Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Lbo ZURYATI USMAN KAPOLDA GORONTALO cq Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Gorontalo Cq Penyidik pada Diirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZURYATI USMAN
Termohon
NoNama
1KAPOLDA GORONTALO cq Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Gorontalo Cq Penyidik pada Diirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dengan surat ketetapan nomor : S.Tap/17/II/Res.1.9/2023/Ditreskrimum Tanggal 28 Februari 2023  dalam dugaan Pemalsuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Gorontalo Direktorat Reserse Kriminal Umum.

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
  2. KESALAHAN DALAM PENERAPAN PASAL 263 ayat (1) KUHPidana
  3. III. PETITUM

    Berdasar pada argument dan fakta-faktayuridisdiatas, PemohonmohonkepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Limbotoyang memeriksa dan mengadiliperkara A Quo berkenanmemutusperkarainisebagaiberikut :

  4. MenyatakanditerimapermohonanPemohonPraperadilanuntukseluruhnya;
  5. MenyatakanSuratPenetapanTersangkaatasdiriPemohonNomor :S.Tap/17/II/Res.1.9/2023/DitreskrimumTanggal 28 Februari 2023 Secarahukumtidaksah dan tidakmempunyaikekuatanhukummengikat dan olehnyaharusdibatalkan demi hukum ;
  6. MenyatakantindakanTermohonmenetapkanPemohonsebagaitersangkadengandugaantindakpidanapemalsuandokumensebagaimanadimaksuddalamPasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah GorontaloDirektoratReserseKriminalUmumadalahtidaksah dan tidakberdasarkanatashukum dan oleh karenanyapenetapantersangka a quo tidakmempunyaikekuatanhukummengikat;
  7. Menyatakantidaksahsegalakeputusanataupenetapan yang dikeluarkanlebihlanjut oleh Termohon yang berkenaandenganpenetapantersangkaatasdiriPemohon oleh Termohon;
  8. MemerintahkankepadaTermohonuntukmenghentikanpenyidikanterhadapperintahpenyidikankepadaPemohon;
  9. Memerintahkan Termohon Untuk  Membebaskan Pemohon dari Tahanan Negara;
  10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  11. MenghukumTermohonuntukmembayarbiayaperkaramenurutketentuanhukum yang berlaku.
  12. PEMOHON  sepenuhnyamemohonkebijaksanaan Yang TerhormatHakim TunggalPengadilan Negeri Limboto yang memeriksa, mengadili dan memberikanputusanterhadapPerkara aquo  dengantetapberpegang pada prinsipkeadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya