Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi yang di ajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini:
- Menyatakan menurut hukum bahwa Objek sengketa sebidang tanah yang terletak di Desa Leboto yang saat ini menjadi Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Sertipikat Hak Milik No 136 atas nama HASAN. S. PULOO dengan luas + 20.515 M2 (dua puluh ribu lima ratus lima belas) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Adat; |
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan; |
Sebelah Selatan berbatasan denggan Tanah milik Adat; |
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Adat; |
Adalah milik sah dari Almarhum HASAN. S. PULOO ; |
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT atas Sertipikat Hak Milik No 136 atas nama HASAN. S. PULOO merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum segala surat-surat yang dibuat dan ditimbulkan oleh PARA TERGUGAT secara melawan hukum atas penguasaan objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli No 06/AJB/KWD-XII/2009 yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Kwandang dalam hal ini TERGUGAT II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TERGUGAT III dan siapa saja yang saat ini menguasai Sertipikat Hak Milik No 136 atas nama HASAN. S. PULOO menyerahkan Sertipikat tersebut secara sukarela dan tanpa syarat apapun kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp718.025.000,- (tujuh ratus delapan belas juta dua puluh lima ribu rupiah) Maupun kerugian immateriil berupa terganggunya rasa aman dan hak kepemilikan PENGGUGAT. Yaitu Rp. Rp500.000.000,(lima ratus juta rupiah)
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |