Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2021/PN Lbo Rois Mahajani Polsek Bongomeme Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2021/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 07 Sep. 2021
Nomor Surat 245/SK/2021/PN Lbo
Pemohon
NoNama
1Rois Mahajani
Termohon
NoNama
1Polsek Bongomeme
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menyatakan Penyitaan berupa kendaraan bermotor yakni satu buah unit sepeda motor roda 2 (dua) milik PEMOHON, Merek Honda, Type NF 11b10 M/T, Nomor Polisi DM 2909 BO,  Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JBC114AK934640, Nomor Mesin JBC1E-1934470 atas nama ROIS MAHAJANI adalah melawan hukum dan batal demi hukum;
2.    Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menyerahkan barang sitaan milik Pemohon yakni satu buah unit sepeda motor roda 2 (dua), merek Honda, Type NF 11b10 M/T, Nomor Polisi DM 2909 BO,  Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JBC114AK934640, Nomor Mesin JBC1E-1934470 atas nama ROIS MAHAJANI kepada pemohon seketika setelah putusan ini di bacakan.
3.    Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang telah melakukan penyitaan barang bukti berupa satu buah unit sepeda motor roda 2 (dua), merek Honda, Type NF 11b10 M/T, Nomor Polisi DM 2909 BO, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JBC114AK934640, Nomor Mesin JBC1E-1934470 atas nama ROIS MAHAJANI adalah perbuatan yang melawan hukum sehingga patut untuk di hukum ganti kerugian secara moril, materil maupun imateril;
4.    Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi secara moril, materil maupun imateril yang besaranya sebagai berikut
•    Kerugian materil ditaksir dengan nila sebesar Rp . 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) Perhari dihitung sejak tanggal 03 September 2021 sampai dengan kendaraan tersebut dikembalikan kepada Pemohon
•    Kerugian imateril ditaksir senilai  Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
5.    Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media baik cetak maupun elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
6.    Memerintahkan  kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Warga Negara Indonesia yang baik;
7.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

SUBSIDAIR :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Limboto cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya