mengintimidasi masyarakat dan beberapa hari kemudian saksi korban sempat melihat saksi ARLIN MEIKE Y.N TOMA alias ARLIN membuat status Whatsapp “so ada kuyang yang menyuruh warga untuk menurunkan spanduk di rumah-rumah warga”.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 09.30 wita, terdakwa mendatangi SMPN 3 yang merupakan Sekolah tempat saksi korban YUSUF PUNO ABAS bekerja yang beralamat di Desa Ambara Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo, sesampainya di Sekolah tersebut terdakwa langsung masuk ke ruangan kepala sekolah dan bertemu dengan saksi NIRDA DAUD ENGAHU, lalu terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi mengatakan ingin bertemu dengan saksi korban YUSUF PUNO ABAS, kemudian saksi NIRDA DAUD ENGAHU menanyakan kepada terdakwa “ada urusan apa” dan terdakwa menjawab dengan menggunakan bahasa daerah Gorontalo “ata atangou to wale, ta’a ta’a po,u” yang artinya “saya sobek sobek di mulut dan saya tampar”, lalu saksi NIRDA DAUD ENGAHU mengatakan kepada terdakwa untuk menyelesaikan masalah tersebut di luar sekolah karena saat itu proses belajar mengajar sedang berlangsung, namun terdakwa langsung memukul meja yang berada di ruangan tersebut sambil berkata “boheli te ubin taotawaliyo, poponaomai tio deatatango mai towale” yang artinya “baru si ubin yang dikenalnya, suruh dia kesini nanti saya robek mulutnya”, setelah itu terdakwa berjalan menuju mobil terdakwa yang sedang terparkir di halaman sekolah, dimana di dalam mobil tersebut ada istri dari terdakwa saksi ARLIN MEIKE Y.N TOMA alias ARLIN dan kakak ipar terdakwa yakni saksi ROMAIS Y.N TOMA, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai yang di iris-iris dibagian leher dan perutnya sambil mengatakan “japo tutu wanga timongoli, ladeau penda” yang artinya “jangan ikut campur kalian saya iris sekalian”, kemudian terdakwa mengangcungkan senjata tersebut ke arah saksi NIRDA DAUD ENGAHU, kemudian terdakwa kembali ke mobil dan meninggalkan sekolah tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban YUSUF PUNO ABAS merasa terancam jiwanya dan trauma atau takut apabila bertemu dengan terdakwa karena saksi korban YUSUF PUNO ABAS
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------- |