Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
JUNAIDI YUSRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4684/P.5.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI YUSRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----- Bahwa terdakwa JUNAIDI YUSRIN bertindak sendiri-sendiri atau bersama sama dengan Saksi YUSMALIANA OLII, S.Sos dan Saksi NURFADHILAH ARDIYANI NASARU (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat  di Desa Botumoputih Kec. Tibawa Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana  “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 Terdakwa JUNAIDI YUSRIN menawarkan proyek gula dan minyak kepada saksi korban PARIYEM melalui pesan WhatsApp namun saksi korban PARIYEM tidak menanggapinya, sejak saat itu Terdakwa JUNAIDI YUSRIN terus menghubungi saksi korban PARIYEM untuk menawarkan proyek tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 15.00 wita Terdakwa JUNAIDI YUSRIN mendatangi rumah saksi korban di Ds.  Botumoputi Kec. Tibawa Kab. Gorontalo dan menawarkan proyek dari kementerian ketenagakerjaan dengan nilai proyek sebesar Rp.1.155.000.000 (satu milyar seratus lima puluh lima juta rupiah) namun saksi korban tidak bersedia untuk mengerjakan proyek tersebut sehingga Terdakwa JUNAIDI YUSRIN langsung pergi meninggalkan saksi korban, pada keesokan harinya sekitar jam 11.00 wita Terdakwa JUNAIDI YUSRIN datang kembali kerumah saksi korban dan membujuk saksi korban dengan mengatakan “MBA AMBIL SAJA INI PROYEK KARNA HANYA TARGET 2 MINGGU DAN SEBELUM PILPRES SUDAH HARUS SELESAI  DAN UANG MBA AKAN KEMBALI“ namun saat itu saksi korban menolak dengan alasan saksi korban tidak memiliki dana sebanyak itu.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar jam 14.00 wita Terdakwa JUNAIDI YUSRIN datang kembali kerumah saksi korban dan langsung memberitahukan bahwa Terdakwa sudah mengirim bukti setorannya Hj. HAMID melalui pesan WhatsApp, Terdakwa menyampaikan bahwa saksi korban bisa ambil setengahnya selain itu Terdakwa juga mengirimkan Surat Penunjukan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk Penyedia Barang/Jasa dimana dalam surat tersebut saksi korban sebagai pelaksana/Penyedia,  namun pada saat itu saksi korban hanya diam sehingga Terdakwa JUNAIDI YUSRIN mengatakan “KALO MBA KURANG YAKIN NANTI SAYA HUBUNGKAN DENGAN TEMAN SAYA DI KEMENTERIAN YANG TUGASNYA DI BAGIAN PENCAIRAN” sehingga saat itu Terdakwa JUNAIDI YUSRIN menelpon dan menghubungi saksi YUSMALIANA OLII, pada saat itu saksi korban juga sempat bercerita dengan saksi YUSMALIANA OLII yang mengatakan bahwa ia memang dari kementerian dan membenarkan bahwa proyek tersebut memang ada dan tidak lama cair karna hanya 2 (dua) minggu sehingga setelah pembicaraan tersebut berakhir, Terdakwa JUNAIDI YUSRIN mengatakan kepada saksi “MBA SUDAH DENGAR SENDIRI TO JADI MBA PROYEK INI HANYA 2 (DUA) MINGGU, UANG MBA AKAN KEMBALI DAN PENCAIRANNYA SAYA YANG AKAN KAWAL DAN MBA NANTI HARI SENIN SAJA DITRANSFER”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 10.00 wita Terdakwa JUNAIDI YUSRIN kembali menghubungi saksi korban melalui telepon dan mengatakan “MBA HARI INI BISA DI TF SEBELUM JAM 12.00 WITA?” dan saksi korban mengatakan “LOH APAKAH INI MASIH MENUNGGU SAYA?” dan Terdakwa JUNAIDI YUSRIN mengatakan “OH IYA MEMANG MBA YANG DIHARAPKAN, TIDAK USAH KHAWATIR MBA UANG MBA 2 (DUA) MINGGU SUDAH KEMBALI“ sehingga setelah pembicaraan telepon tersebut berakhir saksi korban langsung pulang kerumah, namun saat itu Terdakwa JUNAIDI YUSRIN kembali menghubungi saksi korban dan menanyakan jika saksi korban sudah dirumah dan meminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang sudah Terdakwa kirimkan ke nomor saksi korban sehingga setelah itu saksi korban dan suami saksi korban  langsung pergi ke Bank BRI Unit Isimu dan melakukan transfer uang sebanyak Rp. 506.000.000,- (lima ratus enam juta rupiah) ke nomor rekening yang telah diberikan oleh Terdakwa JUNAIDI YUSRIN tersebut yakni nomor rekening BRI : 0027-01-001300-56-8 atas nama CIPTA LANGGENG MITRA dan setelah itu saksi korban menuju ke rumah Terdakwa JUNAIDI YUSRIN dan memberitahukan bahwa saksi korban sudah mentransfer sambil memperlihatkan bukti transfer tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Terdakwa JUNAIDI YUSRIN kembali menghubungi saksi korban dan meminta untuk mentransfer sisanya yakni sebanyak Rp44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) namun pada hari itu saksi korban belum melakukan transfer sehingga Terdakwa JUNAIDI YUSRIN kembali menghubungi saksi korban pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 melalui pesan WhatsApp dan mengatakan agar sisa uang tersebut di transfer saja ke rekening yang sudah Terdakwa kirim “tf saja mba jangan ini yang bikin lama” kemudian saksi membalasnya dengan mengatakan “iya kak asal cepat dicairkan ya” kemudian Terdakwa JUNAIDI YUSRIN menjawabnya dengan mengatakan “tenang saja mba saya yang akan kawal pencariannya” sehingga pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 saksi korban mentransfer uang sebanyak Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 1520 0183 7405 4 atas nama RUSWAHYUNI sehingga setelah saksi korban melakukan transfer uang tersebut, total uang yang telah saksi korban kirimkan sebanyak Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan setelah saksi korban menunggu selama waktu yang dijanjikan oleh Terdakwa JUNAIDI YUSRIN yakni 2 (dua) minggu untuk pencairan namun sampai dengan saat ini belum ada pencairan dari proyek tersebut dan uang saksi korban tidak kunjung dikembalikan;
  • Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----- Bahwa terdakwa JUNAIDI YUSRIN bertindak sendiri-sendiri atau bersama sama dengan Saksi YUSMALIANA OLII, S.Sos dan Saksi NURFADHILAH ARDIYANI NASARU (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Botumoputih Kec. Tibawa Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 15.00 wita Terdakwa JUNAIDI YUSRIN mendatangi rumah saksi korban di Ds.  Botumoputi Kec. Tibawa Kab. Gorontalo dan menawarkan proyek dari kementerian ketenagakerjaan dengan nilai proyek sebesar Rp.1.155.000.000 (satu milyar seratus lima puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Terdakwa JUNAIDI YUSRIN kembali menghubungi saksi korban dan meminta agar saksi korban segera  mentransfer uang proyek tersebut ke nomor rekening yang sudah Terdakwa kirimkan ke nomor saksi korban sehingga setelah itu saksi korban dan suami saksi korban  langsung pergi ke Bank BRI Unit Isimu dan melakukan transfer uang sebanyak Rp. 506.000.000,- (lima ratus enam juta rupiah) ke nomor rekening yang telah diberikan oleh Terdakwa JUNAIDI YUSRIN tersebut yakni nomor rekening BRI : 0027-01-001300-56-8 atas nama CIPTA LANGGENG MITRA dan setelah itu saksi korban menuju ke rumah Terdakwa JUNAIDI YUSRIN dan memberitahukan bahwa saksi korban sudah mentransfer sambil memperlihatkan bukti transfer tersebut.
  • Bahwa kemudian Terdakwa JUNAIDI YUSRIN langsung menghubungi Saksi YUSMALIANA OLII dan mengatakan bahwa saksi korban PARIYEM telah mentransfer uang ke PT. Cipta Langgeng Mitra Sukses sebesar Rp. 506.000.000,- (lima ratus enam juta rupiah) dan barang yang dipesan agar dijemput dengan atas nama orderan Toko Junaidi, kemudian Saksi YUSMALIANA OLII menghubungi Saksi NURFADHILAH ARDIYANI NASARU untuk menjemput barang di PT.Cipta Langgeng Mitra Sukses atas nama pemesan Toko Junaidi yang telah dipesan oleh Terdakwa JUNAIDI YUSRIN yakni sebanyak 200 sak Gula pasir PT Pege dan minyak kelapa sebanyak 1280 dus merek sofia, kemudian Saksi NURFADHILAH ARDIYANI NASARU mencari sopir untuk memuat barang-barang tersebut untuk diantarkan Toko Rahmat Fadilah milik saksi RUSNI DAMA alias Ibu Haji yang berada di Desa Tabumela dengan total penjualan sebesar Rp.408.000.000 (empat ratus delapan juta rupiah) kemudian uang hasil penjualan barang tersebut diserahkan kepada saksi YUSMALIANA OLII dengan cara ditransfer secara bertahap ke rekening BNI 1409098824 atas nama YUSMALIANA OLII.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Terdakwa JUNAIDI YUSRIN kembali menghubungi saksi korban dan meminta untuk mentransfer sisanya yakni sebanyak Rp44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) namun pada hari itu saksi korban belum melakukan transfer sehingga Terdakwa JUNAIDI YUSRIN kembali menghubungi saksi korban pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 melalui pesan WhatsApp dan mengatakan agar sisa uang tersebut di transfer saja ke rekening yang sudah Terdakwa kirim, sehingga pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 saksi korban mentransfer uang sebanyak Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 1520 0183 7405 4 atas nama RUSWAHYUNI sehingga setelah saksi korban melakukan transfer uang tersebut, total uang yang telah saksi korban kirimkan sebanyak Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan setelah saksi korban menunggu selama waktu yang dijanjikan oleh Terdakwa JUNAIDI YUSRIN yakni 2 (dua) minggu untuk pencairan namun sampai dengan saat ini belum ada pencairan dari proyek tersebut dan uang saksi korban tidak kunjung dikembalikan.
  • Bahwa dari hasil penjualan 200 sak Gula pasir PT Pege dan minyak kelapa sebanyak 1.280 dus merek sofia tersebut saksi YUSMALIANA OLII berikan kepada sdr. ZULKIFLI IBRAHIM (DPS), sdr. REGI (DPS), Terdakwa JUNAIDI YUSRIN, saksi NURFADHILAH ARDIYANI NASARU dan juga digunakan oleh saksi YUSMALIANA OLII untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya