Dakwaan |
Dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka sdra. Aniata Suna alias Nita terhadap korban sdra. Ibrahim Dikalang Alias Koo dengan cara tersangka sdra. Anita Suna Alias Nita memukul korban dari arah sebelah kiri dengan tangan kanannya yang terkepal sebanyak dua kali dan mengena pada pipi sebelah kiri korban yang kemudian membuat korban terjatuh dari atas bentor yang ia kenderai, kemuadian terlapor kembali menginjak injak korban dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali yang mengena pada kepala bagian kiri mengena pada wajah korban. yang terjadi pada hari selas tanggal 28 September 2021 sekitar jam 09.00 wita didesa kaliyoso kec. Dungaliyo Kab. Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 ayat (1) KUHPidana. |