Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2018/PN Lbo ERLI ISMAIL BUO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2018/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 02 Apr. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERLI ISMAIL BUO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon berharap Bapak Ketua Pengadilan Negeri Limboto menjatuhkan penetapan sebagi berikut:

            M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan perbaikan kesalahan identitas (tahun kelahiran)   anak Pemohon, sebelumnya Yakni : Nama Muhamad Zikyan Podungge, Tempat Tanggal Lahir, Gorontalo,  3 November 2001, Umur 16 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki. Anak ke satu. sebagaimana sesuai identitas yang tercatat dalam Akta Kelahiran anak Pemohon nomor akta : 7172-LT-11072013-0029. Untuk itu di lakukan perbaikan ke identitas yang tercatat pada Ijazah Ijazah Sekolah Madrasah Tsanawiyah yang di miliki oleh anak Pemohon nomor ijazah : MTS. 28/ 28. 06/PP.01.1, Yakni Menjadi : Nama Muhamad Zikyan Podungge, Tempat Tanggal Lahir, Gorontalo,  3 November 2000, Umur 17 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki. Anak ke satu.
  3. Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo untuk mencatat perbaikan identitas anak Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak