Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
ANWAR DAWA Alias ONAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2149/P.5.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR DAWA Alias ONAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ANWAR DAWA Alias ONAL, pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo tepatnya di Gedung DVOR/DME bandara Djalaludin Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada pukul 10.00 wita Terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamatkan di Dusun II Batu Putih, Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten  Gorontalo menuju Gedung DVOR/DME bandara Djalaludin Gorontalo di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dengan mengendarai sepeda motor. Sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa sampai di pondok dekat Gedung DVOR/DME bandara Djalaludin Gorontalo dan memakirkan sepeda motornya. Dipondok tersebut Terdakwa mengambil karung yang terjepit diantara atap pondok dan berjalan menuju Gedung dengan membawa karung tersebut. Sesampainya di depan Gedung DVOR/DME bandara Djalaludin Gorontalo Terdakwa merayap melewati pagar besi dan sampai di halaman Gedung. Terdakwa masuk ke dalam Gedung dengan cara mendorong paksa pintu Gedung yang semula terkunci hingga pintu Gedung terbuka yang mengakibatkan kerusakan pada plat kusen pintu. Terdakwa masuk ke dalam Gedung dan mengambil 4 (empat) buah Batterai Back Up (AKI) warna putih DVOR Kapasitas 120 AH Merek Gs yang tesimpan di ruangan tempat penyimpanan batterai. Terdakwa mengambil keempat buah AKI tersebut dan menariknya satu per satu ke luar Area Gedung. Setelah keempat buah AKI tersebut berada diluar pagar besi gedung, Terdakwa memasukannya ke dalam karung dan menaikannya ke atas sepeda motor Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan Gedung. Selanjutnya sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung membawa keempat buah AKI tersebut ke dalam rumah dan menyuruh Adik Terdakwa Saksi Adam Dawa Alias Agus dan Saksi Mohamad Dawa Alias ALDI untuk menjual AKI tersebut ke tempat penampungan besi tua yang berada di Pulu Bala. Sebanyak 2 (dua) buah AKI terjual seharga Rp. 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) buah AKI lainnya terjual seharga Rp. 513.000 (lima ratus tiga belas ribu rupiah). Sehingga total dari penjualan keempat buah AKI tersebut sebesar Rp. 1.003.000 (satu juta tiga ribu rupiah) yang diperoleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak bandara Djalaludin Gorontalo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya