Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.B/2024/PN Lbo | 1.VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 3.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH 5.NININ ARMIYANTI NATSIR, SH 7.Samba Sadikin, SH 8.ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H |
1.FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI 2.SRI OCTAVIANA HUNTUA Alias FIAN 3.YUYUN KARIM Alias YUYUN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.B/2024/PN Lbo | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-473/P.5.11/Eoh.2/01/2024 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA --------- Bahwa terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI bersama-sama dengan terdakwa II SRI OCTAVIANA HUNTUA Alias FIAN dan terdakwa III YUYUN KARIM Alias YUYUN, pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekita pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di rumah saksi ERVAN MUSTAPA di Desa Tinelo Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi ERVAN MUSTAPA untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------ -----Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WITA saksi ERVAN MUSTAPA mendapat telepon dari terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI yang menanyakan “apakah saksi ERVAN MUSTAPA ada stok beras” dan saksi ERVAN MUSTAPA menjawab “ada”, lalu terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI menanyakan “apakah dapat mengecek langsung beras tersebut” dan saksi ERVAN MUSTAPA dijawab “bisa untuk dicek namun saksi ERVAN MUSTAPA sedang berada di Pasar Limboto Kab. Gorontalo”, setelah itu terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI meminta saksi ERVAN MUSTAPA mengirimkan lokasi rumahnya jika sudah berada di rumah.----------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa setelah berada dirumah, saksi ERVAN MUSTAPA mengirimkan lokasi rumahnya kepada terdakwa FEBRIYANTI TAHIR dan sekitar pukul 14.00 WITA terdakwa FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI bersama dengan terdakwa II SRI OCTAVIANA HUNTUA Alias FIAN dan terdakwa III YUYUN KARIM Alias YUYUN datang ke rumah saksi ERVAN MUSTAPA di Desa TInelo Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo untuk mengecek beras milik saksi ERVAN MUSTAPA. Di mana terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI mengatakan kepada saksi ERVAN MUSTAPA kalau beras milik saksi ERVAN MUSTAPA tersebut bagus dan tidak sama dengan beras sebelumnya yang mereka ambil dari orang lain, lalu terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI yang juga diketahui oleh terdakwa II SRI OCTAVIANA HUNTUA Alias FIAN dan terdakwa III YUYUN KARIM Alias YUYUN mengatakan kepada saksi ERVAN MUSTAPA kalau mereka ada program bantuan Jumat berkah yang akan dilaksanakan selama enam bulan dan menawarkan program Jumat berkah tersebut kepada saksi ERVAN MUSTAPA, dimana jika berjalan dengan lancar, maka para terdakwa akan berlangganan beras kepada saksi ERVAN MUSTAPA dan akan mengambil beras setiap minggunya sehingga saksi ERVAN MUSTAPA menyetujuinya. Setelah itu para terdakwa mengatakan akan mengambil beras sebanyak 2 (dua) ton dengan cara pembayaran tunda yaitu nanti setelah ada pencairan dari Program Jumat berkah sehingga saksi ERVAN MUSTAPA memberikan beras tersebut sebanyak 40 karung dengan kemasan 50 kg/karung seharga Rp610.000 (enam ratus sepuluh ribu rupiah)/karung yang diangkut menggunakan mobil pesanan para terdakwa.----------------------------------------------------- -----Bahwa seminggu kemudian saksi ERVAN MUSTAPA menagih uang pembayaran beras kepada para terdakwa, namun saksi ERVAN MUSTAPA hanya mendapatkan janji-janji saja dan belum menerima pembayaran beras dari para terdakwa. Di mana ternyata program bantuan Jumat berkah tersebut tidaklah benar adanya dan beras tersebut para terdakwa jual kembali untuk kepentingan pribadi, sehingga akibat perbuatan para terdakwa, saksi ERVAN MUSTAPA mengalami kerugian total sebesar Rp24.400.000 (dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).---------------------------------- ------- Perbuatan para terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI bersama-sama dengan terdakwa II SRI OCTAVIANA HUNTUA Alias FIAN dan terdakwa III YUYUN KARIM Alias YUYUN, sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi ERVAN MUSTAPA, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WITA saksi ERVAN MUSTAPA mendapat telepon dari terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI yang menanyakan “apakah saksi ERVAN MUSTAPA ada stok beras” dan saksi ERVAN MUSTAPA menjawab “ada”, lalu terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI menanyakan “apakah dapat mengecek langsung beras tersebut” dan saksi ERVAN MUSTAPA dijawab “bisa untuk dicek namun saksi ERVAN MUSTAPA sedang berada di Pasar Limboto Kab. Gorontalo”, setelah itu terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI meminta saksi ERVAN MUSTAPA mengirimkan lokasi rumahnya jika sudah berada di rumah.----------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa setelah berada dirumah, saksi ERVAN MUSTAPA mengirimkan lokasi rumahnya kepada terdakwa FEBRIYANTI TAHIR dan sekitar pukul 14.00 WITA terdakwa FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI bersama dengan terdakwa II SRI OCTAVIANA HUNTUA Alias FIAN dan terdakwa III YUYUN KARIM Alias YUYUN datang ke rumah saksi ERVAN MUSTAPA di Desa TInelo Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo untuk mengecek beras milik saksi ERVAN MUSTAPA. Di mana terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI mengatakan kepada saksi ERVAN MUSTAPA kalau beras milik saksi ERVAN MUSTAPA tersebut bagus dan tidak sama dengan beras sebelumnya yang mereka ambil dari orang lain, lalu terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI yang juga diketahui oleh terdakwa II SRI OCTAVIANA HUNTUA Alias FIAN dan terdakwa III YUYUN KARIM Alias YUYUN mengatakan kepada saksi ERVAN MUSTAPA kalau mereka ada program bantuan Jumat berkah yang akan dilaksanakan selama enam bulan dan menawarkan program Jumat berkah tersebut kepada saksi ERVAN MUSTAPA, dimana jika berjalan dengan lancar, maka para terdakwa akan berlangganan beras kepada saksi ERVAN MUSTAPA dan akan mengambil beras setiap minggunya sehingga saksi ERVAN MUSTAPA menyetujuinya. Setelah itu para terdakwa mengatakan akan mengambil beras sebanyak 2 (dua) ton dengan cara pembayaran tunda yaitu nanti setelah ada pencairan dari Program Jumat berkah sehingga saksi ERVAN MUSTAPA memberikan beras tersebut sebanyak 40 karung dengan kemasan 50 kg/karung seharga Rp610.000 (enam ratus sepuluh ribu rupiah)/karung yang diangkut menggunakan mobil pesanan para terdakwa.----------------------------------------------------- -----Bahwa seminggu kemudian saksi ERVAN MUSTAPA menagih uang pembayaran beras kepada para terdakwa, namun saksi ERVAN MUSTAPA hanya mendapatkan janji-janji saja dan belum menerima pembayaran beras dari para terdakwa. Di mana ternyata program bantuan Jumat berkah tersebut tidaklah benar adanya dan beras tersebut para terdakwa jual kembali untuk kepentingan pribadi, sehingga akibat perbuatan para terdakwa, saksi ERVAN MUSTAPA mengalami kerugian total sebesar Rp24.400.000 (dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).---------------------------------- -------- Perbuatan para terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |