Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
2.EBEN HEIZER MASU
3.RANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3864 /P.5.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBEN HEIZER MASU[Penahanan]
2RANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa I EBEN HEIZER MASU bersama dengan Terdakwa II RANDI, pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Setiap orang melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa I (sebagai Sopir) dan Terdakwa II (sebagai kernet/pembantu sopir)  berangkat dari arah kab. Morowali menuju ke arah Sulawesi Utara dengan membawa Mobil jenis Teronton yang bermuatan alat eskafator. Setelah menempuh 5 hari tepatnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 04.30 wita terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Rumah Makan Nurul Inayah yang beralamat di Desa Toligogo kec. Moutong Kab. Parigi Moutong tepatnya dipinggir jalan Trans Sulawesi untuk beristirahat yang dimana Rumah Makan tersebut adalah tempat peristirahatan Sopir Tronton atau biasa disebut oleh para sopir Tronton adalah pangkalan Mobil jenis Tronton
  • Bahwa selanjutnya  pada pukul 10.30 wita Terdakwa I saat melakukan makan siang dan bertemu dengan sopir tronton lainnya,lalu sopir Tronton lainnya tersebut mengatakan kepada Terdakwa I “kalau mau doping, ada temannya ARFA jual shabu” dan Terdakwa I menjawab “ohh, iya saya mau pikir-pikir dulu” (teman sopir yang melakukan percakapan dengan Terdakwa I adalah sesama sopir Tronton akan tetapi Terdakwa I tidak mengenalnnya).
  • Bahwa saudra ARFA (DPO) adalah orang yang sering berhenti di Rumah Makan Inayah dan Terdakwa I mengetahuinya hanya sekedar mengenal bahwa ARFA (DPO) adalah sopir Tronton juga atau seprofesi dengan terdakwa I.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 14.00 wita Terdakwa I bertemu dengan saudara ARFA (DPO) dan menanyakan narkotika jenis shabu kepada saudara ARFA (DPO), kemudian saudara ARFA (DPO) tidak banyak mengeluarkan kalimat dan langsung berkata “mana uang” kemudian Terdakwa I menjawab “tunggu”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I menemui Terdakwa II , dan Terdakwa I meminta uang Rp. 100.000 kepada Terdakwa II untuk membeli narkotika jenis shabu dengan kalimat “minta uang mu 100 untuk beli doping” dan Terdakwa II langsung memberikan Terdakwa I uang sebesar Rp.100.000, Setelah itu Terdakwa I langsung pergi menemui saudara ARFA (DPO) dan memberikan uang sebanyak Rp. 200.000 dan berkata kepada  saduara ARFA (DPO) “belikan shabu” sambil terdakwa I memberikan uang kepada saduara  ARFA (DPO). Atas uraian tersebut telah terjadi permufakatan jahat dalam hal kepemilikan dengan cara membeli narkotika dengan cara patungan bersama  antara Terdakwa I dan Terdakwa II
  • Bahwa selanjutnya saudara  ARFA (DPO) pergi dari Rumah Makan tersebut  dengan meminjam motor pemilik Rumah Makan, kemudian Pukul 14.30 WITA saudara ARFA (DPO) kembali ke Rumah Makan Inayah dengan membawa barang narkotika tersebut dan langsung memanggil terdakwa I dengan menaiki mobil jenis Tronton yang di kendarai oleh saudara ARFA (DPO) Kemudian Terdakwa I mengikuti saudara ARFA (DPO) menaiki mobil jenis tronton yang terparkir di depan Rumah Makan Inayah, dan langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama.
  • Bahwa  Pada pukul 14.45 WITA  Terdakwa I mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan saudara ARFA (DPO), terdakwa I turun dari mobil untuk pergi ke toilet dan juga memanggil terdakwa II untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan saudra ARFA (DPO) dan Terdakwa I menunjuk mobil tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II langsung menaiki mobil yang ditunjuk oleh terdakwa I dan terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan saudara ARFA (DPO) di mobil tersebut,
  • Bahwa pada pukul 15.00 WITA terdakwa I kembali ke mobil tersebut dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan terdakwa II dan saudara ARFA (DPO), setelah terdakwa I mengkonsumsi shabu tersebut, terdakwa I turun dari mobil untuk persiapan melanjutkan perjalanan.
  • Bahwa selanjutnya pukul 15.15 WITA saksi ADYAKSA melihat Terdakwa II dan saudara ARFA (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu di mobil tersebut, terdakwa II pun melihat saksi ADHYAKSA dan memanggil saksi ADYAKSA untuk mengkonsumsi bersama-sama dan beberapa menit kemudian saksi KULLE juga datang dan langsung ikut bergabung dengan Terdakwa II, saudara ARFA (DPO), dan saksi ADYAKSA.
  • Bahwa Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu saudara  ARFA (DPO) langsung turun meninggalkan mobilnya. Dan pada saat itu juga saksi ADYAKSA meminta terdakwa II untuk menjadi kernetnya karena mobil jenis tronton yang di bawa oleh saksi ADYAKSA memiliki gangguan.
  • Bahwa  alat hisap yang digunakan pada saat itu disimpan oleh terdakwa II didalam tasnya yang terdakwa II letakkan di dalam mobil jenis teronton yang dikemudikan oleh Terdakwa I. Kemudian pada hari yang sama atau tanggal 22 Mei 2025 pada pukul 20.00 wita terdakwa I dan saksi ADYAKSA pergi terlebih dahulu meninggalkan rumah Makan inayah untuk melanjutkan perjalanan menuju Sulawesi Utara, selang waktu 10 menit kemudian Terdakwa I menyusul melanjutkan perjalanan.
  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025 pukul 00.40 WITA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi bahwa Sopir truck Tronton dengan rute Sulawesi tengah tujuan Manado memiliki kebiasaan mengkonsumsi Narkoba serta membeli dalam jumlah lebih untuk menenuhi pesanan orang lain. Atas informasi tersebut, kemudian memberhentikan Mobil Truck yang berdasarkan informasi memiliki ciri-ciri sesuai informasi tersebut  yang kemudian di temukan  di Jalan di Desa Sukadamai Kec. Bilato Kab. Gorontalo, Pada saat dilakukan pemeriksaan di temukan 1 (satu) alat hisap termodifikasi yang terdiri dari 2 (dua) sedotan dan  1 (satu) penutup botol yang sudah di modifikasi, 1 (satu) sedotan termodifikasi, dan 2 (dua) buah kaca pirex sisa pakai yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam tas milik terdakwa II yang terletak di mobil truck yang dikemudikan oleh Terdakwa I.
  • Bahwa berdasarkan Pengembangan dikarenakan shabu tersebut milik bersama terdakwa I dan terdakwa II ,  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan pencarian dan menangkap terdakwa II di desa Mulyonegoro Kec. Pulubala Kab. Gorontalo pada hari minggu  pukul 01.00 Wita
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab:207/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara dan ditandatangani oleh ,Kabid Labfor Polda Sulut Hartanto Bisma,S.T., M.Pd, terhadap 2 (dua) buah potongan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa kristal berwarna putih dan 3 (tiga) buah sedotan plastik yang didalamnya terdapat sisa-sisa kristal berwarna putih dengan hasil sebagai berikut:

Uji yang dilakukan        : Pemeriksaan Kandungan Narkotika, Psikotropika, bahan aktif obat

Hasil                            : Uji Pendahuluan  = (+) Narkotika

Uji Konfirmasi = Metamfetamin

Kesimpulan                 : Sampel Tersebut diatas Positif Metamfetamin (Shabu).

  • Bahwa BPOM di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan rincian:

2 (dua) buah potongan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa kristal Metamfetamina dengan berat brutto 4,4522 gram

3 (tiga) buah sedotan plastik yang didalamnya terdapat sisa-sisa Metamfetamina dengan berat brutto 2,2986 gram

  • Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II secara tanpa hak atau melawan hukum bermufakatan jahat telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin yang sah dari pihak berwenang, dan penggunaannya tidak ditujukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

-----Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA :

----Bahwa Terdakwa I EBEN HEIZER MASU bersama dengan Terdakwa II RANDI, pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa I (sebagai Sopir) dan Terdakwa II (sebagai kernet/pembantu sopir)  berangkat dari arah kab. Morowali menuju ke arah Sulawesi Utara dengan membawa Mobil jenis Teronton yang bermuatan alat eskafator. Setelah menempuh 5 hari tepatnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 04.30 wita terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Rumah Makan Nurul Inayah yang beralamat di Desa Toligogo kec. Moutong Kab. Parigi Moutong tepatnya dipinggir jalan Trans Sulawesi untuk beristirahat yang dimana Rumah Makan tersebut adalah tempat peristirahatan Sopir Tronton atau biasa disebut oleh para sopir Tronton adalah pangkalan Mobil jenis Tronton
  • Bahwa selanjutnya  pada pukul 10.30 wita Terdakwa I saat melakukan makan siang dan bertemu dengan sopir tronton lainnya,lalu sopir Tronton lainnya tersebut mengatakan kepada Terdakwa I “kalau mau doping, ada temannya ARFA jual shabu” dan Terdakwa I menjawab “ohh, iya saya mau pikir-pikir dulu” (teman sopir yang melakukan percakapan dengan Terdakwa I adalah sesama sopir Tronton akan tetapi Terdakwa I tidak mengenalnnya).
  • Bahwa saudra ARFA (DPO) adalah orang yang sering berhenti di Rumah Makan Inayah dan Terdakwa I mengetahuinya hanya sekedar mengenal bahwa ARFA (DPO) adalah sopir Tronton juga atau seprofesi dengan terdakwa I.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 14.00 wita Terdakwa I bertemu dengan saudara ARFA (DPO) dan menanyakan narkotika jenis shabu kepada saudara ARFA (DPO), kemudian saudara ARFA (DPO) tidak banyak mengeluarkan kalimat dan langsung berkata “mana uang” kemudian Terdakwa I menjawab “tunggu”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I menemui Terdakwa II , dan Terdakwa I meminta uang Rp. 100.000 kepada Terdakwa II untuk membeli narkotika jenis shabu dengan kalimat “minta uang mu 100 untuk beli doping” dan Terdakwa II langsung memberikan Terdakwa I uang sebesar Rp.100.000, Setelah itu Terdakwa I langsung pergi menemui saudara ARFA (DPO) dan memberikan uang sebanyak Rp. 200.000 dan berkata kepada  saduara ARFA (DPO) “belikan shabu” sambil terdakwa I memberikan uang kepada saduara  ARFA (DPO). Atas uraian tersebut telah terjadi permufakatan jahat dalam hal kepemilikan dengan cara membeli narkotika dengan cara patungan bersama  antara Terdakwa I dan Terdakwa II
  • Bahwa selanjutnya saudara  ARFA (DPO) pergi dari Rumah Makan tersebut  dengan meminjam motor pemilik Rumah Makan, kemudian Pukul 14.30 WITA saudara ARFA (DPO) kembali ke Rumah Makan Inayah dengan membawa barang narkotika tersebut dan langsung memanggil terdakwa I dengan menaiki mobil jenis Tronton yang di kendarai oleh saudara ARFA (DPO) Kemudian Terdakwa I mengikuti saudara ARFA (DPO) menaiki mobil jenis tronton yang terparkir di depan Rumah Makan Inayah, dan langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama.
  • Bahwa  Pada pukul 14.45 WITA  Terdakwa I mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan saudara ARFA (DPO), terdakwa I turun dari mobil untuk pergi ke toilet dan juga memanggil terdakwa II untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan saudra ARFA (DPO) dan Terdakwa I menunjuk mobil tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II langsung menaiki mobil yang ditunjuk oleh terdakwa I dan terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan saudara ARFA (DPO) di mobil tersebut,
  • Bahwa pada pukul 15.00 WITA terdakwa I kembali ke mobil tersebut dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan terdakwa II dan saudara ARFA (DPO), setelah terdakwa I mengkonsumsi shabu tersebut, terdakwa I turun dari mobil untuk persiapan melanjutkan perjalanan.
  • Bahwa selanjutnya pukul 15.15 WITA saksi ADYAKSA melihat Terdakwa II dan saudara ARFA (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu di mobil tersebut, terdakwa II pun melihat saksi ADHYAKSA dan memanggil saksi ADYAKSA untuk mengkonsumsi bersama-sama dan beberapa menit kemudian saksi KULLE juga datang dan langsung ikut bergabung dengan Terdakwa II, saudara ARFA (DPO), dan saksi ADYAKSA.
  • Bahwa Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu saudara  ARFA (DPO) langsung turun meninggalkan mobilnya. Dan pada saat itu juga saksi ADYAKSA meminta terdakwa II untuk menjadi kernetnya karena mobil jenis tronton yang di bawa oleh saksi ADYAKSA memiliki gangguan.
  • Bahwa  alat hisap yang digunakan pada saat itu disimpan oleh terdakwa II didalam tasnya yang terdakwa II letakkan di dalam mobil jenis teronton yang dikemudikan oleh Terdakwa I. Kemudian pada hari yang sama atau tanggal 22 Mei 2025 pada pukul 20.00 wita terdakwa I dan saksi ADYAKSA pergi terlebih dahulu meninggalkan rumah Makan inayah untuk melanjutkan perjalanan menuju Sulawesi Utara, selang waktu 10 menit kemudian Terdakwa I menyusul melanjutkan perjalanan.
  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025 pukul 00.40 WITA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi bahwa Sopir truck Tronton dengan rute Sulawesi tengah tujuan Manado memiliki kebiasaan mengkonsumsi Narkoba serta membeli dalam jumlah lebih untuk menenuhi pesanan orang lain. Atas informasi tersebut, kemudian memberhentikan Mobil Truck yang berdasarkan informasi memiliki ciri-ciri sesuai informasi tersebut  yang kemudian di temukan  di Jalan di Desa Sukadamai Kec. Bilato Kab. Gorontalo, Pada saat dilakukan pemeriksaan di temukan 1 (satu) alat hisap termodifikasi yang terdiri dari 2 (dua) sedotan dan  1 (satu) penutup botol yang sudah di modifikasi, 1 (satu) sedotan termodifikasi, dan 2 (dua) buah kaca pirex sisa pakai yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam tas milik terdakwa II yang terletak di mobil truck yang dikemudikan oleh Terdakwa I.
  • Bahwa berdasarkan Pengembangan dikarenakan shabu tersebut milik bersama terdakwa I dan terdakwa II ,  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan pencarian dan menangkap terdakwa II di desa Mulyonegoro Kec. Pulubala Kab. Gorontalo pada hari minggu  pukul 01.00 Wita.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menjelaskan cara mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara pada awalnya mengambil serbuk sabu dari plastik kip dengan menggunakan sendok yang dibuat dari potongan sedotan putih untuk dituang ditabung kaca kecil yang biasa disebut pipet. Kemudian ujung tabung kaca yang terbuka sambungkan dengan salah satu ujung sedotan yang tertancap dalam botol air mineral yang disebut bong yang berisi setengah air putih. Kemudian batang tabung kaca yang tersambung hingga kedalam air tersebut dipanasi dengan api kecil dari korek gas yang fungsinya untuk mengubah serbuk/butiran sabu dalam pipet menjadi asap yang masuk kedalam botol, lalu sekali-sekali ujung sedotan satunya lagi yang tertancap kedalam botol air mineral tapi ujungnya  tidak sampai ke air tersangka hisap hingga asap yang ada didalam botol masuk kedalam mulut sampai kedalam dada tersangka lalu keluar lagi melalui hidung sama seperti orang merokok. Begitu seterusnya hingga serbuk/butiran sabu yang ada didalam tabung kaca/pipet habis..
  • Bahwa berdasarkan surat rekomendasi hasil tim asesmen terpadu nomor R/15/VII/KB/PB.06.00/TAT/2025/BNNP yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2025 oleh Sekretariat Tim Asesmen Terpadu BNN RI Provinsi Gorontalo dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Tim Asesmen Terpadu, Arief Kristanto, S.I.K., S.H., M.Si. disimpulkan bahwa Terdakwa I adalah seorang penyalahguna narkotika jenis stimulansia metamfetamin/shabu kategori sedang dengan pola penggunaan Teratur Pakai. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika
  • Bahwa berdasarkan surat rekomendasi hasil tim asesmen terpadu nomor R/16/VII/KB/PB.06.00/TAT/2025/BNNP yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2025 oleh Sekretariat Tim Asesmen Terpadu BNN RI Provinsi Gorontalo dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Tim Asesmen Terpadu, Arief Kristanto, S.I.K., S.H., M.Si. disimpulkan bahwa Terdakwa II adalah seorang penyalahguna narkotika jenis stimulansia metamfetamin/shabu kategori sedang dengan pola penggunaan Teratur Pakai. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba Nomor 77/V/2025/URKES yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2025 oleh Poliklinik Polres Gorontalo yang ditandatangani oleh dr Sitty Yosephus selaku dokter pemeriksa, atas nama Terdakwa I dengan hasil pemeriksaan Positif Amfetamin dan Methamfetamine.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba Nomor 78/V/2025/URKES yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2025 oleh Poliklinik Polres Gorontalo yang ditandatangani oleh dr Sitty Yosephus selaku dokter pemeriksa, atas nama Terdakwa II dengan hasil pemeriksaan Positif Amfetamin dan Methamfetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab:207/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara dan ditandatangani oleh ,Kabid Labfor Polda Sulut Hartanto Bisma,S.T., M.Pd, terhadap 2 (dua) buah potongan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa kristal berwarna putih dan 3 (tiga) buah sedotan plastik yang didalamnya terdapat sisa-sisa kristal berwarna putih dengan hasil sebagai berikut:

Uji yang dilakukan        : Pemeriksaan Kandungan Narkotika, Psikotropika, bahan aktif obat

Hasil                            : Uji Pendahuluan  = (+) Narkotika

 Uji Konfirmasi = Metamfetamin

Kesimpulan                 : Sampel Tersebut diatas Positif Metamfetamin (Shabu).

  • Bahwa BPOM di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan rincian:

2 (dua) buah potongan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa kristal Metamfetamina dengan berat brutto 4,4522 gram

3 (tiga) buah sedotan plastik yang didalamnya terdapat sisa-sisa Metamfetamina dengan berat brutto 2,2986 gram

  • Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II secara tanpa hak atau melawan hukum bersama sama jahat menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa memiliki izin yang sah dari pihak berwenang, dan penggunaannya tidak ditujukan untuk kepentingan kesehatan atau teknologi

 

-----Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP . -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya