Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah Milik Nomor: 011/X III/1980, yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Ilangata S. Naue, tanggal 18 April 1980, dan diketahui/dibenarkan oleh Camat Kwandang Hasan Ibrahim, Reg. Nomor: 62/PPAT/KWD/1980, tanggal 12 Juli 1980, yang terletak di Dusun Botuwonggubu, Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan batas-batas dan luas sebagaimana tertera dalam surat tersebut.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Atas tanah objek sengketa nomor SHM 430 yang terletak di Desa Ibarat dengan luas 22.610 m2 atas nama Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum dan/atau batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa penguasaan Para Tergugat terhadap tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa paksaan.
- Apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan, memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Limboto untuk melaksanakan eksekusi pengosongan/penyerahan tanah objek sengketa tersebut kalau perlu dengan bantuan Alat Negara (POLRI/TNI) atas biaya Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang meliputi kerugian akibat hilangnya potensi keuntungan dari pemanfaatan tanah sejak penguasaan oleh Para Tergugat hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan kerugian-kerugian lain yang akan dibuktikan dalam persidangan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas penderitaan, rasa khawatir, dan ketidaknyamanan akibat terganggunya hak kepemilikan Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Turut Tergugat I tunduk dan taat pada putusan ini.
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencabut/membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 430 atas nama Tergugat II, serta meenyesuaiikan administrasi pertanahan sesuai dengan isi putusan perkara ini.
- Menyatakan Turut Tergugat II tunduk dan taat pada putusan ini.
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencabut/membatalkan Surat Keterngan Tanah atau sejenisnya yang diterbitkan atas nama Tergugat II terkait dengan objek sengketa.
- Memerintahkan Turrut Tergugat II untuk menyesuaikan administrasi desa agar sesuai dengan isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |