Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan secara hukum perbaikan kesalahan identitas (nama Anak Pemohon) pada akta kelahiran Pemohon, sebelumnya Yakni tercatat:
- Nama ALIVA KIESHA NUSI , Tempat Tanggal Lahir :Gorontalo, 05 Desember 2011, Umur 12 Tahun, Jenis Kelamin laki-laki. Anak ke satu. Ayah Ronal Nusi dan Ibu Rosnawati Hulopi
Identitas sesuai yang tercatat dalam akta kelahiran anak Pemohon, nomor; 7501-LT-27052016-0037.
Sedangkan identitas yang seharusnya tercatat sesuai dengan yang sebernarnya yakni ;
- Nama KIESHA ALVARO NUSI , Gorontalo 05 Desember 2011, umur 12 tahun 12 tahun, Jenis kelamin Laki-laki anak kesatu dari seorang ayah Ronal Nusi dan seorang ibu Rosnawati Hulopi
- Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo untuk mencatat perbaikan dalam akta kelahiran anak Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|