Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Lbo PT. PEGADAIAN 1.Arman
2.PT. Sinar Gorontalo Berlian Motor
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PEGADAIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh. Syarif Lamanasa, S.H., M.H.PT. PEGADAIAN
Tergugat
NoNama
1Arman
2PT. Sinar Gorontalo Berlian Motor
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RUSDI BACHMID, SH.,MHPT. Sinar Gorontalo Berlian Motor
Turut Tergugat
NoNama
1Waderima Fataha
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 246.522.018,00
Petitum

PRIMAIR :

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Kerugian materil sebesar Rp. 246.522.018,- (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu delapan belas rupiah);
  • Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan/mengeluarkan surat-surat dari Kendaraan-kendaraan kepada Penggugat (BPKB, STNK dan Plat Nomor Kendaraan);
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  • Menghukum Tergugat II dengan penyitaan aset perusahaan berupa bangunan yang terletak di Jalan Raya Limboto Nomor 53-54, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai para Tergugat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik seketika dan sempurna;
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak perkara ini diputus;
  • Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vorbaar bij voraad) walaupun ada upaya hukum dari pihak manapun.
  • Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Para Tergugat. 

    SUBSIDAIR :

    Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak