Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Lbo 1.VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
3.WAHYUNI PAKAYA, SH.,MH
5.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
8.IRPAN HARIONO, SH
9.NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
11.FENNY HASLIZARNI, SH
14.ANDI MUH. RIKO ASHARI, SH
15.Samba Sadikin, SH
16.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
17.Ismu Armanda S, S.H., M.H.
18.ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
19.IRAWATI MAHARDIYATSIH, S.H
ALVIAN HASAN alias ALVIAN alias ALIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-338/P.5.11/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
2WAHYUNI PAKAYA, SH.,MH
3LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
4IRPAN HARIONO, SH
5NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
6FENNY HASLIZARNI, SH
7ANDI MUH. RIKO ASHARI, SH
8Samba Sadikin, SH
9Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
10Ismu Armanda S, S.H., M.H.
11ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
12IRAWATI MAHARDIYATSIH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIAN HASAN alias ALVIAN alias ALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa ia terdakwa ALVIAN HASAN alias ALVIAN alias ALIM sejak hari Kamis tanggal 06 Okteber 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Desa Isimu Raya Kec. Tibawa Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang merupakan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi sekaligus pemilik toko ALDIFRA, pada tahun 2021 terdakwa memiliki layanan pembayaran Qris Merchant Aldifra (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran / PJSP dengan Shopee) dan pada awal bulan Oktober 2022 terdakwa menerima beasiswa Bidikmisi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima melalui transfer bank ke rekening Bank Tabungan Negara (BTN) Nomor 11001610126560 atas nama ALVIAN HASAN. Pada tanggal 06 Oktober 2022 terdakwa hendak melakukan penarikan uang beasiswa Bidikmisi namun di daerah Isimu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo tidak ada mesin ATM BTN, dan jika terdakwa menarik uang di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya admin yang tinggi, lalu terpikir oleh terdakwa agar tidak dikenakan biaya admin yang tinggi maka terdakwa membuat seolah-olah ada transaksi pembelian di Toko Aldifra milik terdakwa dengan cara pembayaran menggunakan Qris Merchant Aldifra agar uang tersebut masuk ke rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 yang terdakwa pakai untuk pencairan saldo Qris Merchant Aldifra, sehingga pada saat itu terdakwa melakukan scan QR barcode Qris yang ada pada aplikasi BTN Mobile Banking ke QR barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi sebesar Rp. 698.920,- (enam ratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana sebesar Rp.698.920,- (enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, kemudian pada saat terdakwa akan mencairkan uang tersebut melalui ATM BRI diketahui sudah aturan baru bahwa setiap dana yang masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra akan diteruskan ke rekening BRI milik terdakwa setelah 24 jam kemudian, karena saat itu terdakwa sangat membutuhkan uang maka pada saat itu terdakwa melihat ada menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada Aplikasi Shopee Partner (Aplikasi untuk memantau transaksi berhasil/tidak dan melihat saldo Qris yang bekerjasama dengan Shopee), setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka terdakwa melihat dana sebesar Rp.698.920,- (enam ratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) sudah kembali ke Rekening Bank BTN, namun keesokan harinya tanggal 07 Oktober 2022 pukul 09:42:40 wita terdakwa melihat dana bertambah sebesar Rp. 698.920,- (enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) di Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 milik terdakwa dari Qris Merchant Aldifra, dimana terdakwa menggunakan pilihan penarikan saldo secara otomatis, sehingga dana sebesar Rp. 698.920,- (enam ratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang direfund tidak berkurang dari Qris Merchant Aldifra melainkan masuk ke Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9. Sejak saat itu terdakwa mengetahui cara merefund/membatalkan transaksi belanja melalui Qris sebagaimana yang dilakukannya tersebut di atas membuat dana belanja yang direfund/dibatalkan selain masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra juga masuk ke rekening BTN milik terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan.
  • Selanjutnya terdakwa berulangkali melakukan perbuatan yang sama, yaitu :
  • Pada tanggal 12 Oktober 2022 terdakwa kembali melakukan scan barcode Qris yang ada pada aplikasi BTN Mobile Banking milik terdakwa dengan menggunakan handphone ke barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari beasiswa Bidikmisi, setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, lalu terdakwa menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner, setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka dana sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kembali ke Rekening Bank BTN, namun saldo Qris Merchant Aldifra tetap bertambah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memasukan kembali uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari beasiswa Bidikmisi, lalu mengulang perbuatannya dengan cara menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner sehingga terdakwa mengecek pada aplikasi Shopee Partner saldo Qris Merchant Aldifra bertambah menjadi Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), dimana pada tanggal 12 Oktober 2022 tersebut terdakwa melakukan Pengembalian Dana (refund) sebanyak 6 (enam) kali dengan masing-masing nominal sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga pada tanggal 13 Oktober 2022 pukul 12:56:28 wita terdakwa melakukan penarikan dana keuntungan sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dari Qris Merchant Aldifra ke Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 milik terdakwa.
  • Pada tanggal 13 Oktober 2022 terdakwa kembali melakukan scan barcode Qris yang ada pada aplikasi BTN Mobile Banking dengan menggunakan handphone ke barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa sendiri, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, lalu terdakwa menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner, setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka dana sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kembali ke Rekening Bank BTN, namun saldo Qris Merchant Aldifra tetap bertambah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dimana pada tanggal 14 Oktober 2022 terdakwa melakukan Pengembalian Dana (refund) sebanyak 3 (tiga) kali dengan masing-masing nominal sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga pada 17 Oktober 2022 pukul 13:22:06 wita terdakwa melakukan penarikan dana sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari saldo Qris Merchant Aldifra ke Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 milik terdakwa;
  • Kemudian pada keeseokan harinya pada tanggal tanggal 14 Oktober 2022 terdakwa kembali melakukan perbuatan scan barcode Qris pada aplikasi BTN Mobile Banking ke barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa sendiri, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi dengan besaran yang bervariasi (sebagaimana tercantum dalam lampiran transaksi Bank BTN), setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana akan masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, lalu terdakwa menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner, setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka jumlah dana yang ditransaksikan oleh terdakwa kembali ke Rekening Bank BTN, namun saldo Qris Merchant Aldifra tetap bertambah sejumlah dana yang di refund oleh terdakwa sendiri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan menggunakan rekening Bank BTN atas nama ALVIAN HASAN dengan nomor rekening 11001610126560, rekening atas nama SOFYA BANGGAI dengan Nomor Rekening 117601500005938, rekening atas nama SULEMAN HASAN dengan Nomor Rekening 117601500006073 yang dibuat tanggal 31 Januari 2023, rekening atas nama DICKY RIANDI BANDAHA dengan nomor rekening 11001610128677 dan rekening atas nama IMRAN HASAN dengan nomor rekening 117601500006358.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berulang kali sampai dengan tanggal 24 Februari 2023 hingga akhirnya pihak Bank BTN Pusat menemukan transaksi yang mencurigakan dimana dalam rekening salah satu nasabah tedapat 878 kali Pengembalian Dana (refund), sehingga dilakukan penelusuran oleh pihak Bank BTN ternyata ditemukan Terdakwa ALVIAN HASAN membeli barang di toko Shopee Aldivra miliknya sendiri dengan metode pembayaran Qris dari rekening BTN atas nama Terdakwa ALVIAN HASAN dan 4 (empat) rekening atas nama keluarganya yaitu atas nama SULEMAN HASAN, SOPYA BANGGAI, IMRAN HASAN dan DICKY RIANDI BANDAHA, dan pembatalan transaksi (refund) ke akun toko Shopee ALDIFRA miliknya sendiri, dengan rekapan sebagai berikut :
  • Pada bulan Oktober 2022 melakukan refund sebanyak 89 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 163.858.370 (seratus enam puluh tiga juta delapan ratus lima puluh delapan tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Pada bulan November 2022 melakukan refund sebanyak 220 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 969.772.060 (sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu enam puluh rupiah).
  • Pada bulan Desember 2022 melakukan refund sebanyak 95 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 468.902.000 (empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu rupiah).
  • Pada bulan Januari 2023 melakukan refund sebanyak 84 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 415.000.000 (empat ratus lima belas juta rupiah).
  • Pada bulan Februari 2023 melakukan refund sebanyak 390 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 1.944.350.000 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh rupiah).

dimana sistem bank membaca pengembalian dana berhasil dan dana masuk kembali ke rekening BTN yang dipakai transaksi sedangkan saldo yang ada di rekening toko Shopee ALDIFRA tetap bertambah, dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari perbuatannya tersebut di atas dipergunakan terdakwa untuk membeli mobil, sepeda motor, hand tractor, mesin fotokopi, sebidang tanah dan keperluan pribadi terdakwa lainnya;

  • Bahwa terhadap setiap transaksi pembatalan yang dilakukan oleh Merchant Shopee ALDIFRA berimbas pada Bank BTN mengembalikan dana ke rekening Milik Sdr. ALVIAN HASAN di bank BTN sedangkan disisi lain bank BTN tetap melakukan pembayaran rekening Toko (Merchant) Shopee ALDIFRA yang menggunakan rekening Bank BRI sehingga mengakibatkan PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk. Mengalami kerugian sebesar Rp. 3.961.882.430,- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 ------------------------------------------------------- ATAU-----------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

---- Bahwa terdakwa ALVIAN HASAN alias ALVIAN alias ALIM sejak hari Kamis tanggal 06 Okteber 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Desa Isimu Raya Kec. Tibawa Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang merupakan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi sekaligus pemilik toko ALDIFRA, ada tahun 2021 terdakwa telah memiliki layanan pembayaran Qris Merchant Aldifra (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran / PJSP dengan Shopee) dan pada awal bulan Oktober 2022 terdakwa menerima beasiswa Bidikmisi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima melalui transfer bank ke rekening Bank Tabungan Negara (BTN) Nomor 11001610126560 atas nama ALVIAN HASAN. Pada tanggal 06 Oktober 2022 terdakwa hendak melakukan penarikan uang beasiswa Bidikmisi namun di daerah Isimu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo tidak ada mesin ATM BTN, dan jika terdakwa menarik uang di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya admin yang tinggi, lalu terpikir oleh terdakwa agar tidak dikenakan biaya admin yang tinggi maka terdakwa membuat seolah-olah ada transaksi pembelian di Toko Aldifra milik terdakwa dengan cara pembayaran menggunakan Qris Merchant Aldifra agar uang tersebut masuk ke rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 yang terdakwa pakai untuk pencairan saldo Qris Merchant Aldifra, sehingga pada saat itu terdakwa melakukan scan QR barcode Qris yang ada pada aplikasi BTN Mobile Banking ke QR barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi sebesar Rp. 698.920,- (enam ratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana sebesar Rp.698.920,- (enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, kemudian pada saat terdakwa akan mencairkan uang tersebut melalui ATM BRI diketahui sudah aturan baru bahwa setiap dana yang masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra akan diteruskan ke rekening BRI milik terdakwa setelah 24 jam kemudian, karena saat itu terdakwa sangat membutuhkan uang maka pada saat itu terdakwa melihat ada menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada Aplikasi Shopee Partner (Aplikasi untuk memantau transaksi berhasil/tidak dan melihat saldo Qris yang bekerjasama dengan Shopee), setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka terdakwa melihat dana sebesar Rp.698.920,- (enam ratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) sudah kembali ke Rekening Bank BTN, namun keesokan harinya tanggal 07 Oktober 2022 pukul 09:42:40 wita terdakwa melihat dana bertambah sebesar Rp. 698.920,- (enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) di Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 milik terdakwa dari Qris Merchant Aldifra, dimana terdakwa menggunakan pilihan penarikan saldo secara otomatis, sehingga dana sebesar Rp.698.920,- (enam ratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang direfund tidak berkurang dari Qris Merchant Aldifra melainkan masuk ke Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9. Sejak saat itu terdakwa mengetahui cara merefund/membatalkan transaksi belanja melalui Qris sebagaimana yang dilakukannya tersebut di atas membuat dana belanja yang direfund/dibatalkan selain masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra juga masuk ke rekening BTN milik terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan.
  • Selanjutnya terdakwa berulangkali melakukan perbuatan yang sama, yaitu :
  • Pada tanggal 12 Oktober 2022 terdakwa kembali melakukan scan barcode Qris yang ada pada aplikasi BTN Mobile Banking milik terdakwa dengan menggunakan handphone ke barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari beasiswa Bidikmisi, setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, lalu terdakwa menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner, setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka dana sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kembali ke Rekening Bank BTN, namun saldo Qris Merchant Aldifra tetap bertambah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memasukan kembali uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari beasiswa Bidikmisi, lalu mengulang perbuatannya dengan cara menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner sehingga terdakwa mengecek pada aplikasi Shopee Partner saldo Qris Merchant Aldifra bertambah menjadi Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), dimana pada tanggal 12 Oktober 2022 tersebut terdakwa melakukan Pengembalian Dana (refund) sebanyak 6 (enam) kali dengan masing-masing nominal sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga pada tanggal 13 Oktober 2022 pukul 12:56:28 wita terdakwa melakukan penarikan dana keuntungan sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dari Qris Merchant Aldifra ke Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 milik terdakwa.
  • Pada tanggal 13 Oktober 2022 terdakwa kembali melakukan scan barcode Qris yang ada pada aplikasi BTN Mobile Banking dengan menggunakan handphone ke barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa sendiri, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, lalu terdakwa menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner, setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka dana sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kembali ke Rekening Bank BTN, namun saldo Qris Merchant Aldifra tetap bertambah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dimana pada tanggal 14 Oktober 2022 terdakwa melakukan Pengembalian Dana (refund) sebanyak 3 (tiga) kali dengan masing-masing nominal sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga pada 17 Oktober 2022 pukul 13:22:06 wita terdakwa melakukan penarikan dana sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari saldo Qris Merchant Aldifra ke Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 milik terdakwa;
  • Kemudian pada keeseokan harinya pada tanggal tanggal 14 Oktober 2022 terdakwa kembali melakukan perbuatan scan barcode Qris pada aplikasi BTN Mobile Banking ke barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa sendiri, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi dengan besaran yang bervariasi (sebagaimana tercantum dalam lampiran transaksi Bank BTN), setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana akan masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, lalu terdakwa menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner, setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka jumlah dana yang ditransaksikan oleh terdakwa kembali ke Rekening Bank BTN, namun saldo Qris Merchant Aldifra tetap bertambah sejumlah dana yang di refund oleh terdakwa sendiri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan menggunakan rekening Bank BTN atas nama ALVIAN HASAN dengan nomor rekening 11001610126560, rekening atas nama SOFYA BANGGAI dengan Nomor Rekening 117601500005938, rekening atas nama SULEMAN HASAN dengan Nomor Rekening 117601500006073 yang dibuat tanggal 31 Januari 2023, rekening atas nama DICKY RIANDI BANDAHA dengan nomor rekening 11001610128677 dan rekening atas nama IMRAN HASAN dengan nomor rekening 117601500006358.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berulang kali sampai dengan tanggal 24 Februari 2023 hingga akhirnya pihak Bank BTN Pusat menemukan transaksi yang mencurigakan dimana dalam rekening salah satu nasabah tedapat 878 kali Pengembalian Dana (refund), sehingga dilakukan penelusuran oleh pihak Bank BTN ternyata ditemukan Terdakwa ALVIAN HASAN membeli barang di toko Shopee Aldivra miliknya sendiri dengan metode pembayaran Qris dari rekening BTN atas nama Terdakwa ALVIAN HASAN dan 4 (empat) rekening atas nama keluarganya yaitu atas nama SULEMAN HASAN, SOPYA BANGGAI, IMRAN HASAN dan DICKY RIANDI BANDAHA, dan pembatalan transaksi (refund) ke akun toko Shopee ALDIFRA miliknya sendiri, dengan rekapan sebagai berikut :
  • Pada bulan Oktober 2022 melakukan refund sebanyak 89 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 163.858.370 (seratus enam puluh tiga juta delapan ratus lima puluh delapan tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Pada bulan November 2022 melakukan refund sebanyak 220 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 969.772.060 (sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu enam puluh rupiah).
  • Pada bulan Desember 2022 melakukan refund sebanyak 95 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 468.902.000 (empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu rupiah).
  • Pada bulan Januari 2023 melakukan refund sebanyak 84 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 415.000.000 (empat ratus lima belas juta rupiah).
  • Pada bulan Februari 2023 melakukan refund sebanyak 390 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 1.944.350.000 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh rupiah).

dimana system bank membaca pengembalian dana berhasil dan dana masuk kembali ke rekening BTN yang dipakai transaksi sedangkan saldo yang ada di rekening toko Shopee ALDIFRA tetap bertambah, dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari perbuatannya tersebut di atas dipergunakan terdakwa untuk membeli mobil, sepeda motor, hand tractor, mesin fotokopi, sebidang tanah dan keperluan pribadi terdakwa lainnya.

  • Bahwa terhadap setiap transaksi pembatalan yang dilakukan oleh Merchant Shopee ALDIFRA berimbas pada Bank BTN mengembalikan dana ke rekening Milik Sdr. ALVIAN HASAN di bank BTN sedangkan disisi lain bank BTN tetap melakukan pembayaran rekening Toko (Merchant) Shopee ALDIFRA yang menggunakan rekening Bank BRI sehingga mengakibatkan PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk. Mengalami kerugian sebesar Rp. 3.961.882.430,- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 ------------------------------------------------------- ATAU-----------------------------------------------------------------

 

KETIGA :

-----Bahwa terdakwa ALVIAN HASAN alias ALVIAN alias ALIM sejak hari Kamis tanggal 06 Okteber 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Desa Isimu Raya Kec. Tibawa Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana apapun yang mengakibatkan terganggunya Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Pada tanggal 12 Oktober 2022 terdakwa kembali melakukan scan barcode Qris yang ada pada aplikasi BTN Mobile Banking milik terdakwa dengan menggunakan handphone ke barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari beasiswa Bidikmisi, setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, lalu terdakwa menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner, setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka dana sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kembali ke Rekening Bank BTN, namun saldo Qris Merchant Aldifra tetap bertambah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memasukan kembali uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari beasiswa Bidikmisi, lalu mengulang perbuatannya dengan cara menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner sehingga terdakwa mengecek pada aplikasi Shopee Partner saldo Qris Merchant Aldifra bertambah menjadi Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), dimana pada tanggal 12 Oktober 2022 tersebut terdakwa melakukan Pengembalian Dana (refund) sebanyak 6 (enam) kali dengan masing-masing nominal sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga pada tanggal 13 Oktober 2022 pukul 12:56:28 wita terdakwa melakukan penarikan dana keuntungan sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dari Qris Merchant Aldifra ke Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 milik terdakwa.
  • Pada tanggal 13 Oktober 2022 terdakwa kembali melakukan scan barcode Qris yang ada pada aplikasi BTN Mobile Banking dengan menggunakan handphone ke barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa sendiri, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, lalu terdakwa menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner, setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka dana sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kembali ke Rekening Bank BTN, namun saldo Qris Merchant Aldifra tetap bertambah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dimana pada tanggal 14 Oktober 2022 terdakwa melakukan Pengembalian Dana (refund) sebanyak 3 (tiga) kali dengan masing-masing nominal sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga pada 17 Oktober 2022 pukul 13:22:06 wita terdakwa melakukan penarikan dana sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari saldo Qris Merchant Aldifra ke Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 milik terdakwa;
  • Kemudian pada keeseokan harinya pada tanggal tanggal 14 Oktober 2022 terdakwa kembali melakukan perbuatan scan barcode Qris pada aplikasi BTN Mobile Banking ke barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa sendiri, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi dengan besaran yang bervariasi (sebagaimana tercantum dalam lampiran transaksi Bank BTN), setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana akan masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, lalu terdakwa menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner, setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka jumlah dana yang ditransaksikan oleh terdakwa kembali ke Rekening Bank BTN, namun saldo Qris Merchant Aldifra tetap bertambah sejumlah dana yang di refund oleh terdakwa sendiri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan menggunakan rekening Bank BTN atas nama ALVIAN HASAN dengan nomor rekening 11001610126560, rekening atas nama SOFYA BANGGAI dengan Nomor Rekening 117601500005938, rekening atas nama SULEMAN HASAN dengan Nomor Rekening 117601500006073 yang dibuat tanggal 31 Januari 2023, rekening atas nama DICKY RIANDI BANDAHA dengan nomor rekening 11001610128677 dan rekening atas nama IMRAN HASAN dengan nomor rekening 117601500006358.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berulang kali sampai dengan tanggal 24 Februari 2023 hingga akhirnya pihak Bank BTN Pusat menemukan transaksi yang mencurigakan dimana dalam rekening salah satu nasabah tedapat 878 kali Pengembalian Dana (refund), sehingga dilakukan penelusuran oleh pihak Bank BTN ternyata ditemukan Terdakwa ALVIAN HASAN membeli barang di toko Shopee Aldivra miliknya sendiri dengan metode pembayaran Qris dari rekening BTN atas nama Terdakwa ALVIAN HASAN dan 4 (empat) rekening atas nama keluarganya yaitu atas nama SULEMAN HASAN, SOPYA BANGGAI, IMRAN HASAN dan DICKY RIANDI BANDAHA, dan pembatalan transaksi (refund) ke akun toko Shopee ALDIFRA miliknya sendiri, dengan rekapan sebagai berikut :
  • Pada bulan Oktober 2022 melakukan refund sebanyak 89 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 163.858.370 (seratus enam puluh tiga juta delapan ratus lima puluh delapan tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Pada bulan November 2022 melakukan refund sebanyak 220 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 969.772.060 (sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu enam puluh rupiah).
  • Pada bulan Desember 2022 melakukan refund sebanyak 95 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 468.902.000 (empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu rupiah).
  • Pada bulan Januari 2023 melakukan refund sebanyak 84 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 415.000.000 (empat ratus lima belas juta rupiah).
  • Pada bulan Februari 2023 melakukan refund sebanyak 390 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 1.944.350.000 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh rupiah).

dimana system bank membaca pengembalian dana berhasil dan dana masuk kembali ke rekening BTN yang dipakai transaksi sedangkan saldo yang ada di rekening toko Shopee ALDIFRA tetap bertambah, dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari perbuatannya tersebut di atas dipergunakan terdakwa untuk membeli mobil, sepeda motor, hand tractor, mesin fotokopi, sebidang tanah dan keperluan pribadi terdakwa lainnya.

  • Bahwa terhadap setiap transaksi pembatalan yang dilakukan oleh Merchant Aldifra berimbas pada Bank BTN mengembalikan dana ke rekening Milik Sdr. ALVIAN HASAN di bank BTN sedangkan disisi lain bank BTN tetap melakukan pembayaran rekening Toko (Merchant) Shopee ALDIFRA yang menggunakan rekening Bank BRI sehingga mengakibatkan terganggunya Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, dimana semestinya alur transaksi Qris BTN adalah sebagai berikut :
  1. Ketika Nasabah BTN bertransaksi QRIS Bank Lain melalui aplikasi mobile banking BTN, maka akan terdapat pencatatan sebagai berikut:

Debit Rekening Nasabah Rp.1.000.000

Kredit GL Kewajiban Rp.1.000.000

  1. Ketika transaksi tercatat berhasil, maka switcher akan melakukan pencatatan sukses transaksi tersebut serta akan mengkalkulasikannya menjadi Kewajiban Bank atas transaksi tersebut pada H+1 yang tertuang pada report settlement QRIS Issuer BTN. Sehingga esok hari akan terdapat pembayaran Kewajiban BTN kepada switcher atas transaksi tersebut sebagai berikut:

Debit GL Kewajiban         Rp. X Kalkulasi

Kredit Giro Switcher        Rp. X Kalkulasi

  1. Pada H-0, Merchant akan menerima notifikasi status transaksi dan akan menerima dana transaksi sesuai mekanisme settlement di Bank merchant tersebut.

Sedangkan alur refund transaksi Qris BTN adalah :

1.    Setelah mendapatkan notifikasi “Berhasil” untuk transaksi yang ada pada Merchant, merchant melakukan request refund atas transaksi tersebut pada aplikasi merchant yang dimiliki.

2.    Switcher selanjutnya meneruskan request tersebut kepada BTN untuk menerima respon atas request tersebut.

3.    BTN menerima request refund tersebut dan selanjutnya akan melakukan Pengkreditan ke rekening nasabah sesuai dengan request refund tersebut.

sehingga perbuatan terdakwa ini dapat diidentifikasi sebagai upaya pengalihan dana secara tidak sah melalui transaksi elektronik yang mengganggu proses transaksi yang seharusnya dilakukan serta merugikan pihak-pihak terkait.

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas mengakibatkan PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk. Mengalami kerugian sebesar Rp. 3.961.882.430,- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 Ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 33 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------- ATAU-----------------------------------------------------------------

 

KEEMPAT :

----- Bahwa ia terdakwa ALVIAN HASAN alias ALVIAN alias ALIM sejak hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Desa Isimu Raya Kec. Tibawa Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang merupakan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi sekaligus pemilik toko ALDIFRA, ada tahun 2021 terdakwa telah memiliki layanan pembayaran Qris Merchant Aldifra (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran / PJSP dengan Shopee) dan pada awal bulan Oktober 2022 terdakwa menerima beasiswa Bidikmisi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima melalui transfer bank ke rekening Bank Tabungan Negara (BTN) Nomor 11001610126560 atas nama ALVIAN HASAN. Pada tanggal 06 Oktober 2022 terdakwa hendak melakukan penarikan uang beasiswa Bidikmisi namun di daerah Isimu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo tidak ada mesin ATM BTN, dan jika terdakwa menarik uang di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya admin yang tinggi, lalu terpikir oleh terdakwa agar tidak dikenakan biaya admin yang tinggi maka terdakwa membuat seolah-olah ada transaksi pembelian di Toko Aldifra milik terdakwa dengan cara pembayaran menggunakan Qris Merchant Aldifra agar uang tersebut masuk ke rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 yang terdakwa pakai untuk pencairan saldo Qris Merchant Aldifra, sehingga pada saat itu terdakwa melakukan scan QR barcode Qris yang ada pada aplikasi BTN Mobile Banking ke QR barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi sebesar Rp. 698.920,- (enam ratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana sebesar Rp.698.920,- (enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, kemudian pada saat terdakwa akan mencairkan uang tersebut melalui ATM BRI diketahui sudah aturan baru bahwa setiap dana yang masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra akan diteruskan ke rekening BRI milik terdakwa setelah 24 jam kemudian, karena saat itu terdakwa sangat membutuhkan uang maka pada saat itu terdakwa melihat ada menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada Aplikasi Shopee Partner (Aplikasi untuk memantau transaksi berhasil/tidak dan melihat saldo Qris yang bekerjasama dengan Shopee), setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka terdakwa melihat dana sebesar Rp.698.920,- (enam ratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) sudah kembali ke Rekening Bank BTN, namun keesokan harinya tanggal 07 Oktober 2022 pukul 09:42:40 wita terdakwa melihat dana bertambah sebesar Rp. 698.920,- (enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) di Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 milik terdakwa dari Qris Merchant Aldifra, dimana terdakwa menggunakan pilihan penarikan saldo secara otomatis, sehingga dana sebesar Rp.698.920,- (enam ratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang direfund tidak berkurang dari Qris Merchant Aldifra melainkan masuk ke Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9. Sejak saat itu terdakwa mengetahui cara merefund/membatalkan transaksi belanja melalui Qris sebagaimana yang dilakukannya tersebut di atas membuat dana belanja yang direfund/dibatalkan selain masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra juga masuk ke rekening BTN milik terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan.
  • Selanjutnya terdakwa berulangkali melakukan perbuatan yang sama, yaitu :
  • Pada tanggal 12 Oktober 2022 terdakwa kembali melakukan scan barcode Qris yang ada pada aplikasi BTN Mobile Banking milik terdakwa dengan menggunakan handphone ke barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari beasiswa Bidikmisi, setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, lalu terdakwa menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner, setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka dana sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kembali ke Rekening Bank BTN, namun saldo Qris Merchant Aldifra tetap bertambah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memasukan kembali uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari beasiswa Bidikmisi, lalu mengulang perbuatannya dengan cara menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner sehingga terdakwa mengecek pada aplikasi Shopee Partner saldo Qris Merchant Aldifra bertambah menjadi Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), dimana pada tanggal 12 Oktober 2022 tersebut terdakwa melakukan Pengembalian Dana (refund) sebanyak 6 (enam) kali dengan masing-masing nominal sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga pada tanggal 13 Oktober 2022 pukul 12:56:28 wita terdakwa melakukan penarikan dana keuntungan sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dari Qris Merchant Aldifra ke Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 milik terdakwa.
  • Pada tanggal 13 Oktober 2022 terdakwa kembali melakukan scan barcode Qris yang ada pada aplikasi BTN Mobile Banking dengan menggunakan handphone ke barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa sendiri, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, lalu terdakwa menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner, setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka dana sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kembali ke Rekening Bank BTN, namun saldo Qris Merchant Aldifra tetap bertambah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dimana pada tanggal 14 Oktober 2022 terdakwa melakukan Pengembalian Dana (refund) sebanyak 3 (tiga) kali dengan masing-masing nominal sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga pada 17 Oktober 2022 pukul 13:22:06 wita terdakwa melakukan penarikan dana sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari saldo Qris Merchant Aldifra ke Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 milik terdakwa;
  • Kemudian pada keesokan harinya pada tanggal tanggal 14 Oktober 2022 terdakwa kembali melakukan perbuatan scan barcode Qris pada aplikasi BTN Mobile Banking ke barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa sendiri, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi dengan besaran yang bervariasi (sebagaimana tercantum dalam lampiran transaksi Bank BTN), setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana akan masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, lalu terdakwa menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner, setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka jumlah dana yang ditransaksikan oleh terdakwa kembali ke Rekening Bank BTN, namun saldo Qris Merchant Aldifra tetap bertambah sejumlah dana yang di refund oleh terdakwa sendiri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan menggunakan rekening Bank BTN atas nama ALVIAN HASAN dengan nomor rekening 11001610126560, rekening atas nama SOFYA BANGGAI dengan Nomor Rekening 117601500005938, rekening atas nama SULEMAN HASAN dengan Nomor Rekening 117601500006073 yang dibuat tanggal 31 Januari 2023, rekening atas nama DICKY RIANDI BANDAHA dengan nomor rekening 11001610128677 dan rekening atas nama IMRAN HASAN dengan nomor rekening 117601500006358.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berulang kali sampai dengan tanggal 24 Februari 2023 hingga akhirnya pihak Bank BTN Pusat menemukan transaksi yang mencurigakan dimana dalam rekening salah satu nasabah tedapat 878 kali Pengembalian Dana (refund), sehingga dilakukan penelusuran oleh pihak Bank BTN ternyata ditemukan Terdakwa ALVIAN HASAN membeli barang di toko Shopee Aldivra miliknya sendiri dengan metode pembayaran Qris dari rekening BTN atas nama Terdakwa ALVIAN HASAN dan 4 (empat) rekening atas nama keluarganya yaitu atas nama SULEMAN HASAN, SOPYA BANGGAI, IMRAN HASAN dan DICKY RIANDI BANDAHA, dan pembatalan transaksi (refund) ke akun toko Shopee ALDIFRA miliknya sendiri, dengan rekapan sebagai berikut :
  • Pada bulan Oktober 2022 melakukan refund sebanyak 89 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 163.858.370 (seratus enam puluh tiga juta delapan ratus lima puluh delapan tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Pada bulan November 2022 melakukan refund sebanyak 220 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 969.772.060 (sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tuju puluh dua ribu enam puluh rupiah).
  • Pada bulan Desember 2022 melakukan refund sebanyak 95 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 468.902.000 (empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu rupiah).
  • Pada bulan Januari 2023 melakukan refund sebanyak 84 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 415.000.000 (empat ratus lima belas juta rupiah).
  • Pada bulan Februari 2023 melakukan refund sebanyak 390 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 1.944.350.000 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh rupiah).

dimana system bank membaca pengembalian dana berhasil dan dana masuk kembali ke rekening BTN yang dipakai transaksi sedangkan saldo yang ada di rekening toko Shopee ALDIFRA tetap bertambah, dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari perbuatannya tersebut di atas dipergunakan terdakwa untuk membeli mobil, sepeda motor, hand tractor, mesin fotokopi, sebidang tanah dan keperluan pribadi terdakwa lainnya.

  • Bahwa terhadap setiap transaksi pembatalan yang dilakukan oleh Merchant Shopee ALDIFRA berimbas pada Bank BTN mengembalikan dana ke rekening Milik Sdr. ALVIAN HASAN di bank BTN sedangkan disisi lain bank BTN tetap melakukan pembayaran rekening Toko (Merchant) Shopee ALDIFRA yang menggunakan rekening Bank BRI sehingga mengakibatkan PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk. Mengalami kerugian sebesar Rp. 3.961.882.430,- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana  jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------

 

------------------------------------------------------- ATAU-----------------------------------------------------------------

KELIMA :

----- Bahwa ia terdakwa ALVIAN HASAN alias ALVIAN alias ALIM sejak hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Desa Isimu Raya Kec. Tibawa Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang merupakan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi sekaligus pemilik toko ALDIFRA, ada tahun 2021 terdakwa telah memiliki layanan pembayaran Qris Merchant Aldifra (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran / PJSP dengan Shopee) dan pada awal bulan Oktober 2022 terdakwa menerima beasiswa Bidikmisi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima melalui transfer bank ke rekening Bank Tabungan Negara (BTN) Nomor 11001610126560 atas nama ALVIAN HASAN. Pada tanggal 06 Oktober 2022 terdakwa hendak melakukan penarikan uang beasiswa Bidikmisi namun di daerah Isimu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo tidak ada mesin ATM BTN, dan jika terdakwa menarik uang di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya admin yang tinggi, lalu terpikir oleh terdakwa agar tidak dikenakan biaya admin yang tinggi maka terdakwa membuat seolah-olah ada transaksi pembelian di Toko Aldifra milik terdakwa dengan cara pembayaran menggunakan Qris Merchant Aldifra agar uang tersebut masuk ke rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 yang terdakwa pakai untuk pencairan saldo Qris Merchant Aldifra, sehingga pada saat itu terdakwa melakukan scan QR barcode Qris yang ada pada aplikasi BTN Mobile Banking ke QR barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi sebesar Rp. 698.920,- (enam ratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana sebesar Rp.698.920,- (enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, kemudian pada saat terdakwa akan mencairkan uang tersebut melalui ATM BRI diketahui sudah aturan baru bahwa setiap dana yang masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra akan diteruskan ke rekening BRI milik terdakwa setelah 24 jam kemudian, karena saat itu terdakwa sangat membutuhkan uang maka pada saat itu terdakwa melihat ada menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada Aplikasi Shopee Partner (Aplikasi untuk memantau transaksi berhasil/tidak dan melihat saldo Qris yang bekerjasama dengan Shopee), setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka terdakwa melihat dana sebesar Rp.698.920,- (enam ratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) sudah kembali ke Rekening Bank BTN, namun keesokan harinya tanggal 07 Oktober 2022 pukul 09:42:40 wita terdakwa melihat dana bertambah sebesar Rp. 698.920,- (enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) di Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 milik terdakwa dari Qris Merchant Aldifra, dimana terdakwa menggunakan pilihan penarikan saldo secara otomatis, sehingga dana sebesar Rp.698.920,- (enam ratus embilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang direfund tidak berkurang dari Qris Merchant Aldifra melainkan masuk ke Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9. Sejak saat itu terdakwa mengetahui cara merefund/membatalkan transaksi belanja melalui Qris sebagaimana yang dilakukannya tersebut di atas membuat dana belanja yang direfund/dibatalkan selain masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra juga masuk ke rekening BTN milik terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan.
  • Selanjutnya terdakwa berulangkali melakukan perbuatan yang sama, yaitu :
  • Pada tanggal 12 Oktober 2022 terdakwa kembali melakukan scan barcode Qris yang ada pada aplikasi BTN Mobile Banking milik terdakwa dengan menggunakan handphone ke barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari beasiswa Bidikmisi, setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, lalu terdakwa menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner, setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka dana sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kembali ke Rekening Bank BTN, namun saldo Qris Merchant Aldifra tetap bertambah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memasukan kembali uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari beasiswa Bidikmisi, lalu mengulang perbuatannya dengan cara menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner sehingga terdakwa mengecek pada aplikasi Shopee Partner saldo Qris Merchant Aldifra bertambah menjadi Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), dimana pada tanggal 12 Oktober 2022 tersebut terdakwa melakukan Pengembalian Dana (refund) sebanyak 6 (enam) kali dengan masing-masing nominal sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga pada tanggal 13 Oktober 2022 pukul 12:56:28 wita terdakwa melakukan penarikan dana keuntungan sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dari Qris Merchant Aldifra ke Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 milik terdakwa.
  • Pada tanggal 13 Oktober 2022 terdakwa kembali melakukan scan barcode Qris yang ada pada aplikasi BTN Mobile Banking dengan menggunakan handphone ke barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa sendiri, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, lalu terdakwa menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner, setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka dana sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kembali ke Rekening Bank BTN, namun saldo Qris Merchant Aldifra tetap bertambah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dimana pada tanggal 14 Oktober 2022 terdakwa melakukan Pengembalian Dana (refund) sebanyak 3 (tiga) kali dengan masing-masing nominal sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga pada 17 Oktober 2022 pukul 13:22:06 wita terdakwa melakukan penarikan dana sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari saldo Qris Merchant Aldifra ke Rekening BRI nomor 5159.01.01.4620.50.9 milik terdakwa;
  • Kemudian pada keesokan harinya pada tanggal tanggal 14 Oktober 2022 terdakwa kembali melakukan perbuatan scan barcode Qris pada aplikasi BTN Mobile Banking ke barcode Qris Merchant Aldifra milik terdakwa sendiri, kemudian terdakwa memasukan nominal transaksi dengan besaran yang bervariasi (sebagaimana tercantum dalam lampiran transaksi Bank BTN), setelah terdakwa menyetujui transaksi pada scan Qris Merchant Aldifra tersebut secara otomatis dana akan masuk ke saldo Qris Merchant Aldifra, lalu terdakwa menekan menu/pilihan Pengembalian Dana (refund) yang tersedia pada aplikasi Shopee Partner, setelah terdakwa memilih/menekan menu Pengembalian Dana (refund) maka jumlah dana yang ditransaksikan oleh terdakwa kembali ke Rekening Bank BTN, namun saldo Qris Merchant Aldifra tetap bertambah sejumlah dana yang di refund oleh terdakwa sendiri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan menggunakan rekening Bank BTN atas nama ALVIAN HASAN dengan nomor rekening 11001610126560, rekening atas nama SOFYA BANGGAI dengan Nomor Rekening 117601500005938, rekening atas nama SULEMAN HASAN dengan Nomor Rekening 117601500006073 yang dibuat tanggal 31 Januari 2023, rekening atas nama DICKY RIANDI BANDAHA dengan nomor rekening 11001610128677 dan rekening atas nama IMRAN HASAN dengan nomor rekening 117601500006358.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berulang kali sampai dengan tanggal 24 Februari 2023 hingga akhirnya pihak Bank BTN Pusat menemukan transaksi yang mencurigakan dimana dalam rekening salah satu nasabah tedapat 878 kali Pengembalian Dana (refund), sehingga dilakukan penelusuran oleh pihak Bank BTN ternyata ditemukan Terdakwa ALVIAN HASAN membeli barang di toko Shopee Aldivra miliknya sendiri dengan metode pembayaran Qris dari rekening BTN atas nama Terdakwa ALVIAN HASAN dan 4 (empat) rekening atas nama keluarganya yaitu atas nama SULEMAN HASAN, SOPYA BANGGAI, IMRAN HASAN dan DICKY RIANDI BANDAHA, dan pembatalan transaksi (refund) ke akun toko Shopee ALDIFRA miliknya sendiri, dengan rekapan sebagai berikut :
  • Pada bulan Oktober 2022 melakukan refund sebanyak 89 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 163.858.370 (seratus enam puluh tiga juta delapan ratus lima puluh delapan tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Pada bulan November 2022 melakukan refund sebanyak 220 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 969.772.060 (sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tuju puluh dua ribu enam puluh rupiah).
  • Pada bulan Desember 2022 melakukan refund sebanyak 95 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 468.902.000 (empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu rupiah).
  • Pada bulan Januari 2023 melakukan refund sebanyak 84 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 415.000.000 (empat ratus lima belas juta rupiah).
  • Pada bulan Februari 2023 melakukan refund sebanyak 390 kali transaksi dengan total sejumah Rp. 1.944.350.000 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh rupiah).

dimana system bank membaca pengembalian dana berhasil dan dana masuk kembali ke rekening BTN yang dipakai transaksi sedangkan saldo yang ada di rekening toko Shopee ALDIFRA tetap bertambah, dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari perbuatannya tersebut di atas dipergunakan terdakwa untuk membeli mobil, sepeda motor, hand tractor, mesin fotokopi, sebidang tanah dan keperluan pribadi terdakwa lainnya.

  • Bahwa terhadap setiap transaksi pembatalan yang dilakukan oleh Merchant Shopee ALDIFRA berimbas pada Bank BTN mengembalikan dana ke rekening Milik Sdr. ALVIAN HASAN di bank BTN sedangkan disisi lain bank BTN tetap melakukan pembayaran rekening Toko (Merchant) Shopee ALDIFRA yang menggunakan rekening Bank BRI sehingga mengakibatkan PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk. Mengalami kerugian sebesar Rp. 3.961.882.430,- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya