| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerja Sama Program Intiplasma antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Tergugat melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian;
- Menetapkan sisa hutang Tergugat yang belum dilunasi sebesar Rp. 147.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah);
- Menetapkan hutang bunga Tergugat sebesar Rp. 10.290.000,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
- Menetapkan sita atas jaminan Tergugat berupa tanah yang beralamat di Desa Pangadaa, Kecamata Batudaa, setelah ada pemekaran sekarang menjadi Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo seluas 4372 M?2; (Empat Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 00073 atas nama WANDRI USMAN (Tergugat).
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 147.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 10.290.000,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjsde);
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh dan taat melaksanakan semua yang menjadi tuntutan Penggugat setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Limboto Kelas I B;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |