Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.Samba Sadikin, SH
3.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
4.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
5.THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
Muh. Risal Alias Ica Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1821/P.5.15/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2Samba Sadikin, SH
3SANTA CLARA DAMANIK, S.H
4RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
5THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muh. Risal Alias Ica[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Isi Dakwaan :

Kesatu

Bahwa terdakwa MUH. RISAL ALIAS ICA, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, saat itu terdakwa sedang berkumpul bersama-sama dengan teman-teman terdakwa yakni saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUHAMMAD TAUFIK S dan saksi MUH. MUCHLIS. M (dalam berkas terpisah), kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M menyampaikan bahwa temannya yakni saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa bersama saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA menjawab ”ok ambil saja”, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M langsung menghubungi saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, saksi ANCHA alias ANCHA memberitahukan bahwa gaji milik terdakwa, saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi MUH. MUCHLIS. M sudah masuk di rekening BCA milik saksi ANCHA alias ANCHA, sehingga saksi MUH. MUCHLIS. M memerintahkan Saksi ANCHA alias ANCHA untuk melakukan transfer sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898, kemudian saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengatakan bahwa barang Narkotika jenis shabu belum bisa dikirim apabila belum membayar ongkos pengiriman paket, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M menyuruh Saksi ANCHA alias ANCHA untuk mentransfer kembali dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898 sehingga total dana yang ditransfer oleh Saksi ANCHA alias ANCHA sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian Saksi ANCHA alias ANCHA mengirimkan foto bukti transfer dana kepada saksi MUH. MUCHLIS. M melalui aplikasi Whatsapp, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M meneruskan foto bukti transfer tersebut ke nomor Whatsapp milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita, saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengirimkan pesan kepada saksi MUH. MUCHLIS. M melalui aplikasi whatsapp yang berisi nomor sopir dan foto paket kiriman dus yang bertuliskan ”Penerima : Muhlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 0882019206893”, dengan keterangan paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba pada besok harinya, setelah itu saksi MUH. MUCHLIS. M menghubungi nomor sopir yang akan mengantarkan paket Narkotika jenis shabu tersebut melalui panggilan telepon dan menanyakan kapan paket milik terdakwa tiba di Provinsi Gorontalo dan sopir tersebut menjawab bahwa paket akan tiba pada besok harinya sekitar pukul 07.00 wita, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M memberitahukan kepada terdakwa, saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA bahwa Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba besok hari pukul 07.00 wita. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Kwandang Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, dan sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi MUH. MUCHLIS. M berangkat ke depan Kantor Bupati Gorontalo Utara yang berada di Jalan Trans-Sulawesi Kelurahan Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian sekitar pukul 07.25 wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati, kemudian terlihat terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M mengahampiri bus tersebut dan tidak lama kemudian saksi MUH. MUCHLIS M menerima paket dari sopir bus Bone raya, sehingga petugas langsung menghampiri saksi MUH. MUCHLIS. M dan terdakwa untuk melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi SALEH MOHAMAD dan saksi ARDON PANEO, terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi MUH. MUCHLIS. M , saksi ANCHA alias ANCHA dan saksi MUHAMMAD TAUFIK yang dibeli dengan cara patungan dari saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, sesampainya di tempat tersebut petugas langsung mengamankan saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA, setelah dilakukan interogasi saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M, dibeli dengan cara patungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa, saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi MUH. MUCHLIS. M dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.

 

 

 

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

 Serbuk berbentuk kristal, putih                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      

-

MA

02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Identifikasi Metamphetamine

positif

positif

MA

02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :

 

Sampel dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 391,56 gram

Berat wadah + zat = 391,56 gram

Berat wadah = 72,90 gram

Berat zat = 318,66

Wadah + Zat = 101,92 gram

Berat wadah = 51,77 gram

Berat zat       = 50,15 gram

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
  • Berat sampel untuk pengujian =  50,15 mg atau 0,05015 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------


Atau

Kedua

Bahwa terdakwa MUH. RISAL ALIAS ICA, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, saat itu terdakwa sedang berkumpul bersama-sama dengan teman-teman terdakwa yakni saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUHAMMAD TAUFIK S dan saksi MUH. MUCHLIS. M (dalam berkas terpisah), kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M menyampaikan bahwa temannya yakni saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa bersama saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA menjawab ”ok ambil saja”, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M langsung menghubungi saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, saksi ANCHA alias ANCHA memberitahukan bahwa gaji milik terdakwa, saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi MUH. MUCHLIS. M sudah masuk di rekening BCA milik saksi ANCHA alias ANCHA, sehingga saksi MUH. MUCHLIS. M memerintahkan Saksi ANCHA alias ANCHA untuk melakukan transfer sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898, kemudian saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengatakan bahwa barang Narkotika jenis shabu belum bisa dikirim apabila belum membayar ongkos pengiriman paket, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M menyuruh Saksi ANCHA alias ANCHA untuk mentransfer kembali dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898 sehingga total dana yang ditransfer oleh Saksi ANCHA alias ANCHA sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian Saksi ANCHA alias ANCHA mengirimkan foto bukti transfer dana kepada saksi MUH. MUCHLIS. M melalui aplikasi Whatsapp, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M meneruskan foto bukti transfer tersebut ke nomor Whatsapp milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita, saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengirimkan pesan kepada saksi MUH. MUCHLIS. M melalui aplikasi whatsapp yang berisi nomor sopir dan foto paket kiriman dus yang bertuliskan ”Penerima : Muhlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 0882019206893”, dengan keterangan paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba pada besok harinya, setelah itu saksi MUH. MUCHLIS. M menghubungi nomor sopir yang akan mengantarkan paket Narkotika jenis shabu tersebut melalui panggilan telepon dan menanyakan kapan paket milik terdakwa tiba di Provinsi Gorontalo dan sopir tersebut menjawab bahwa paket akan tiba pada besok harinya sekitar pukul 07.00 wita, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M memberitahukan kepada terdakwa, saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA bahwa Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba besok hari pukul 07.00 wita. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Kwandang Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, dan sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi MUH. MUCHLIS. M berangkat ke depan Kantor Bupati Gorontalo Utara yang berada di Jalan Trans-Sulawesi Kelurahan Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian sekitar pukul 07.25 wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati, kemudian terlihat terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M mengahampiri bus tersebut dan tidak lama kemudian saksi MUH. MUCHLIS M menerima paket dari sopir bus Bone raya, sehingga petugas langsung menghampiri saksi MUH. MUCHLIS. M dan terdakwa untuk melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi SALEH MOHAMAD dan saksi ARDON PANEO, terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi MUH. MUCHLIS. M , saksi ANCHA alias ANCHA dan saksi MUHAMMAD TAUFIK yang dibeli dengan cara patungan dari saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, sesampainya di tempat tersebut petugas langsung mengamankan saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA, setelah dilakukan interogasi saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M, dibeli dengan cara patungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa, saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi MUH. MUCHLIS. M dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.

 

 

 

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

 Serbuk berbentuk kristal, putih                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      

-

MA

02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Identifikasi Metamphetamine

positif

positif

MA

02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :

 

Sampel dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 391,56 gram

Berat wadah + zat = 391,56 gram

Berat wadah = 72,90 gram

Berat zat = 318,66

Wadah + Zat = 101,92 gram

Berat wadah = 51,77 gram

Berat zat       = 50,15 gram

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
  • Berat sampel untuk pengujian =  50,15 mg atau 0,05015 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------

 

Atau

Ketiga

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RISAL alias ICA, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, saat itu terdakwa sedang berkumpul bersama-sama dengan teman-teman terdakwa yakni saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUHAMMAD TAUFIK S dan saksi MUH. MUCHLIS. M (dalam berkas terpisah), kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M menyampaikan bahwa temannya yakni saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa bersama saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA menjawab ”ok ambil saja”, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M langsung menghubungi saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, saksi ANCHA alias ANCHA memberitahukan bahwa gaji milik terdakwa, saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi MUH. MUCHLIS. M sudah masuk di rekening BCA milik saksi ANCHA alias ANCHA, sehingga saksi MUH. MUCHLIS. M memerintahkan Saksi ANCHA alias ANCHA untuk melakukan transfer sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898, kemudian saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengatakan bahwa barang Narkotika jenis shabu belum bisa dikirim apabila belum membayar ongkos pengiriman paket, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M menyuruh Saksi ANCHA alias ANCHA untuk mentransfer kembali dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898 sehingga total dana yang ditransfer oleh Saksi ANCHA alias ANCHA sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian Saksi ANCHA alias ANCHA mengirimkan foto bukti transfer dana kepada saksi MUH. MUCHLIS. M melalui aplikasi Whatsapp, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M meneruskan foto bukti transfer tersebut ke nomor Whatsapp milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita, saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengirimkan pesan kepada saksi MUH. MUCHLIS. M melalui aplikasi whatsapp yang berisi nomor sopir dan foto paket kiriman dus yang bertuliskan ”Penerima : Muhlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 0882019206893”, dengan keterangan paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba pada besok harinya, setelah itu saksi MUH. MUCHLIS. M menghubungi nomor sopir yang akan mengantarkan paket Narkotika jenis shabu tersebut melalui panggilan telepon dan menanyakan kapan paket milik terdakwa tiba di Provinsi Gorontalo dan sopir tersebut menjawab bahwa paket akan tiba pada besok harinya sekitar pukul 07.00 wita, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M memberitahukan kepada terdakwa, saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA bahwa Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba besok hari pukul 07.00 wita. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Kwandang Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, dan sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi MUH. MUCHLIS. M berangkat ke depan Kantor Bupati Gorontalo Utara yang berada di Jalan Trans-Sulawesi Kelurahan Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian sekitar pukul 07.25 wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati, kemudian terlihat terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M mengahampiri bus tersebut dan tidak lama kemudian saksi MUH. MUCHLIS M menerima paket dari sopir bus Bone raya, sehingga petugas langsung menghampiri saksi MUH. MUCHLIS. M dan terdakwa untuk melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi SALEH MOHAMAD dan saksi ARDON PANEO, terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi MUH. MUCHLIS. M , saksi ANCHA alias ANCHA dan saksi MUHAMMAD TAUFIK yang dibeli dengan cara patungan dari saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, sesampainya di tempat tersebut petugas langsung mengamankan saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA, setelah dilakukan interogasi saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M, dibeli dengan cara patungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa, saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi MUH. MUCHLIS. M dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.

 

 

 

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

 Serbuk berbentuk kristal, putih                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      

-

MA

02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Identifikasi Metamphetamine

positif

positif

MA

02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :

 

Sampel dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 391,56 gram

Berat wadah + zat = 391,56 gram

Berat wadah = 72,90 gram

Berat zat = 318,66

Wadah + Zat = 101,92 gram

Berat wadah = 51,77 gram

Berat zat       = 50,15 gram

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
  • Berat sampel untuk pengujian =  50,15 mg atau 0,05015 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----

 

Atau

Keempat

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RISAL alias ICA, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, saat itu terdakwa sedang berkumpul bersama-sama dengan teman-teman terdakwa yakni saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUHAMMAD TAUFIK S dan saksi MUH. MUCHLIS. M (dalam berkas terpisah), kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M menyampaikan bahwa temannya yakni saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa bersama saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA menjawab ”ok ambil saja”, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M langsung menghubungi saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, saksi ANCHA alias ANCHA memberitahukan bahwa gaji milik terdakwa, saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi MUH. MUCHLIS. M sudah masuk di rekening BCA milik saksi ANCHA alias ANCHA, sehingga saksi MUH. MUCHLIS. M memerintahkan Saksi ANCHA alias ANCHA untuk melakukan transfer sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898, kemudian saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengatakan bahwa barang Narkotika jenis shabu belum bisa dikirim apabila belum membayar ongkos pengiriman paket, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M menyuruh Saksi ANCHA alias ANCHA untuk mentransfer kembali dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898 sehingga total dana yang ditransfer oleh Saksi ANCHA alias ANCHA sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian Saksi ANCHA alias ANCHA mengirimkan foto bukti transfer dana kepada saksi MUH. MUCHLIS. M melalui aplikasi Whatsapp, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M meneruskan foto bukti transfer tersebut ke nomor Whatsapp milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita, saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengirimkan pesan kepada saksi MUH. MUCHLIS. M melalui aplikasi whatsapp yang berisi nomor sopir dan foto paket kiriman dus yang bertuliskan ”Penerima : Muhlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 0882019206893”, dengan keterangan paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba pada besok harinya, setelah itu saksi MUH. MUCHLIS. M menghubungi nomor sopir yang akan mengantarkan paket Narkotika jenis shabu tersebut melalui panggilan telepon dan menanyakan kapan paket milik terdakwa tiba di Provinsi Gorontalo dan sopir tersebut menjawab bahwa paket akan tiba pada besok harinya sekitar pukul 07.00 wita, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M memberitahukan kepada terdakwa, saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA bahwa Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba besok hari pukul 07.00 wita. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Kwandang Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, dan sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi MUH. MUCHLIS. M berangkat ke depan Kantor Bupati Gorontalo Utara yang berada di Jalan Trans-Sulawesi Kelurahan Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian sekitar pukul 07.25 wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati, kemudian terlihat terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M mengahampiri bus tersebut dan tidak lama kemudian saksi MUH. MUCHLIS M menerima paket dari sopir bus Bone raya, sehingga petugas langsung menghampiri saksi MUH. MUCHLIS. M dan terdakwa untuk melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi SALEH MOHAMAD dan saksi ARDON PANEO, terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi MUH. MUCHLIS. M , saksi ANCHA alias ANCHA dan saksi MUHAMMAD TAUFIK yang dibeli dengan cara patungan dari saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, sesampainya di tempat tersebut petugas langsung mengamankan saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA, setelah dilakukan interogasi saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M, dibeli dengan cara patungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa, saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi MUH. MUCHLIS. M dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.

 

 

 

 

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

 Serbuk berbentuk kristal, putih                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      

-

MA

02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Identifikasi Metamphetamine

positif

positif

MA

02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :

 

Sampel dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 391,56 gram

Berat wadah + zat = 391,56 gram

Berat wadah = 72,90 gram

Berat zat = 318,66

Wadah + Zat = 101,92 gram

Berat wadah = 51,77 gram

Berat zat       = 50,15 gram

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
  • Berat sampel untuk pengujian =  50,15 mg atau 0,05015 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------

 

Atau

Kelima

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RISAL alias ICA, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, saat itu terdakwa sedang berkumpul bersama-sama dengan teman-teman terdakwa yakni saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUHAMMAD TAUFIK S dan saksi MUH. MUCHLIS. M (dalam berkas terpisah), kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M menyampaikan bahwa temannya yakni saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa bersama saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA menjawab ”ok ambil saja”, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M langsung menghubungi saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, saksi ANCHA alias ANCHA memberitahukan bahwa gaji milik terdakwa, saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi MUH. MUCHLIS. M sudah masuk di rekening BCA milik saksi ANCHA alias ANCHA, sehingga saksi MUH. MUCHLIS. M memerintahkan Saksi ANCHA alias ANCHA untuk melakukan transfer sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898, kemudian saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengatakan bahwa barang Narkotika jenis shabu belum bisa dikirim apabila belum membayar ongkos pengiriman paket, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M menyuruh Saksi ANCHA alias ANCHA untuk mentransfer kembali dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898 sehingga total dana yang ditransfer oleh Saksi ANCHA alias ANCHA sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian Saksi ANCHA alias ANCHA mengirimkan foto bukti transfer dana kepada saksi MUH. MUCHLIS. M melalui aplikasi Whatsapp, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M meneruskan foto bukti transfer tersebut ke nomor Whatsapp milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita, saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengirimkan pesan kepada saksi MUH. MUCHLIS. M melalui aplikasi whatsapp yang berisi nomor sopir dan foto paket kiriman dus yang bertuliskan ”Penerima : Muhlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 0882019206893”, dengan keterangan paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba pada besok harinya, setelah itu saksi MUH. MUCHLIS. M menghubungi nomor sopir yang akan mengantarkan paket Narkotika jenis shabu tersebut melalui panggilan telepon dan menanyakan kapan paket milik terdakwa tiba di Provinsi Gorontalo dan sopir tersebut menjawab bahwa paket akan tiba pada besok harinya sekitar pukul 07.00 wita, kemudian saksi MUH. MUCHLIS. M memberitahukan kepada terdakwa, saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA bahwa Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba besok hari pukul 07.00 wita. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Kwandang Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, dan sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi MUH. MUCHLIS. M berangkat ke depan Kantor Bupati Gorontalo Utara yang berada di Jalan Trans-Sulawesi Kelurahan Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian sekitar pukul 07.25 wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati, kemudian terlihat terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M mengahampiri bus tersebut dan tidak lama kemudian saksi MUH. MUCHLIS M menerima paket dari sopir bus Bone raya, sehingga petugas langsung menghampiri saksi MUH. MUCHLIS. M dan terdakwa untuk melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi SALEH MOHAMAD dan saksi ARDON PANEO, terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi MUH. MUCHLIS. M , saksi ANCHA alias ANCHA dan saksi MUHAMMAD TAUFIK yang dibeli dengan cara patungan dari saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, sesampainya di tempat tersebut petugas langsung mengamankan saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA, setelah dilakukan interogasi saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi ANCHA alias ANCHA mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan terdakwa dan saksi MUH. MUCHLIS. M, dibeli dengan cara patungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa, saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUHAMMAD TAUFIK dan saksi MUH. MUCHLIS. M dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.

 

 

 

 

 

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Pemerian

 Serbuk berbentuk kristal, putih                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      

-

MA

02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Identifikasi Metamphetamine

positif

positif

MA

02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :

 

Sampel dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 391,56 gram

Berat wadah + zat = 391,56 gram

Berat wadah = 72,90 gram

Berat zat = 318,66

Wadah + Zat = 101,92 gram

Berat wadah = 51,77 gram

Berat zat       = 50,15 gram

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
  • Berat sampel untuk pengujian =  50,15 mg atau 0,05015 gram

 

  • Bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sejak tahun 2024 dan cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yakni dengan menggunakan alat hisap (bong).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya