Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon berharap Bapak Ketua Pengadilan Negeri Limboto menjatuhkan penetapan sebagi berikut:
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan perbaikan kesalahan identitas (tahun kelahiran) anak Pemohon, sebelumnya Yakni : Nama Muhamad Zikyan Podungge, Tempat Tanggal Lahir, Gorontalo, 3 November 2001, Umur 16 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki. Anak ke satu. sebagaimana sesuai identitas yang tercatat dalam Akta Kelahiran anak Pemohon nomor akta : 7172-LT-11072013-0029. Untuk itu di lakukan perbaikan ke identitas yang tercatat pada Ijazah Ijazah Sekolah Madrasah Tsanawiyah yang di miliki oleh anak Pemohon nomor ijazah : MTS. 28/ 28. 06/PP.01.1, Yakni Menjadi : Nama Muhamad Zikyan Podungge, Tempat Tanggal Lahir, Gorontalo, 3 November 2000, Umur 17 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki. Anak ke satu.
- Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo untuk mencatat perbaikan identitas anak Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|