Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
ISMAIL HASAN alias BENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 68/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2215/P.5.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL HASAN alias BENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ISMAIL HASAN alias BENI,  pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di kebun milik terdakwa di Desa Toyidito Kec. Pulubala Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat Saksi Korban ISHAK MAHAJANI bersama dengan saksi SELVIANA MAHAJANI, Saksi IBRAHIM GOBEL, DAN Saksi NABILA  DUMA pergi kekebun  Saksi Korban ISHAK MAHAJANI untuk menanam jagung,  dimana Saksi Korban ISHAK MAHAJANI sedang memangkas rumput kemudian korban mendengar dan melihat terdakwa memanggil korban dari lahan milik terdakwa yang berjarak kurang lebih 30 (Tiga puluh) meter dari tempat korban berdiri dan saat itu Saksi Korban ISHAK MAHAJANI melihat terdakwa berdiri sambil memegang sebilah parang terhunus  menggunakan tangan kanan dan  mengatakan  dalam bahasa Gorontalo “JATETO BATASI, artinya bukan DI SITU BATAS”, dan juga terdakwa mengatakan lagi dalam bahasa Gorontalo “JAHUTA LIYOMBUMU UTIYE”, artinya INI BUKAN TANAH KAKEKMU” dan korban mengatakan “JAHUTA LIYOMBUMU OLO UTIYE, artinya INI JUGA BUKAN TANAH KAKEKMU” kemudian terdakwa mengayunkan parang yang dia pegang tersebut kearah Saksi Korban ISHAK MAHAJANI dengan gaya mengajak korban untuk turun ke bawah sambil mengatakan “POLAHEYI YIO artinya TURUN KAMU” karena posisi Saksi Korban ISHAK MAHAJANI saat itu berada di punggung gunung sementara terdakwa posisinya berdiri berada sekitar 30 meter dari korban berdiri, kemudian Saksi Korban ISHAK MAHAJANI melihat barang tajam/parang yang di pegang oleh terdakwa tersebut di pukul-pukulkan keperutnya sendiri dan mengatakan bahwa “ODIYE MONGOLAI artinya BEGINI LAKI-LAKI” dan saat itu saksi SELVIANA MAHAJANI berkata kepada terdakwa “MASALAH TI MATODESA OLO, artinya INI MASALAH SUDAH DI DESA”, kemudian terdakwa mengatakan “JAPUTUWANGA BIAR MONGOBUWA TOTABU’U artinya JANGAN IKUT CAMPUR, BIAR PEREMPUAN SAYA AKAN POTONG POTONG”, kemudian terdakwa diajak oleh saksi YUSUF HASAN untuk pergi meninggalkan lokasi kejadian dan korban kembali melanjutkan pekerjaan menanam jagung.
  • bahwa setelah kejadian itu Saksi Korban ISHAK MAHAJANI, saksi SELVIANA MAHAJANI, Saksi IBRAHIM GOBEL, DAN Saksi NABILA  DUMA merasa takut dan khawatir serta was-was untuk pergi ke kebun, karena letak kebun korban dan terdakwa berdekatan

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya