Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Lbo ANDI NIRWANSYAH, SH Herson Hadi Alias Toe Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-609-P.5.15/EKU.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NIRWANSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Herson Hadi Alias Toe[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Herson Hadi alias Toe pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali dibulan Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gaorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nomor urut 1 Daerah Pemilihan Gorontalo Utara 6 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 256 tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 242 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
  • Bahwa dalam masa waktu pelaksaan tahapan kampanye yang telah di tetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dilaksanakan sejak tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024.
  • Bahwa dalam masa kampanye di bulan Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, pada saat terdakwa berada di rumahnya yang berada di Desa Ilangata Kab. Gorontalo Utara, kemudian terdakwa menerima saksi Kasim Yunus, saksi Yamin Panunu, saksi Ansar Panunu dan saksi Salim Raisi yang datang ke rumahnya untuk bertemu dengan terdakwa dengan tujuan agar bisa membantu untuk membuatkan SIM C;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Kasim Yunus, saksi Yamin Panunu, saksi Ansar Panunu dan saksi Salim Raisi duduk di dego dego halaman rumah terdakwa, lalu saksi Kasim Yunus berbicara dengan menyampaikan  “napa dorang mo urus akan SIM. (ini orang yang mau urus SIM itu) kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “yang mana” kemudian saksi Kasim Yunus menjawab “napa Yamin Panunu dengan anaknya”. (ini Yamin Panunu dan anaknya);
  • Bahwa kemudian terdakwa bertanya kepada Saksi Yamin Panunu “berapa suara disitu” (ada berapa suara disitu), dan dijawab oleh saksi Yamin Panunu “ada 4 (empat) suara“ selanjutnya  terdakwa menjawab “tidak boleh somo ba urus 2 (Dua) orang, cuma satu soalnya suara cuma 4 (empat), itupun harus memilih saya”  dan terdakwa  menyampaikan “jangan sampai ada suapan dari luar mo bale dari pa saya”, selanjutnya terdakwa menyampaikan “tunggu masih kase kumpul nanti di bawa satu kali ka Polres” setelah mendengar jawaban dari terdakwa  kemudian para saksi pulang dari rumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian atas tindak lanjut dari janji terdakwa dalam pembuatan SIM C, selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wita saksi Kasim Yunus, saksi Yamin Panunu, saksi Ansar Panunu dan saksi Salim Raisi dan 10 (sepuluh) orang lainnya berangkat menuju Kantor Satlantas Polres Gorontalo Kabupaten Gorontalo di Limboto dengan cara 8 (delapan) orang mengendarai mobil angkot milik saksi Fandri Bakari dan 6 (enam) orang mengendarai Sepeda motor  dan setelah sampai dikantor Satlantas Polres Gorontalo kemudian mereka langsung melakukan pendaftaran untuk mendapatkan SIM-C baru dengan cara mengisi formulir yang telah disiapkan oleh Petugas Satlantas Polres Gorontalo.
  • Bahwa dari awal melakukan pendaftaran sampai dengan mereka pulang dari Satlantas Polres Gorontalo, saksi Yamin Panunu, saksi Ansar Panunu dan saksi Salim Raisi dan pendaftar SIM-C yang bersamaan dengan para saksi tidak diminta pembayaran pembuatan SIM-C baru, karena pembayaran tersebut semua sudah diurus atau dibayar oleh Saksi Haris Hadi yang merupakan kakak kandung dari terdakwa Herson Hadi alias Toe.
  • Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 16.00 wita saksi Kasim Yunus membawa SIM-C dan selanjutnya diserahkan kepada saksi Yamin Panunu yang diterima oleh Istrinya, saksi Ansar Panunu dan saksi Salim Raisi.
  • Bahwa pembuatan SIM-C baru di Satlantas Polres Gorontalo pada tanggal 15 Januari 2024 yang diuruskan oleh saksi Kasim Yunus dan saksi Haris Hadi sebanyak 15 (lima belas) orang adalah penduduk atau Pemilih yang terdaftar di Daerah Pemilihan (Dapil)  Anggrek – Monano sebagaimana termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPK Angrek yang merupakan daerah pemilihan suara terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menjanjikan dan membantu pembuatan SIM C terhadap saksi Yamin Panunu, saksi Ansar Panunu dan saksi Salim Raisi dan pendaftar SIM-C yang bersamaan dengan para saksi lainya dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembuatan SIM C di Kantor Satlantas Polres Gorontalo Kabupaten Gorontalo di Limboto adalah bertujuan untuk mendapatkan suara dengan cara memilih terdakwa pada Pemilu 2024;

Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Pidana Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H. menjelaskan “ pada bulan Desember 2023, terdakwa (sdra. HERSON HADI) telah menjanjikan pengurusan SIM C yang dapat dimaknai juga termasuk menanggung biaya pengurusannya. Janji tersebut diberikan antara lain kepada saksi Yamin Panunu yang diterima oleh Istrinya, saksi Ansar Panunu dan saksi Salim Raisi yang mana adalah anggota Masyarakat sehingga merupakan peserta kampanye Pemilu. Janji ini secara langsung atau tidak langsung sebagai imbalan atas perbuatan yang akan dilakukan Peserta Kampanye Pemilu nanti pada saat pemungutan suara yaitu agar pada saat pemungutan suara nanti, peserta kampanye Pemilu tersebut memilih terdakwa (sdra. HERSON HADI) yang merupakan salah satu peserta Pemilu. Pemberian janji ini dilakukan dengan sengaja mengingat bahwa terdakwa (sdra. HERSON HADI ) merupakan calon anggota legislative yang merupakan Peserta Pemilu sehingga tentu mengetahui UU Pemilu termasuk larangan untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya terkait dengan Pemilu, tetapi tetap menghendaki perbuatan melanggar hukum ini dilakukan sehingga dapat dinyatakan bahwa perbuatan  terdakwa (sdra. HERSON HADI) dilakukan dengan sengaja. pemberian janji yang kemudian direalisasikan dengan pemberian sejumlah uang sebagai pembayaran biaya pengurusan SIM menurut Saksi Ahli dapat berpengaruh terhadap hak pilih para saksi / peserta kampanye, karena akibat pembayaran biaya tersebut, secara moral, para peserta Kampanye tentu akan merasa tidak enak hati jika pada saat pemungutan suara nanti tidak memilih terdakwa (sdra. HERSON HADI), meskipun dalam Pemilu  pilihan tersebut bersifat rahasia. sehingga secara normal, kecenderungannya para peserta Kampanye Pemilu yang dibayarkan biaya pengurusan SIMnya tentu akan memilih terdakwa 

Pihak Dipublikasikan Ya