Petitum Permohonan |
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dengan surat ketetapan nomor : S.Tap/17/II/Res.1.9/2023/Ditreskrimum Tanggal 28 Februari 2023 dalam dugaan Pemalsuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Gorontalo Direktorat Reserse Kriminal Umum.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
- TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
- KESALAHAN DALAM PENERAPAN PASAL 263 ayat (1) KUHPidana
-
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-faktayuridisdiatas, PemohonmohonkepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Limbotoyang memeriksa dan mengadiliperkara A Quo berkenanmemutusperkarainisebagaiberikut :
- MenyatakanditerimapermohonanPemohonPraperadilanuntukseluruhnya;
- MenyatakanSuratPenetapanTersangkaatasdiriPemohonNomor :S.Tap/17/II/Res.1.9/2023/DitreskrimumTanggal 28 Februari 2023 Secarahukumtidaksah dan tidakmempunyaikekuatanhukummengikat dan olehnyaharusdibatalkan demi hukum ;
- MenyatakantindakanTermohonmenetapkanPemohonsebagaitersangkadengandugaantindakpidanapemalsuandokumensebagaimanadimaksuddalamPasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah GorontaloDirektoratReserseKriminalUmumadalahtidaksah dan tidakberdasarkanatashukum dan oleh karenanyapenetapantersangka a quo tidakmempunyaikekuatanhukummengikat;
- Menyatakantidaksahsegalakeputusanataupenetapan yang dikeluarkanlebihlanjut oleh Termohon yang berkenaandenganpenetapantersangkaatasdiriPemohon oleh Termohon;
- MemerintahkankepadaTermohonuntukmenghentikanpenyidikanterhadapperintahpenyidikankepadaPemohon;
- Memerintahkan Termohon Untuk Membebaskan Pemohon dari Tahanan Negara;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- MenghukumTermohonuntukmembayarbiayaperkaramenurutketentuanhukum yang berlaku.
-
PEMOHON sepenuhnyamemohonkebijaksanaan Yang TerhormatHakim TunggalPengadilan Negeri Limboto yang memeriksa, mengadili dan memberikanputusanterhadapPerkara aquo dengantetapberpegang pada prinsipkeadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
|