Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Lbo LASKAR PAUWENI BIN PAUWENI 1.Romi Mahmud
2.Hamsah Adam
3.Kamarudin Dai
4.Yamin Dai
5.Dino Zuriati
6.Nasir Igirisa
7.Usman Mahmud
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LASKAR PAUWENI BIN PAUWENI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Romi Mahmud
2Hamsah Adam
3Kamarudin Dai
4Yamin Dai
5Dino Zuriati
6Nasir Igirisa
7Usman Mahmud
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Gorontalo Cq Pemerintah Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo Cq Kepala Desa Duwanga Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

I. Dalam Provisi.

Mengabulkan permohonan provisi penggugat.

II. Dalam Pokok Perkara.

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa :

2.1. Laskar Pauweni (penggugat)

2.2. Sri Ernawaty Tjei Pauweni

2.3. Sri Ayu Asman Pauweni

2.4. Haris A. Pauweni

Adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Rida Polapa

3. Menyatakan bahwa

3.1. Bidang I. tanah sawah seluas 4192 m?2; yang terletak di Desa Duwanga Kecamatan Dungalio Kabupaten Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara dengan saluran air

- Sebelah Timur dengan sawah milik Idris Nuna

- Sebelah Selatan dengan sawah milik ibu Pau

- Sebelah Barat dengan tanah ladang milik Hana

3.2. Bidang II. tanah sawah dan tanah ladang yang terletak di Desa Duwanga Kecamatan Dungalio Kabupaten Gorontalo seluas 26.270 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara dengan saluran air

- Sebelah Timur dengan jalan parabuat

- Sebelah Selatan dengan saluran air

- Sebelah Barat dengan saluran air

Yang asalnya dari warisan Wambana Polapa (orang tua ) dari Rida Polapa dan menjadi bagian Rida Polapa.

4. Menetapkan bahwa :

4.1. Bidang I. yaitu tanah sawah seluas + 4192 m?2; yang terletak di Desa Duwanga Kecamatan Dungalio Kabupaten Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara dengan saluran air

- Sebelah Timur dengan sawahnya Idris Nuna

- Sebelah Selatan dengan sawah milik ibu Pau

- Sebelah Barat dengan ladang milik Hana

4.2. Bidang II. yaitu tanah sawah dan tanah ladang seluas 26.270 m?2; yang terletak di Desa Duwanga Kecamatan Dungalio Kabupaten Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara dengan saluran air

- Sebelah Timur dengan jalan parabuat

- Sebelah Selatan dengan saluran air

- Sebelah Barat dengan saluran air

Adalah hak milik yang sah dari penggugat beserta ahli waris lainnya dari almarhumah Rida Polapa.

5. Menyatakan bahwa sertipikat hak milik No. 00208 / Duwanga atas nama Rida Polapa dengan luas 4192 m?2; dan sertipikat hak milik No. 00209 / Duwanga atas nama Rida Polapa dengan luas 26.270 m?2; adalah sah menurut hukum dan mengikat.

6. Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat yang telah menguasai tanah sawah dan tanah ladang milik penggugat beserta ahli waris lainnya dari almarhumah Rida Polapa tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.

7. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menebang pohon-pohon kelapa dan pohon mangga serta memotong / mencabut padi dan dikeluarkan dari obyek sengketa

8. Menghukum tergugat III dan tergugat IV untuk memotong / mencabut padi dan dikeluarkan dari obyek sengketa

9. Menghukum tergugat IV untuk membongkar pondok yang di buat di atas obyek sengketa.

10. Menghukum tergugat V untuk menebang pohon kelapa, pohon kapok, pohon kayu kuning dan pisang, serta mencabut ubi kayu dan rica, kemudian dikeluarkan dari obyek sengketa.

11. Menghukum tergugat VI untuk memotong / mencabut padi dan dikeluarkan dari obyek sengketa

12. Menghukum tergugat VII untuk memotong / mencabut padi dan dikeluarkan dari obyek sengketa

13. Menyatakan segala bentuk surat penguasaan oleh para tergugat yang ada hubungannya dengan obyek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum.

14. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI serta tergugat VII atau siapapun yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan kemudian mengembalikan / menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat dan apabila penyerahan tidak secara suka rela, maka harus melalui eksekusi bila perlu dengan bantuan Alat Negara (TNI / POLRI )

15. Menghukum turut tergugat tunduk pada putusan ini;

16. Menghukum para tergugat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .

Subsidair :

Jika Pengadilan Negeri Limboto berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya disampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak