Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2018/PN Lbo HUSAIN UI SE Marni Mooduto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2018/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 300/01/Satpol-PP/PPNS/I/2018
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HUSAIN UI SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marni Mooduto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018, jam 22.30 wita, telah terjadi Tindak Pidana pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2009 tentang Larangan dan Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Gorontalo tepatnya di warung milik tersangka atas nama MARNI MOODUTO yang bertempat di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto  Kabupaten Gorontalo yang telah melanggar Pasal 9 ayat 1 dan 2 dimana yang bersangkutan sedang menyimpan dan menjual minuman beralkohol berupa merk dan jenis Minuman Beralkohol (Golongan A) Bir Bintang ukuran 620 ml sebanyak 11 (sebelas) botol, (Golongan C) Cap Tikus ukuran 600 ml (botol aqua) sebanyak 20 botol dan Saguer sebanyak 25 liter tetapi tidak penuh dan galon ukuran 5 liter penuh. 

 

  1. FAKTA-FAKTA
  1. Penyitaan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/01/Satpol-PP/PPNS/I/2018 tanggal 11 Januari 2018 telah melakukan penyitaan barang berupa minuman beralkohol jenis Minuman Beralkohol yang berlokasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di warung tersangka adalah milik Saudari Marni mooduto dengan alamat Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.

 

  1. Keterangan Saksi-Saksi
  1. Abd Mahmud Aday, Lahir di Limboto, Agama Islam, Pekerjaan anggota SATPOL PP Kabupaten Gorontalo, Kewarganegaraan Indonesia Suku Gorontalo, Alamat tempat tinggal Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto, menerangkan bahwa : ------------------------------
  • Didengar keterangan SAKSI I, Abdul Mahmud Aday adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo dalam perkara Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 6 tahun 2009 tentang Larangan dan Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol Di kabupaten Gorontalo Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang ditemukan sedang menyimpan dan menjual minuman beralkohol merk Bir Bintang dan jenis Golongan A ukuran 620 ml sebanyak 11 (sebelas) botol, Golongan C jenis minuman beralkohol Cap Tikus ukuran 600 ml sebanyak 20 botol dan Saguer dengan ukuran galon 25 liter tetapi tidak penuh dan galon ukuran 5 liter (penuh)  di warung dan rumah milik tersangka saudari Marni Mooduto Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto  Kabupaten Gorontalo, yang selanjutnya dibuatkan Laporan Kejadian Nomor : LK/01/Satpol-PP/PPNS/I/2018 tanggal 11 Januari 2018.
  • Pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2017 pukul 10.30 wita mendapatkan laporan dari masyarakat dan juga diperkuat adanya informasi dari seorang informan bahwa di sekitar Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto terindikasi menjual minuman beralkohol, sehingga pada pukul 21.00 wita Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo memerintahkan kepada anggota penertiban untuk melaksanakan operasi penertiban minuman beralkohol. Berdasarkan surat perintah dari pimpinan, pada pukul 22.30 wita kami melakukan penertiban minuman beralkohol yang sesuai dengan informasi dari tim pemantau bahwa di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo terdapat tempat penjualan minuman beralkohol dan sesampainya di kios/warung tersebut, tim yang berada di mobil patroli merk Mitsubishi Strada warna hitam dengan nomor polisi DM 8079 B langsung meminta izin untuk masuk kedalam warung dan menemukan minuman beralkohol yang disimpan dengan jenis minuman beralkohol (Golongan A) Bir Bintang ukuran 625 ml sebanyak 10 botol, (Golongan C) Cap Tikus ukuran 620 ml sebanyak 20 botol dan Saguer sebanyak 1 galon ukuran 25 liter tetapi tidak penuh dan galon ukuran 5 liter yang isinya full. Setelah itu dilakukan dokumentasi terhadap barang bukti, penandatangan berita acara dan setelah itu seluruh minuman beralkohol yang ditertibkan tersebut dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo
  • Minuman beralkohol tersebut diangkut oleh petugas dengan kenderaaan mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo untuk diamankan.

 

  1. Pandi Monoarfa, tempat dan tanggal Lahir di Gorontalo tanggal 3 Maret 1989, Agama Islam, Pekerjaan Staf pada kantor SATPOL PP Kabupaten Gorontalo, Kewarganegaraan Indonesia Suku Gorontalo, Alamat tempat tinggal Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto menerangkan bahwa :
  • Didengar keterangan sebagai SAKSI II, Pandi Monoarfa staf  pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo dalam perkara Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 6 tahun 2009 tentang Larangan dan Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol Di kabupaten Gorontalo Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang ditemukan sedang menyimpan dan menjual minuman beralkohol merk Bir Bintang dan jenis Golongan A ukuran 620 ml sebanyak 11 (sebelas) botol, Golongan C jenis minuman beralkohol Cap Tikus ukuran 600 ml sebanyak 20 botol dan Saguer dengan ukuran galon 25 liter tetapi tidak penuh dan galon ukuran 5 liter (penuh)  di warung dan rumah milik tersangka saudari Marni Mooduto Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto  Kabupaten Gorontalo, yang selanjutnya dibuatkan Laporan Kejadian Nomor : LK/01/Satpol-PP/PPNS/I/2018 tanggal 11 Januari 2018.
  • Pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2017 pukul 10.30 wita mendapatkan laporan dari masyarakat dan juga diperkuat adanya informasi dari seorang informan bahwa di sekitar Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto terindikasi menjual minuman beralkohol, sehingga pada pukul 21.00 wita Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo memerintahkan kepada anggota penertiban untuk melaksanakan operasi penertiban minuman beralkohol. Berdasarkan surat perintah dari pimpinan, pada pukul 22.30 wita kami melakukan penertiban minuman beralkohol yang sesuai dengan informasi dari tim pemantau bahwa di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo terdapat tempat penjualan minuman beralkohol dan sesampainya di kios/warung tersebut, tim yang berada di mobil patroli merk Mitsubishi Strada warna hitam dengan nomor polisi DM 8079 B langsung meminta izin untuk masuk kedalam warung dan menemukan minuman beralkohol yang disimpan dengan jenis minuman beralkohol (Golongan A) Bir Bintang ukuran 625 ml sebanyak 10 botol, (Golongan C) Cap Tikus ukuran 620 ml sebanyak 20 botol dan Saguer sebanyak 1 galon ukuran 25 liter tetapi tidak penuh dan galon ukuran 5 liter yang isinya full. Setelah itu dilakukan dokumentasi terhadap barang bukti, penandatangan berita acara dan setelah itu seluruh minuman beralkohol yang ditertibkan tersebut dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo
  • Minuman beralkohol tersebut diangkut oleh petugas dengan kenderaaan mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo untuk diamankan.

 

  1. Keterangan Tersangka :
  1. Marni Mooduto, Lahir di Limboto, tanggal 24 bulan Desember Tahun 1974 Agama Islam, Kawin, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat tempat tinggal Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto  Kabupaten Gorontalo menerangkan : ---
  • Didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam perkara Pelanggaran Perda No. 06 Tahun 2009 Pasal (1) dan (2) tentang Larangan dan Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Gorontalo sehubungan dengan  Laporan Kejadian Nomor : LK/01/SATPOL-PP/PPNS/I/2018 yang terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Januari  2018 sekitar Pukul 22.30 Wita di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto  Kabupatan Gorontalo yang di temukan sedang menyimpan dan menjual minuman beralkohol merk dan jenis Minuman Beralkohol Golongan A Bir Bintang ukuran 620 ml sebanyak 11 (sebelas) botol, Golongan C jenis minuman beralkohol Cap Tikus ukuran 600 ml sebanyak 20 botol dan Saguer dengan ukuran galon 25 liter tetapi tidak penuh dan galon ukuran 5 liter (penuh)  di warung dan rumah milik tersangka saudari Marni Mooduto Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto  Kabupaten Gorontalo, yang selanjutnya dibuatkan Laporan Kejadian Nomor : LK/01/Satpol-PP/PPNS/I/2018 tanggal 11 Januari 2018.
  • Menurut pengakuan tersangka, untuk Bir Bintang saya beli di Toko Utama Putera di daerah Shoping Center, dan untuk Saguer saya beli Desa Bayade, Kecamatan Telaga Biru (dibelakang Kompi B) tetapi saya pesan dengan sistem drop/antar, biasanya saya pesan paling banyak 2 (dua) gallon atau 1 galon setara dengan 8 botol Aqua ukuran 600 ml. dan untuk Cap Tikus saya pesan melalui Hp (082293763506) dengan nama samaran Ibu Cap Tikus. Biasanya saya pesan 1 (satu) gallon seukuran dengan 30 Botol Aqua ukuran 600 ml. Dengan proses pengantaran saya tunggu di perempatan Patung Berdoa (Jln. Ahmad Hippy), mereka menggunakan Pick Up warna Hitam (Banyak kerangkeng anjing).
  • Tersangka mengetahui bahwa menjual minuman beralkohol harus memiliki izin dan telah mengetahui ada PERDA mengaturnya.
  • Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta kepada petugas atau hakim mohon hukuman seringan-ringannya.
  • Kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018, sekitar jam 22.30 saya sementara selepas melayani pembeli di warung milik saya di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto dan setelah itu saya sementara bercerita dan bersenda gurau dengan anak-anak saya. Bertepatan dengan itu saya melihat petugas Satpol PP Kabupaten Gorontalo datang. Dan meminta ijin untuk memeriksa di dalam warung dan rumah saya. Dan selanjutnya petugas satpol pp meminta izin masuk dan langsung memeriksa dan mendapati minuman beralkohol, dengan jenis antara lain Bir Bintang 11 botol, Cap Tikus sebanyak 20 botol dan Saguer sebanyak 1 galon ukuran 25 liter tetapi tidak penuh dan gallon ukuran 5 liter tetapi isinya full dan Cap Tikus sebanyak 20 (dua puluh) botol. Saya tidak mengetahui dari mana petugas mengetahui ada minuman beralkohol di warung saya, petugas meminta izin kepada saya bahwa minuman beralkohol di kios saya akan diamankan pada kantor satpol pp kabupaten gorontalo dan saya menyaksikan minuman beralkohol yang di bawa dari warung saya diangkut kedalam mobil patroli  satpol PP Kabupaten Gorontalo setelah saya menandatangai berita acara dan surat panggilan.
  • Tersangka mengakui bahwa barang bukti minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang berada di rumah milik tersangka yang ditemukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Gorontalo pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018.

 

  1. PEMBAHASAN
  1. Analisa Kasus

Berdasarkan fakta-fakta yaitu dari keterangan saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang ada maka Analisa kasus dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 pukul 22.30 wita petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah kabupaten Gorontalo telah mendatangi tempat yang dilaporkan sebagai tempat menjual minuman beralkohol Golongan A dan C.
  2. Bahwa sesuai hasil operasi penggeledahan dilapangan telah ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol tersebut sesuai barang bukti yang di dapat dari warung  milik tersangka saudari Marni Mooduto yaitu minuman beralkohol berupa Golongan A Bir Bintang ukuran 620 ml sebanyak 11 (sebelas) botol, Golongan C jenis minuman beralkohol Cap Tikus ukuran 600 ml sebanyak 20 botol dan Saguer dengan ukuran galon 25 liter tetapi tidak penuh dan galon ukuran 5 liter (penuh)  di warung dan rumah milik tersangka saudari Marni Mooduto Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto  Kabupaten Gorontalo,
  3. Bahwa dalam kegiatan tersebut telah mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan minuman beralkohol tersebut oleh Satuan Polisi Pamong Praja selaku Penyidik dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi yang terdiri dari 2 (dua) orang dan 1 (satu) orang Tersangka.
  1. Bahwa berdasarkan keterangan Tersangka Marni Mooduto bahwa minuman tersebut memang miliknya yang dibeli dan untuk Bir Bintang saya beli di Toko Utama Putera di daerah Shoping Center, dan untuk Saguer saya beli Desa Bayade, Kecamatan Telaga Biru (dibelakang Kompi B) tetapi saya pesan dengan sistem drop/antar, biasanya saya pesan paling banyak 2 (dua) gallon atau 1 galon setara dengan 8 botol Aqua ukuran 600 ml. dan untuk Cap Tikus saya pesan melalui Hp (082293763506) dengan nama samaran Ibu Cap Tikus. Biasanya saya pesan 1 (satu) gallon seukuran dengan 30 Botol Aqua ukuran 600 ml. Dengan proses pengantaran saya tunggu di perempatan Patung Berdoa (Jln. Ahmad Hippy), mereka menggunakan Pick Up warna Hitam (Banyak kerangkeng anjing)

 

 

  1. Analisis Yuridis

Berdasarkan fakta- fakta keterangan saksi-saksi, keterangan Tersangka, dan barang bukti yang disita berdasarkan petunjuk yang ada selanjutnya kasus ini dianalisa secara Yuridis sesuai dengan Pasal yang dipersangkakan dan dapat dijelaskan sebagai berikut :

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor6 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 9 ayat (1)“Minuman beralkohol golongan B dan C dilarang dan atau diperjualbelikan di tempat umum secara eceran dalam kemasan kecuali di tempat yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk diminum di tempat ‘’ pada ayat (2) “ Minuman beralkohol golongan A dilarang diperdagangkan dan atau diperjualbelikan di tempat umum kecuali di tempat-tempat yang di izinkan oleh pemerintah’’.

 

Unsur Pasal :

  • Pasal 9 Ayat (1) dan (2) :

apabila melanggar Pasal 9 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000, Ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000.

 

 

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta keterangan para Saksi dan keterangan Tersangka sendiri serta Barang Bukti yang ada selanjutnya Penyidik membuat kesimpulan sebagai berikut :

  1. Bahwa benar berdasarkan keterangan para Saksi minuman beralkohol Golongan A Bir Bintang ukuran 620 ml sebanyak Golongan A Bir Bintang ukuran 620 ml sebanyak 11 (sebelas) botol, Golongan C jenis minuman beralkohol Cap Tikus ukuran 600 ml sebanyak 20 botol dan Saguer dengan ukuran galon 25 liter tetapi tidak penuh dan galon ukuran 5 liter (penuh) 
  2. Bahwa benar berdasarkan keterangan Tersangka bahwa minuman beralkohol tersebut diatas adalah milik dari Tersangka saudara Marni Moorduto yang diperjual belikan secara bebas kepada masyarakat tanpa memiliki izin.
  • Bahwa benar saudari Tersangka Marni Mooduto telah melanggar Peraturan Daerah kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 9 ayat (2) Pasal 9 Ayat (2):

Pasal 9 ayat (2) “Minuman beralkohol golongan A dilarang diperdagangkan dan atau diperjualbelikan di tempat umum kecuali di tempat-tempat yang diizinkan oleh Pemerintah.”  apabila melanggar Pasal 9 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,

  • Kiranya terdakwa dijatuhkan hukuman denda dalam kaitannya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
  1. PENUTUP

Demikian resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan ditutup dan ditanda tangani di Limboto pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018.

Pihak Dipublikasikan Ya