| Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 10/Pid.Pra/2025/PN Lbo | ICAN NENTO, S.H., C.L.A. | 1.Polri Cq Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Gorontalo Cq Kasat Lantas Polres Gorontalo 2.Kepala Korps Lalu Lintas Polri 3.Komisi Kepolisian Nasional 4.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.Pra/2025/PN Lbo | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||
| Pemohon | 
 | ||||||||||
| Termohon | 
 | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
| Petitum Permohonan | PETITUM (Permohonan): 
 Dengan segala hormat, berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon mohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Limboto berkenan memeriksa dan mengadili permohonan ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut: 
 
 
 2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon I dalam menghentikan, memeriksa, membentak, dan menilang Pemohon adalah tidak sah secara hukum; 
 3. Menyatakan bahwa tindakan Termohon I bertentangan dengan asas legalitas, prinsip negara hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia; 
 4. Memerintahkan kepada Termohon II (Kakorlantas Polri) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan kebijakan razia lalu lintas, khususnya terhadap kendaraan bentor di wilayah Provinsi Gorontalo; 
 5. Memerintahkan kepada Termohon III (Kompolnas) untuk melaksanakan fungsi pengawasan eksternal dan memberikan rekomendasi atas tindakan Termohon I dalam peristiwa a quo; 
 6. Memerintahkan kepada Termohon IV (Komnas HAM) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Termohon I; 
 7. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Negara. 
 Subsidair : Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). | ||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	