Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerja Sama Program Intiplasma antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 000196 atas nama IDRUS KANGO (Turut Tergugat I) seluas 10393 M?2; (sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga meter persegi), terletak di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, dan Sertipikat Hak Milik Nomor. 158 atas nama KARDINA MATANI (Turut Tergugat II) seluas 263 M?2; (dua Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi), terletak di Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo yang dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menetapkan Tergugat melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian;
- Menetapkan sisa hutang Tergugat yang belum dilunasi sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menetapkan hutang bunga Tergugat sebesar Rp. 9.450.000,- (Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Menetapkan sita atas jaminan Tergugat berupa tanah yang beralamat di Desa Buti, Kecamata Mananggu, Kabupaten Boalemo seluas 10393 M?2; (Sepuluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 000196 atas nama IDRUS KANGO (Turut Tergugat I) dan tanah yang beralamat di Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo seluas 263 M?2; (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 158 atas nama KARDINA MATANI (Turut Tergugat II);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 9.450.000,- (Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh dan taat melaksanakan semua yang menjadi tuntutan Penggugat setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Limboto
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |