Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Lbo 1.MISRAN DUKALANG
2.ERVAN BUKE
Kepolisian Resor Gorontalo Cq Unit III Satuan Reserse dan Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 06 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MISRAN DUKALANG
2ERVAN BUKE
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Gorontalo Cq Unit III Satuan Reserse dan Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat No. B/34/VI/RES.1.11/2022/Reskrim tanggal 02 juni 2022 prihal  dimulainya proses penyidikan atas Tindak Pidana Penggelapan dan atau penipuan tidak SAH atau cacat hukum;
  3. Menyatakan Perbuatan Pemohon bukanlah perbuatan Pidana
  4. Manyatakan perbuatan Pemohon merupakan perbuatan Perdata;
  5. Menyatakan perbuatan Pemohon Nebis In Idem
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON agar menghentikan segala bentuk proses hukum dari PEMOHON dan tidak dapat dilanjutkan;
  7. Membebankan biaya perkara kepada negara;

 ATAU,

Jika Ketua Pengadilan Negeri  Limboto  cq Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya