Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Lbo Mohamad H. U. Mootalu 1.Abdulah Yusuf Saleh
2.Marta Ridwan Antu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamad H. U. Mootalu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BARENSMohamad H. U. Mootalu
Tergugat
NoNama
1Abdulah Yusuf Saleh
2Marta Ridwan Antu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan semua alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat adalah SAH dan BERHARGA menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Dusun II, Desa Dulohupa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo dengan luas 2300 M?2; (dua ribu tiga ratus meter persegi)

Yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :

Utara : Tanah/Kintal Milik Nou Saleh Yusuf;

Timur : Saluran Air Primer;

Selatan : Tanah/Kintal Milik Hardi Kusira;

Barat : Saluran Sekunder/Tanah/Kintal Milik Kadir Abdul alias Om Kili;

Adalah Sah milik Penggugat;

4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I yakni menguasai dengan menduduki dan mengolah tanah milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

5. Menyatakan bahwa Tergugat II yang membeli sebagian tanah objek sengketa dari Tergugat I bukan merupakan pembeli beritikad baik, karena telah mengetahui bahwa objek sengketa aquo masih dalam sengketa antara Penggugat dan Tergugat I, sehingga turut serta melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas objek sengketa yakni Tanah milik penggugat yang dikuasai oleh para Tergugat tersebut;

7. Menghukum para Tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk menyerahkan tanah milik penggugat yang dikuasai oleh para tergugat secara melawan hukum tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinya, bila diperlukan dengan bantuan alat negara (TNI/Polri);

8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) atas kerugian yang timbul dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2024.yang harus dibayarkan oleh Tergugat I sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian tambahan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap tahun, terhitung sejak tahun 2025 dan seterusnya sampai dengan tanah objek sengketa diserahkan kembali kepada Penggugat dan seluruh kerugian dibayar secara lunas oleh para Tergugat.

10. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

11. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum banding atau kasasi.

12. Menghukum para Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

13. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR :

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Limboto Cq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang baik dan benar serta seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak