Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2025/PN Lbo Ruyon Palia 1.Ariyati Van Solang
2.Ardon Paramata
3.Rasuna Yasin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ruyon Palia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Affandi Polapa, SHRuyon Palia
Tergugat
NoNama
1Ariyati Van Solang
2Ardon Paramata
3Rasuna Yasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Objek Sengketa yang luasnya 6457 M?2; yang terletak di Desa Imana Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara yang mana tanah tersebut telah di kuasai sejak tahun 2023 dengan dengan ukuran dan batas – batas sebagai  berikut  
    Utara :Berbatasan dengan Sungai
    Selatan :Berbatasan dengan Sungai Kering
    Timur :Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Darson Atipa dan Reni  Atipa
    Barat :Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Ronal Pakaya
    Yang menjadi Objek Sengketa  Adalah milik dari  Penggugat.
  3. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( Onrechtmatige Daad );
  4. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada atas tanah Objek Sengketa tersebut, agar kiranya dihukum segera KELUAR dan meninggalkan Objek Sengketa  dalam keadaan baik dan bebas dari hak-hak Tergugat jika perlu menggunakan alat Negara (TNI/Polri);
  5. Menyatakan segala bentuk bukti – bukti surat yang dimiliki oleh Penggugat termasuk adalah SAH MENURUT HUKUM;
  6. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat yang timbul akibat perbuatan Para Tergugat  atau ada hubungannya dengan peralihan hak atas tanah Objek Sengketa oleh Tergugat dinyatakan TIDAK SAH ( Niet Rechtsgeldig ) atau BATAL DEMI HUKUM( Nietig Van Recht wege )  atau dengan kata lain TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
  7. Menyatakan SITA JAMINAN( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah Objek Sengketa tersebut adalah sah dan berharga ;
  8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan perkara ini dan membayar kerugian materil yang harus dibayarkan langsung kepada Penggugat sebesar Rp.720.000.000(tujuh ratus dua puluh  juta rupiah) serta biaya inmateril yang ditimbulkan sebesar Rp.100.000.000(seratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila tidak menjalankan putusan ini.
  10. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada atas Objek Sengketa tersebut, agar kiranya dihukum segera KELUAR dan meninggalkan Objek Sengketa  dalam keadaan baik dan bebas dari hak-hak para Tergugat, jika perlu dengan bantuan alat Negara (TNI/Polri).
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad) walapun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi
  12. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh pada putusan ini.
  13. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara bersama – sama.

Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak