Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah yang beralamat di Desa Ilangata, Kecamatan Kwandang sekarang Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo sekarang Kabupaten Gorontalo Utara dengan Luas 10.000 m?2; (sepuluruh ribu meter persegi) dan batas batasnya sebagai berikut :
Utara : 200 meter dengan tanahnya Ibrahim Hasan
Timur : 50 meter dengan Hutan Bakau
Selatan : 200 meter dengan tanahnya Jusuf Tumulo
Barat : 50 meter dengan jalan jurusan pelabuhan angrek
Adalah milik SAH Para Penggugat sebagai ahli waris yang SAH dari almarhum. Karama Alamri dan almarhumah. Hasmia Ishak;
- Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah nomor Legalisasi : 96/SPPHT/KWD/97, tanggal 15 September 1997 adalah Alas Hak Kepemilikan Para Penggugat atas Objek Sengketa yang SAH dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan membangun rumah diatas objek sengketa tanpa ijin dan sepengatuhuan Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sita jaminan terhadap Objek Sengketa SAH dan berharga;
- Menghukum Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk keluar dari lokasi objek sengketa tanpa syarat apapun, mengosongkan tanah objek sengketa dari segala beban yang membebaninya dan membongkar bangunan yang ada di atas tanah sengketa atas biaya Tergugat sendiri serta menyerahkannya kepada Para Penggugat, pengosongan, pembongkaran dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan Alat Negara;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materil yang dialami Para Pengggugat yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Imateril yang dialami Para Pengggugat yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau: Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini. (Ex aequo et bono). |