Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisah uang Penggugat sesuai dengan dalil yang dikemukan Pengguat dalam posita 14 poin 14.1, yang sejumlah:
= Rp.606.718.250,- (enam ratus enam juta tujuh ratus delapan belas ribu dua
ratus lima puluh rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila tidak melaksanakan putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
|