Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Limboto atas Objek Sengketa;
- Menyatakan Tanah Objek Sengketa Yang Terletak Di Desa Tinelo Kecamatan Tilango Kab. Gorontalo dengan Luas 970 M2 berdasarkan Sertifikat Hak milik nomor 306 yang diTerbitkan atau Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Jusup Ismail
- Selatan : berbatasan dengan Hano Adiko
- Timur : Berbatasan dengan Arkani Gani
- Barat : berbatasan dengan Umar Bulusete
Adalah Sah milik dari Penggugat
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat Yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Para Tergugat Yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Dan Tergugat VIII tidak memliki hak atas tanah Objek sengketa;
- Menyatakan secara hukum seluruh perbuatan Penerbitan Sertifikat-Sertifikat Hak Milik Yang Dilakukan Oleh Tergugat IX Kepada Para Tergugat Yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII ataupun surat lain apa saja yang menyangkut peralihan hak atas objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat Yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX dan/atau siapapun yang mendapatkan hak untuk itu untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
- Menghukum Para Tergugat Yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII untuk mengosongkan Tanah Objek Sengketa secara suka rela atau dengan bantuan alat negara (POLRI);
- Menghukum Para Tergugat Yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk membayar kerugian materiil dan kerugian imateril kepada Penggugat sebesar Rp 2.500.000.000.00,- (Dua milyar Lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat Yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX secara tunai (Tanggung Rente) serta seketika putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum Para Tergugat Yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000.00,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam Perkara ini;
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum banding, kasasi, dan Peninjaun Kembali;
- Menghukum Para Tergugat Yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk membayar biaya perkara
|