Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
ADRI OLII Alias ADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4973/P.5.11/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRI OLII Alias ADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ADRI OLII Alias ADRI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar Pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Padengo, Kec. Limboto Barat, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban MEIGIE HZ. MOKO luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan  tersebut  dilakukan  terdakwa  dengan  cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sekitar jam 00.00 wita Terdakwa dan saksi FADEL USULU Alias DETU dengan masing-masing kendaraan berangkat dari rumah saksi NOFRIN yang beralamat di Kel. Dutulanaa dengan tujuan pulang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Ilangata Kec. Anggrek Kab. Gorontalo Utara, kemudian pada saat melewati tugu ketupat Terdakwa mendahului Saksi FADEL USULU Alias DETU yang mana kondisi cuaca saat itu gerimis kondisi jalan lurus, beraspal dan arus lalu lintas sepi, sesampainya di Desa Padengo, Kec. Limboto Barat, Terdakwa menabrak Sepeda Motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DM 3429 HA yang dikendarai saksi korban MEIGIE HZ. MOKO yang berjalan di depan Terdakwa tanpa tanda isyarat apapun sehingga menyebabkan Terdakwa dan saksi korban MEIGIE HZ. MOKO tergeletak di badan jalan. Pada saat saksi FADEL USULU Alias DETU memasuki Desa Padengo Kec. Limboto Barat Kab Gorontalo, Saksi FADEL USULU Alias DETU melihat banyak kerumunan masyarakat dan memberhentikan kendaraannya, saat itu saksi FADEL USULU Alias DETU melihat Terdakwa dan saksi korban MEIGIE HZ. MOKO mengalami kecelakaan dengan kondisi sudah dalam keadaan terkapar, kemudian Saksi FADEL USULU Alias DETU meminta bantuan kepada masyarakat setempat untuk membawa Terdakwa dan saksi korban MEIGIE HZ. MOKO ke Rumah Sakit Dr. M.M Dunda Limboto.
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut, Sepeda Motor Yamaha Mio DM 3429 HA yang dikendarai saksi korban MEIGIE HZ. MOKO mengalami kerusakan dibagian lampu belakang dan lecet dibagian body sebelah kiri.
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi korban mengalami luka lecet pada bagian mata kaki bagian luar, luka lecet pada lutut kaki kanan, luka lecet pada kedua punggung tangan, lecet pada sikut kanan, dan luka lecet pada bagian dahi, serta memiliki luka robek pada kepala belakang yang memiliki 6 jahitan medis, sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum Et Revertum Nomor : 441.6/RSU/144/IX/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. MEYKO ABAS sebagai Dokter Umum di Rumah Sakit Umum Dr. M.M Dunda Limboto, telah melakukan Pemeriksaan terhadap seorang perempuan yakni :

Nama                             : MEIGIE HZ MOKO

Umur                              : 26 TAHUN

Jenis Kelamin                : PEREMPUAN

Pekerjaan                      : SWASTA

         Alamat                           : DESA DUNGGALA KEC. TIBAWA KAB.   GORONTALO

 

Pada pemeriksaan ditemukan :

    • Hematoma ukuran tujuh centimeter kali empat centimeter tambah satu centimeter di kepala kanan titik
    • Luka robek di kepala kanan ukuran dua centimeter kali satu centimeter titik
    • Luka lecet di punggung kanan ukuran dua centimeter kali satu centimeter tambah satu centimeter kali satu centimeter tambah satu centimeter kali satu centimeter titik
    • Luka jempol tangan ukuran satu centimeter kali satu centimeter titik
    • Luka lecet punggung tangan kiri ukuran satu centimeter kali satu centimeter titik
    • Luka lecet di hidung kanan ukuran satu centimeter kali satu centimeter titik
    • Luka lecet di bawah hidung kanan ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter titik
    • Luka Lecet di lutut kanan ukuran satu centimeter kali satu centimeter titik
    • Bengkak kaki kiri bawah ukuran enam centimeter kali lima centimeter kali nol koma lima centimeter titik
    • Luka lecet di kaki kiri ukuran dua centimeter kali nol koma satu centimeter titik
    • Luka lecet di mata kaki kiri ukuran satu centimeter kali satu centimeter titik
    • Luka lecet di punggung kiri ukuran satu centimeter kali satu centimeter titik

 

Kesimpulan

Jejas tersebut akibat trauma tumpul titik

 

--------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 229 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya