Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan II;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 107.045.402, (Seratus Tujuh Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.83.334.962, (Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Dua)ditambah bunga sebesar 23.710.440, (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh TERGUGAT I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|