Dakwaan |
Pada Hari Jum’at, Tanggal 23 (dua puluh tiga), Bulan September, Tahun 2022 sekitar pukul 20.36 Wita telah terjadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Desa Tolotio Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo kegiatan penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, secara eceran/kemasan di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3), serta pasal 11 huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh tersangka Lk. UMAR DADI, Menyimpan dan Menjual berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Larangan dan- Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol |