Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Lbo | 1.HABI SALAHANI 2.SAMSUDIN SALAHANI 3.HARTIN SALAHANI 4.SARTIN SALAHANI 5.ZENAB ISMAIL 6.IRIANI ABUSAENG 7.SUGIANTY AW ISMAIL 8.TUTI SUDARIYANI ISMAIL 9.SRI HARTATI ISMAIL 10.Sri Haryanti Binti Karyo 11.ABDULKADIR ISMAIL 12.SAFARIYANTI ISMAIL 13.MOH RIZAL ISMAIL 14.SITI RAHMIYATI ISMAIL 15.ASIA, S.Pd 16.ABD. LATIF ISMAIL |
1.ASURA N. GALEMA 2.SULASTRI KONI 3.SRIYANTI KONI 4.KARNI GALEMA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Lbo | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primair: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah dengan ukuran dan batas-batas:
Yang terletak di Blok PU Parungi Kec. Paguyaman yang saat ini telah menjadi Dusun PU, Desa Iloheluma, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Merupakan milik Alm. Ismail Ardani; 3. Menyatakan Menyatakan tanah dengan ukuran dan batas-batas:
Yang terletak di Blok PU Parungi Kec. Paguyaman yang saat ini telah menjadi Dusun PU, Desa Iloheluma, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Merupakan milik Alm. Ismail Ardani yang dipinjamkan kepada Alm. Nusi Galema; 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat, merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00241/ILOHELUMA/2018 yang dikeluarkan oleh (Turut Tergugat I) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan seluruh dokumen yang telah dibuat oleh Para Tergugat atas tanah tersebut, yang tidak diketahui oleh Para Penggugat batal demi hukum atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 864.000.000 (delapan ratus enam puluh empat juta rupiah); 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini; 8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka, supaya keluar dan meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan tanah pinjaman tersebut yang terletak di Blok PU Parungi Kec. Paguyaman yang saat ini telah menjadi Dusun PU, Desa Iloheluma, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa beban apapun, penyerahan tanah pinjaman yang menjadi objek sengketa bila perlu dengan bantuan alat negara TNI/Polri; 9. Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah pinjaman yang telah dijual dan dibuatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00241/ILOHELUMA/2018 atas nama Karni Galema Tergugat 4, dan seluruh dokumen yang dibuat tanpa sepengetahuan Para Penggugat atas Tanah yang dipinjamkan tersebut; 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi; 11. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pa 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara; Subsidair: Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |