Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Lbo 1.Tamrin Hasan
2.Raina Hasan
3.Ahmad Hasan
4.Warno Hasan
1.Robin Buhungo
2.Siti Nur Ain
3.Hanis Dai
4.Hasnawati
5.Suwitno Pulubuhu
6.Fatmawati Hasan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tamrin Hasan
2Raina Hasan
3Ahmad Hasan
4Warno Hasan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Robin Buhungo
2Siti Nur Ain
3Hanis Dai
4Hasnawati
5Suwitno Pulubuhu
6Fatmawati Hasan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Akta Jual Beli Nomor: /82/30/6/1974 adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto dengan luas ± 4.212 M2 dan batas-batas sebagai berikut:
    Utara : Berbatasan dengan Kebun Milik Bantu Dianelo 44 Meter;
    Selatan : Berbatasan dengan Jalan Lorong 39 Meter;
    Timur : Berbatasan dengan Kintal Milik Hutu N dan Dj. Olii 98Meter;
    Barat : Berbatasan dengan Kintal Milik S. Saleh 105 Meter.
    Adalah tanah budel dari Alm. Niko Hasan yang belum dibagi waris;
  4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan segala bentuk surat Para Tergugat atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menyatakan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari siapa saja untuk keluar dan meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa beban apapun, penyerahan tanah objek sengketa;
  7. Menghukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak