Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Lbo 1.VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
3.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
5.NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
7.Samba Sadikin, SH
8.Ismu Armanda S, S.H., M.H.
9.KRISNA PRAMONO, S.H.
10.ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
1.FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI
2.SRI OCTAVIANA HUNTUA Alias FIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1287/P.5.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
2LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
3NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
4Samba Sadikin, SH
5Ismu Armanda S, S.H., M.H.
6KRISNA PRAMONO, S.H.
7ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI[Penahanan]
2SRI OCTAVIANA HUNTUA Alias FIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----Bahwa Terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa II SRI OCTAVIANA HUNTUA Alias FIAN, pada hari pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di rumah Korban YAKOB S. DJAHABI di Desa Ombulo Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu Korban YAKOB S. DJAHABI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, yang dilakukan secara berlanjut dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa awalnya Korban memposting beras jualannya melalui Facebook lalu Terdakwa I mengirim pesan kepada Korban melalui Facebook Messenger mengatakan ingin membeli beras kemudian meminta nomor WhatsApp Korban lalu menelepon Korban mengatakan ingin mengecek beras serta meminta titik lokasi rumah Korban.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mendatangi rumah Korban di Desa Ombulo Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo lalu Terdakwa I mengatakan kepada Korban kalau mereka dari PNPM Jumat berkah yang bertugas mencari beras untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat. Setelah itu Terdakwa I mengecek beras milik Korban dan mengatakan berasnya bagus lalu menanyakan berapa harga beras tersebut dan Korban menjawab Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian mengatakan akan mengambil beras tersebut dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perkarungnya dan akan memasukkan ke Kantor PNPM Jumat berkah dengan harga Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) serta mengatakan akan mengambil beras setiap minggunya selama 6 bulan. Selanjutnya Terdakwa I mengatakan akan mengambil 2 ton dulu dengan memberikan uang panjar sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan akan melunasi sisanya 3 hari kemudian yaitu pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023. Setelah itu Terdakwa I mengatakan kalau Terdakwa II merupakan Bendahara pada PNPM Jumat berkah serta merupakan PNS yaitu Bendahara pada Kantor Kelurahan Ipilo sambil Terdakwa II memperlihatkan KTP miliknya yang pekerjaannya tertuliskan PNS dan Terdakwa II mengatakan tidak mungkin lari karena PNS sehingga Korban percaya dan yakin mengenai adanya program pengadaan Jumat berkah tersebut serta mau memberikan beras kepada Para Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang panjar sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Korban melalui rekening BRI milik adik korban atas nama YUSRIN S. DJAHABI. Setelah itu Terdakwa II memesan Maxim Cargo untuk mengangkut beras total sebanyak 2 ton dengan kemasan 50 kg/karung tersebut (40 karung).------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 Korban menagih uang pembayaran beras kepada Para Terdakwa, namun Korban hanya mendapatkan janji-janji saja dan belum menerima pembayaran beras dari Para Terdakwa. Di mana ternyata program bantuan Jumat berkah tersebut tidaklah benar adanya dan beras tersebut Para Terdakwa jual kembali untuk kepentingan pribadi, sehingga akibat perbuatan Para Terdakwa, Korban mengalami kerugian total sebesar Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------

 

ATAU

KEDUA

 

-----Bahwa Terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa II SRI OCTAVIANA HUNTUA Alias FIAN, sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu Korban YAKOB S. DJAHABI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan secara berlanjut dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa awalnya Korban memposting beras jualannya melalui Facebook lalu Terdakwa I mengirim pesan kepada Korban melalui Facebook Messenger mengatakan ingin membeli beras kemudian meminta nomor WhatsApp Korban lalu menelepon Korban mengatakan ingin mengecek beras serta meminta titik lokasi rumah Korban.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mendatangi rumah Korban di Desa Ombulo Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo lalu Terdakwa I mengatakan kepada Korban kalau mereka dari PNPM Jumat berkah yang bertugas mencari beras untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat. Setelah itu Terdakwa I mengecek beras milik Korban dan mengatakan berasnya bagus lalu menanyakan berapa harga beras tersebut dan Korban menjawab Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian mengatakan akan mengambil beras tersebut dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perkarungnya dan akan memasukkan ke Kantor PNPM Jumat berkah dengan harga Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) serta mengatakan akan mengambil beras setiap minggunya selama 6 bulan. Selanjutnya Terdakwa I mengatakan akan mengambil 2 ton dulu dengan memberikan uang panjar sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan akan melunasi sisanya 3 hari kemudian yaitu pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023. Setelah itu Terdakwa I mengatakan kalau Terdakwa II merupakan Bendahara pada PNPM Jumat berkah serta merupakan PNS yaitu Bendahara pada Kantor Kelurahan Ipilo sambil Terdakwa II memperlihatkan KTP miliknya yang pekerjaannya tertuliskan PNS dan Terdakwa II mengatakan tidak mungkin lari karena PNS sehingga Korban percaya dan yakin mengenai adanya program pengadaan Jumat berkah tersebut serta mau memberikan beras kepada Para Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang panjar sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Korban melalui rekening BRI milik adik korban atas nama YUSRIN S. DJAHABI. Setelah itu Terdakwa II memesan Maxim Cargo untuk mengangkut beras total sebanyak 2 ton dengan kemasan 50 kg/karung tersebut (40 karung).------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 Korban menagih uang pembayaran beras kepada Para Terdakwa, namun Korban hanya mendapatkan janji-janji saja dan belum menerima pembayaran beras dari Para Terdakwa. Di mana ternyata program bantuan Jumat berkah tersebut tidaklah benar adanya dan beras tersebut Para Terdakwa jual kembali untuk kepentingan pribadi, sehingga akibat perbuatan Para Terdakwa, Korban mengalami kerugian total sebesar Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya