Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
151/Pid.Sus/2025/PN Lbo | 1.FENNY HASLIZARNI, SH 2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H 3.ANGELICA LAURA, S.H 4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H 5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH 6.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H. |
ASRIN R SULEMAN Alias ASRIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 151/Pid.Sus/2025/PN Lbo | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4791/P.5.11/Enz.2/10/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | KESATU : --------Bahwa Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 wita atau pada suatu waktu sekitar bulan Juni tahun 2025 bertempat di Desa Datahu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah ”melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------- Bahwa Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN pada hari jumat tanggal 06 Juni 2025 sekitar jam 13:30 Wita Terdakwa mendatangi rumah kontrakan dari sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO, Terdakwa melihat beberapa orang yang ia tidak kenal sedang mengkonsumsi minuman berakohol dan salah seorang menawarkan Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN dan memberikan Terdakwa 1 (satu) gelas minuman berakohol lalu Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN menerima minuman berakohol lalu mengkonsuminya dan Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN langsung menemui sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO untuk membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO menerima uang dari Terdakwa ia langsung pergi keluar dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu dirumahnya, tidak lama kemudian sekitar 15 menit kemudian sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO memanggil Terdakwa untuk masuk kedalam rumah dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa dalam 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu tersebut terdapat uang dari sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO karena pada saat itu sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN dan menyuruh Terdakwa mengambil kaca Pyrex yang berada diatas lemari pakaian serta menyuruh Terdakwa untuk menuangkan Sebagian Narkotika jenis Shabu kedalam kaca Pyrex dan sebagiannya disimpan. Setelah itu sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO pergi ke dapur untuk membuat alat hisab Shabu (bong) dan kemudian setelah rampung Terdakwa dan sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO mulai mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu secara bersama-sama dan setelah mereka mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu Terdakwa ASRIN R.SULEMAN alias ASRIN pulang kerumahnya, setelah sampai dirumah Terdakwa ASRIN R.SULEMAN alias ASRIN mempersiapkan barang-barangnya untuk dibawa ke Kota Gorontalo, pada pukul 15:00 wita Terdakwa ASRIN R.SULEMAN alias ASRIN meninggalkan rumahnya menggunakan sepeda motor untuk menuju ke Kota Gorontalo, diperjalanan Terdakwa ASRIN R.SULEMAN alias ASRIN berhenti di Kec. Tolinggula Kab. Gorontalo untuk berteduh dikarenakan hujan deras dan sekitar pukul 18:00 wita sehabis sholat magrib Terdakwa ASRIN R.SULEMAN alias ASRIN melanjutkan perjalanan dan pada tanggal 07 Juni 2025 pukul 01.30 wita Terdakwa ASRIN R.SULEMAN alias ASRIN sampai di Kab.Gorontalo tepatnya berada di warung solo raya yang berada di Desa Datahi Kec. Tibawa Kab.Gorontalo untuk memesan makanan dan setelah Terdakwa selesai makan ia hendak mencuci tangan namun pada saat Terdakwa berdiri Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku anggota Sat Resnakoba Polres Gorontalo, lalu salah satu anggota Sat Resnakoba Polres Gorontalo bertanya kepada Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN apakah Terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu namun saat itu Terdakwa tidak menjawab dan setelah itu anggota Sat Resnakoba Polres Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan dalam pemeriksaan ditemukan pembungkus rokok Nu’u Mild dikantong celana sebelah kiri yang dipakai Terdakwa, lalu salah satu anggota Sat Resnakoba Polres Gorontalo mengeluarkan dan membuka pembungkus rokok tersebut dan menemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu dan saat itu juga Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu tersebut adalah sisa dari Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa ASRIN R. SULEMAN konsumsi bersama dengan sdr. RICKONEMUS MANOREK alias RIKO dengan pengakuan tersebut, Terdakwa ASRIN R. SULEMAN dibawa anggota Sat Resnakoba Polres Gorontalo untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Metahmpetamin dan Ampetamin.--------------------------- -------- Bahwa pada tanggal 07 Juni 2025 pukul 01:00 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu menuju ke arah Jl.Trans-Sulawesi tepatnya berada di Alfamart yang beralamat di Desa Datahu Kec. Tibawa dan saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan penyelidikan dan pembututan, hasil dari pembuntutan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo dapat mengantongi identitas kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo saat itu juga menghadang dan melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa saat sedang berhenti untuk makan di Kedai Solo yang beralamat di Desa Datahu Kec. Tibawa. Pada pukul 01:30 wita salah satu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan pemeriksaan barang bukti yang disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Desa Datahu. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN berupa 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan didalam 1 (satu) bungkus rokok merek Nu’u Mild. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan introgasi awal kepada Terdakwa ASRIN R.SULEMAN alias ASRIN dan Terdakwa mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dibelinya dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari seorang yang bernama RICKONEMUS MANOREK alias RIKO yanh beralamatkan di Desa Butuno Kec. Palele Kab. Gorontalo. Terdakwa juga mengakui sisa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang akan dikonsumsi sendiri, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo langsung mengamankan Terdakwa berserta barang bukti di Mapolres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------- -------- Bahwa berdasarkan acara penimbangan BADAN POM di Gorontalo dengan hasil Sesuai Berita Acara Pemeriksaan dan Pengujian Barang Bukti dari BADAN POM di Gorontalo tanggal 10 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Manajer Administrasi Balai Besar POM di Gorontalo dalam perkara ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN menerangkan bahwa hasil penimbangan, pemeriksaan dan pengujian memiliki berat sebagai berikut :
-------- Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Narkoba di Laboratorium Balai Besar POM di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0066 dikeluarkan di Kabupaten Bone Bolango tanggal 10 Juni 2025 oleh Ketua Tim Penguji Balai Besar POM di Gorontalo yaitu Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt dengan nomor kode sample 25.111.11.16.0069.K berupa 1 (satu) Sachet plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,02864 (nol koma nol dua delapan enam empat) gram, dengan Kesimpulan : Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji (Keterangan: Metamfetamin termasuk Golongan I (satu), No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). --------Bahwa Terdakwa bukan seseorang yang berprofesi dalam bidang pengobatan, apoteker, dokter, atau badan atau instansi lain yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika. –
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA: --------Bahwa Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau pada suatu waktu sekitar bulan Juni tahun 2025 bertempat di Desa Datahu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN pada hari jumat tanggal 06 Juni 2025 sekitar jam 13:30 Wita Terdakwa mendatangi rumah kontrakan dari sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO, Terdakwa melihat beberapa orang yang ia tidak kenal sedang mengkonsumsi minuman berakohol dan salah seorang menawarkan Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN dan memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) gelas minuman berakohol lalu Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN menerima minuman berakohol lalu mengkonsuminya dan Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN langsung menemui sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO untuk membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO menerima uang dari Terdakwa ia langsung pergi keluar dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu dirumahnya, sekitar 15 menit kemudian sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO memanggil Terdakwa untuk masuk kedalam rumah dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa dalam 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu tersebut terdapat uang dari sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO karena pada saat itu sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN dan menyuruh Terdakwa mengambil kaca Pyrex yang berada diatas lemari pakaian serta menyuruh Terdakwa untuk menuangkan sebagian Narkotika jenis Shabu kedalam kaca Pyrex dan sebagiannya disimpan. Setelah itu sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO pergi ke dapur untuk membuat alat hisab Shabu (bong) dan kemudian setelah rampung Terdakwa dan sdr RICKONEMUS MANOREK alias RIKO mulai mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu secara bersama-sama dan setelah mereka mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu Terdakwa ASRIN R.SULEMAN alias ASRIN pulang kerumahnya, setelah sampai dirumah Terdakwa ASRIN R.SULEMAN alias ASRIN mempersiapkan barang-barangnya untuk dibawa ke Kota Gorontalo, pada pukul 15:00 wita Terdakwa ASRIN R.SULEMAN alias ASRIN meninggalkan rumahnya menggunakan sepeda motor untuk menuju ke Kota Gorontalo, diperjalanan Terdakwa ASRIN R.SULEMAN alias ASRIN berhenti di Kec. Tolinggula Kab. Gorontalo untuk berteduh dikarenakan hujan deras dan sekitar pukul 18:00 wita sehabis sholat magrib Terdakwa ASRIN R.SULEMAN alias ASRIN melanjutkan perjalanan dan pada tanggal 07 Juni 2025 pukul 01.30 wita Terdakwa ASRIN R.SULEMAN alias ASRIN sampai di Kab.Gorontalo tepatnya berada di warung solo raya yang berada di Desa Datahi Kec. Tibawa Kab.Gorontalo untuk memesan makanan dan setelah Terdakwa selesai makan ia hendak mencuci tangan namun pada saat Terdakwa berdiri Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku anggota Sat Resnakoba Polres Gorontalo, lalu salah satu anggota Sat Resnakoba Polres Gorontalo bertanya kepada Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN apakah Terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu namun saat itu Terdakwa tidak menjawab dan setelah itu anggota Sat Resnakoba Polres Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan dalam pemeriksaan ditemukan pembungkus rokok Nu’u Mild dikantong celana sebelah kiri yang dipakai Terdakwa, lalu salah satu anggota Sat Resnakoba Polres Gorontalo mengeluarkan dan membuka pembungkus rokok tersebut dan menemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu dan saat itu juga Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu tersebut adalah sisa dari Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa ASRIN R. SULEMAN konsumsi bersama dengan sdr. RICKONEMUS MANOREK alias RIKO dengan pengakuan tersebut, Terdakwa ASRIN R. SULEMAN dibawa anggota Sat Resnakoba Polres Gorontalo untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Metahmpetamin dan Ampetamin.------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada tanggal 07 Juni 2025 pukul 01:00 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu menuju ke arah Jl.Trans-Sulawesi tepatnya berada di Alfamart yang beralamat di Desa Datahu Kec. Tibawa dan saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan penyelidikan dan pembututan, hasil dari pembuntutan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo dapat mengantongi identitas kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo saat itu juga menghadang dan melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa saat sedang berhenti untuk makan di Kedai Solo yang beralamat di Desa Datahu Kec. Tibawa. Pada pukul 01:30 wita salah satu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan pemeriksaan barang bukti yang disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Desa Datahu. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN berupa 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan didalam 1 (satu) bungkus rokok merek Nu’u Mild. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan introgasi awal kepada Terdakwa ASRIN R.SULEMAN alias ASRIN dan Terdakwa mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dibelinya dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari seorang yang bernama RICKONEMUS MANOREK alias RIKO yanh beralamatkan di Desa Butuno Kec. Palele Kab. Gorontalo. Terdakwa juga mengakui sisa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang akan dikonsumsi sendiri, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo langsung mengamankan Terdakwa berserta barang bukti di Mapolres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------- -------- Bahwa berdasarkan acara penimbangan BADAN POM di Gorontalo dengan hasil Sesuai Berita Acara Pemeriksaan dan Pengujian Barang Bukti dari BADAN POM di Gorontalo tanggal 10 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Manajer Administrasi Balai Besar POM di Gorontalo dalam perkara ASRIN R. SULEMAN alias ASRIN menerangkan bahwa hasil penimbangan, pemeriksaan dan pengujian memiliki berat sebagai berikut :
-------- Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Narkoba di Laboratorium Balai Besar POM di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0066 dikeluarkan di Kabupaten Bone Bolango tanggal 10 Juni 2025 oleh Ketua Tim Penguji Balai Besar POM di Gorontalo yaitu Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt dengan nomor kode sample 25.111.11.16.0069.K berupa 1 (satu) Sachet plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,02864 (nol koma nol dua delapan enam empat) gram, dengan Kesimpulan : Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji (Keterangan: Metamfetamin termasuk Golongan I (satu), No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). --------Bahwa Terdakwa bukan seseorang yang berprofesi dalam bidang pengobatan, apoteker, dokter, atau badan atau instansi lain yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika. –
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |