Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2025/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.Samba Sadikin, SH
4.Nanang Ibrahim, SH.
5.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6.ANGELICA LAURA, S.H
7.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
8.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
9.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
10.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
1.HENDRIK ANTULI Alias HENDRIK
2.NIRO AHMAD Alias NIRO
3.HAMZAH LAMATO Alias ONU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4964/P.5.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2FENNY HASLIZARNI, SH
3Samba Sadikin, SH
4Nanang Ibrahim, SH.
5MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6ANGELICA LAURA, S.H
7NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
8STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
9RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
10MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK ANTULI Alias HENDRIK[Penahanan]
2NIRO AHMAD Alias NIRO[Penahanan]
3HAMZAH LAMATO Alias ONU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU

Bahwa terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK, terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Yosonegoro Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggl 8 April 2025 sekira pukul 13.00 Wita, bertempat di Desa Yosonegoro Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK, terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU sedang berkumpul dengan pengunjung lainnya menyaksikan perlombaan pacuan kuda yang rutin dilaksanakan setiap hari raya ketupat, kemudian saat perlombaan kedua tengah disiapkan dimana dalam perlombaan tersebut ada 3 (tiga) ekor kuda berwarna merah dengan ukuran yang berbeda akan dipertandingkan, tiba-tiba terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK menawarkan kepada pengunjung lain dengan cara berteriak mengatakan “lima tiga lima tiga” yang artinya terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK mengajak pengunjung yang sedang menonton pacuan kuda untuk taruhan dengan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) miliknya dan mencari lawan dengan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu mendengar tawaran tersebut, terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO merasa tertarik dan langsung mengatakan bahwa dirinya menerima tawaran dari terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK, sehingga sesuai aturan permainan, terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK sebagai pemilik uang taruhan dengan jumlah yang lebih besar berhak memilih lebih dulu 1 (satu) dari 3 (tiga) ekor kuda yang akan dilombakan, setelah terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK memilih 1 (satu) ekor kuda, maka secara otomatis 2 (dua) ekor kuda lainnya menjadi pilihan terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO. Beberapa saat kemudian, terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU datang menghampiri terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK dan mengatakan bahwa dirinya ingin ikut bermain dengan cara menitipkan uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK menyetujuinya, sehingga 1 (satu) ekor kuda dengan uang taruhan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) adalah uang hasil patungan dari terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU akan diadu kecepatannya dengan 2 (dua) ekor kuda dengan uang taruhan sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik dari terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 wita, pertandingan adu kecepatan 3 (tiga ekor) kuda dimulai dan terlihat 1 (satu) ekor kuda taruhan milik terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU menang dalam 1 (satu) putaran karena pacuan kuda tersebut lebih dulu sampai ke garis finish, sehingga terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU menjadi pemenang dalam permainan judi tersebut, beberapa saat kemudian saat terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK sedang menyerahkan uang hasil kemenangan permainan judi kepada terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU, datang saksi TOMMY PODUNGGE, saksi HARIYONO M. LAKODI dan saksi FATAHUDIN langsung mengamankan terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK, kemudian setelah dilakukan interogasi terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK mengakui bahwa benar dirinya telah bermain judi bersama-sama dengan terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU dan uang sejumlah Rp.3.955.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan oleh petugas dengan rincian sejumlah Rp.3.405.000,- (tiga juta empat ratus lima ribu rupiah) adalah uang milik terdakwa HENDRIK ANTULI alias HENDRIK, sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) milik terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU dan sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO. sehingga petugas langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU yang saat dilakukan interogasi telah membenarkan pengakuan terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK, selanjutnya terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK, terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

------------------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana-----                   

 ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK, terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Yosonegoro Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, ikut serta main judi dijalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggl 8 April 2025 sekira pukul 13.00 Wita, bertempat di Desa Yosonegoro Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK, terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU sedang berkumpul dengan pengunjung lainnya menyaksikan perlombaan pacuan kuda yang rutin dilaksanakan setiap hari raya ketupat, kemudian saat perlombaan kedua tengah disiapkan dimana dalam perlombaan tersebut ada 3 (tiga) ekor kuda berwarna merah dengan ukuran yang berbeda akan dipertandingkan, tiba-tiba terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK menawarkan kepada pengunjung lain dengan cara berteriak mengatakan “lima tiga lima tiga” yang artinya terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK mengajak pengunjung yang sedang menonton pacuan kuda untuk taruhan dengan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) miliknya dan mencari lawan dengan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu mendengar tawaran tersebut, terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO merasa tertarik dan langsung mengatakan bahwa dirinya menerima tawaran dari terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK, sehingga sesuai aturan permainan, terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK sebagai pemilik uang taruhan dengan jumlah yang lebih besar berhak memilih lebih dulu 1 (satu) dari 3 (tiga) ekor kuda yang akan dilombakan, setelah terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK memilih 1 (satu) ekor kuda, maka secara otomatis 2 (dua) ekor kuda lainnya menjadi pilihan terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO. Beberapa saat kemudian, terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU datang menghampiri terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK dan mengatakan bahwa dirinya ingin ikut bermain dengan cara menitipkan uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK menyetujuinya, sehingga 1 (satu) ekor kuda dengan uang taruhan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) adalah uang hasil patungan dari terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU akan diadu kecepatannya dengan 2 (dua) ekor kuda dengan uang taruhan sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik dari terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 wita, pertandingan adu kecepatan 3 (tiga ekor) kuda dimulai dan terlihat 1 (satu) ekor kuda taruhan milik terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU menang dalam 1 (satu) putaran karena pacuan kuda tersebut lebih dulu sampai ke garis finish, sehingga terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU menjadi pemenang dalam permainan judi tersebut, beberapa saat kemudian saat terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK sedang menyerahkan uang hasil kemenangan permainan judi kepada terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU, datang saksi TOMMY PODUNGGE, saksi HARIYONO M. LAKODI dan saksi FATAHUDIN langsung mengamankan terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK, kemudian setelah dilakukan interogasi terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK mengakui bahwa benar dirinya telah bermain judi bersama-sama dengan terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU dan uang sejumlah Rp.3.955.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan oleh petugas dengan rincian sejumlah Rp.3.405.000,- (tiga juta empat ratus lima ribu rupiah) adalah uang milik terdakwa HENDRIK ANTULI alias HENDRIK, sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) milik terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU dan sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO. sehingga petugas langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU yang saat dilakukan interogasi telah membenarkan pengakuan terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK, selanjutnya terdakwa I HENDRIK ANTULI alias HENDRIK, terdakwa II NIRO AHMAD alias NIRO dan terdakwa III HAMZAH LAMATO alias ONU dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

--------------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya