| Petitum Permohonan | 
				
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk selanjutnya;
 
 - Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan penyitaan diluar Ketentuan Hukum Acara Pidana adalah cacat formiil sehingganya menjadi Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
 
 - Menetapkan Barang Bukti Berupa 1 Unit Dump Truck warna biru dengan No. Pol. DM 8669 B segera dikembalikan kepada Pemohon sebagai Pemilik Yang Sah;
 
 
 - SUBSIDAIR
 
 
Atau jika Majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).  |