INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2023/PN Lbo | PT. BPR PARO DANA | Rahmawaty Ishak | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2023/PN Lbo | ||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 80.910.060,00 | ||||
Petitum | Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya 2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji ( Wanprestasi ) Kepada Penggugat. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas secara Tunai seluruh kewajibannya total Rp. 80.910.060,- ( Delapan puluh juta Sembilan ratus sepuluh ribu enam puluh rupiah ). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |