Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Lbo | FANTI KALAPATI | 1.Yanni A Naue 2.Nuryanti HS 3.Afandi AS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Lbo | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 2. Menyatakan 3 unit Kenderaan TRACTOR HEAD adalah milik Penggugat 3. Menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat 4. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) per hari apabila para tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini 6. Menghukum Para Tergugat Membayar Kerugian Penggugat sebesar Rp. 900.720.000,- (Sembilan Ratus Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu rupiah) 7. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang menguasai 3 unit Kenderaan TRACTOR HEAD Milik Penggugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa beban apapun. Bila perlu dengan bantuan alat Negara (polisi) 8. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini 9. Menyatakan bahwa isi putusan in dapat dieksekusi 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |