Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Lbo 1.SOLLAH ALAMRI
2.MOHAMAD FIKRI ALAMRI
JONI OLII Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat 29/SK-PIMT/MSH/IX/2024
Penggugat
NoNama
1SOLLAH ALAMRI
2MOHAMAD FIKRI ALAMRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD QUDRAT MALAPUSOLLAH ALAMRI
2MOHAMAD QUDRAT MALAPUMOHAMAD FIKRI ALAMRI
Tergugat
NoNama
1JONI OLII
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA, Cq. CAMAT ANGGREK Cq. KEPALA DESA ILANGATA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sebidang tanah yang beralamat di Desa Ilangata, Kecamatan Kwandang sekarang Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo sekarang Kabupaten Gorontalo Utara dengan Luas 10.000 m?2; (sepuluruh ribu meter persegi) dan batas batasnya sebagai berikut :

Utara : 200 meter dengan tanahnya Ibrahim Hasan

Timur : 50 meter dengan Hutan Bakau

Selatan : 200 meter dengan tanahnya Jusuf Tumulo

Barat : 50 meter dengan jalan jurusan pelabuhan angrek

Adalah milik SAH Para Penggugat sebagai ahli waris yang SAH dari almarhum. Karama Alamri dan almarhumah. Hasmia Ishak;

  • Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah nomor Legalisasi : 96/SPPHT/KWD/97, tanggal 15 September 1997 adalah Alas Hak Kepemilikan Para Penggugat atas Objek Sengketa yang SAH dan mengikat menurut hukum;
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan membangun rumah diatas objek sengketa tanpa ijin dan sepengatuhuan Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  • Menyatakan sita jaminan terhadap Objek Sengketa SAH dan berharga;
  • Menghukum Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk keluar dari lokasi objek sengketa tanpa syarat apapun, mengosongkan tanah objek sengketa dari segala beban yang membebaninya dan membongkar bangunan yang ada di atas tanah sengketa atas biaya Tergugat sendiri serta menyerahkannya kepada Para Penggugat, pengosongan, pembongkaran  dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan Alat Negara;
  • Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materil yang dialami Para Pengggugat yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Imateril yang dialami Para Pengggugat yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Menghukum  Tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan;
  • Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  • Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  • Menghukum Tergugat  membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Atau: Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini. (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak