Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2025/PN Lbo 1.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
1.ADAM DAWA
2.MOHAMAD DAWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5673/P.5.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2ANGELICA LAURA, S.H
3FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM DAWA[Penahanan]
2MOHAMAD DAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------Bahwa Terdakwa I ADAM DAWA bersama sama dengan Terdakwa II MOHAMAD DAWA pada hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 11.21 wita atau pada suatu waktu sekitar bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Desa Teratai Kec. Tabongo Kab. Gorontalo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------- Bahwa  pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 di rumah saksi Uco Walangadi  di Desa Tearati Kec. Tabongo Kab. Gorontalo saksi Uco Walangadi akan melakukan skat kayu untuk konseng rumah menggunakan 3 (tiga) mesin ketam kayu yang sudah saksi Uco Walangadi siapkan dari awal untuk digunakan membuat konseng rumah, dan setelah itu tepatnya pada pukul 13:30 saksi Uco Walangadi baru mengetahui bahwa 3 mesin ketam kayu tersebut sudah tidak ada di tempatnya, dimana 3 mesin ketam kayu tersebut di letakan pada kotak perkakas di dalam rumahnya dan setelah mengetahui 3 mesin Serut kayu tersebut tidak ada di tempatnya saksi menyampaikan kepada Saksi MUHAMAD FAHMI AL-QHIFARI ABDULLAH bahwa 3 mesin ketam kayu saksi Uco sudah tidak ada dan meminta saksi MUHAMAD FAHMI AL-QHIFARI ABDULLAH untuk mengecek CCTV yang berada dirumahnya dan di dalam rekaman CCTV I tersebut terdapat 3 orang yang tidak di kenal lewat dari samping rumah kemudian CCTV yang satunya lagi menunjukan 1 orang yang menggunakan switer kuning yakni Saksi ADIT PANTO berada di balik pohon pisang, sedangkan yang menggunakan kaos abu-abu Terdakwa II MOHAMAD DAWA memantau dari luar dan yang keluar dari arah dapur sambil membawa karung putih yakni Terdakwa I ADAM DAWA

Bahwa pada awalnya Terdakwa I Adam Dawa bersama Terdakwa II MOHAMAD DAWA dan saksi ADIT PANTO berangkat dari rumah para terdakwa di Desa Lupoyo Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo Menuju ke Kec. Bongomeme dengan menaiki becak motor (bentor) untuk mencari besi tua, dan saat itu terdakwa I bersama terdakwa II duduk di bagian depan dan yang menyetir adalah saksi ADIT PANTO, kemudian mereka bertiga mencari besi tua di sekitar rumah – rumah warga dan setelah itu pindah tempat dan tepatnya di rumah saksi UCO WALANGADI di Desa Tearati Kec. Tabongo Kab. Gorontalo terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Adit Panto berhenti dan memarkir Becak motor (bentor) di samping rumah Saksi Uco Walangadi, selanjunya mereka turun dan berjalan kaki menuju ke gudang belakang rumah yang saat itu terbuka dan pada saat itu terdakwa I masuk ke dalam gudang bersama terdakwa II sedangkan saksi ADIT PANTO menunggu di luar gudang dikarenakan Saksi mengatakan kepada terdakwa Sakit perut dan akan buang air besar lalu meninggalkan para terdakwa dan  setelah berada di dalam rumah Saksi Uco Walangadi terdakwa I bersama Terdakwa II mencari besi tua dan kemudian terdakwa I mengambil bekas wajan yang sudah rusak dan mengisi di dalam karung kemudian setelah itu terdakwa I melihat ada 3 (tiga) Mesin ketam kayu merk Ryobi HL-82N berwarna Hijau tua, kemudian  terdakwa II bertanya “ dapa  lia apa ngana” terdakwa I menjawab “dapa lia mesin, dan kemudian  terdakwa I menyuruh kepada Terdakwa II untuk pergi “ pigi jo ngana nanti kita yang somo ba ambe ini mesin”   dan selanjutnya terdakwa I mencari paku di sekitar gudang dan setelah itu paku tersebut terdakwa I gunakan untuk merusak kawat besi pintu dapur setelah terbuka kawat besi tersebut kemudian Terdakwa I masukan tangannya ke dalam lubang Kawat besi tersebut dan membuka kunci pintu yang terbuat dari kayu sehingga pintu bisa terbuka dan terdakwa I masuk ke dalam kemudian mengambil 3 (tiga) Mesin ketam kayu merk Ryobi HL-82N warna Hijau tua Milik Saksi Uco Walangadi yang di isi dalam karung, kemudian  keluar dan pergi meninggalkan dapur tersebut, dan  sesampainya di luar gudang mereka bertiga pun pergi menuju ke tempat timbangan/penampungan besi tua yang ada di kota gorontalo untuk menjual barang tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan Saksi Uco Walangadi Mengalami Kerugian sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). ----------------------------------

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHPidana.

 

Atau

Kedua :

--------Bahwa Terdakwa I ADAM DAWA bersama sama dengan Terdakwa II MOHAMAD DAWA pada hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 11.21 wita atau pada suatu waktu sekitar bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Desa Teratai Kec. Tabongo Kab. Gorontalo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------- Bahwa  pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 di rumah saksi Uco Walangadi  di Desa Tearati Kec. Tabongo Kab. Gorontalo saksi Uco Walangadi akan melakukan skat kayu untuk konseng rumah menggunakan 3 (tiga) mesin ketam kayu yang sudah saksi Uco Walangadi siapkan dari awal untuk digunakan membuat konseng rumah, dan setelah itu tepatnya pada pukul 13:30 saksi Uco Walangadi baru mengetahui bahwa 3 mesin ketam kayu tersebut sudah tidak ada di tempatnya, dimana 3 mesin ketam kayu tersebut di letakan pada kotak perkakas di dalam rumahnya dan setelah mengetahui 3 mesin Serut kayu tersebut tidak ada di tempatnya saksi menyampaikan kepada Saksi MUHAMAD FAHMI AL-QHIFARI ABDULLAH bahwa 3 mesin ketam kayu saksi Uco sudah tidak ada dan meminta saksi MUHAMAD FAHMI AL-QHIFARI ABDULLAH untuk mengecek CCTV yang berada dirumahnya dan di dalam rekaman CCTV I tersebut terdapat 3 orang yang tidak di kenal lewat dari samping rumah kemudian CCTV yang satunya lagi menunjukan 1 orang yang menggunakan switer kuning yakni Saksi ADIT PANTO berada di balik pohon pisang, sedangkan yang menggunakan kaos abu-abu Terdakwa II MOHAMAD DAWA memantau dari luar dan yang keluar dari arah dapur sambil membawa karung putih yakni Terdakwa I ADAM DAWA

Bahwa pada awalnya Terdakwa I Adam Dawa bersama Terdakwa II MOHAMAD DAWA dan saksi ADIT PANTO berangkat dari rumah para terdakwa di Desa Lupoyo Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo Menuju ke Kec. Bongomeme dengan menaiki becak motor (bentor) untuk mencari besi tua, dan saat itu terdakwa I bersama terdakwa II duduk di bagian depan dan yang menyetir adalah saksi ADIT PANTO, kemudian mereka bertiga mencari besi tua di sekitar rumah – rumah warga dan setelah itu pindah tempat dan tepatnya di rumah saksi UCO WALANGADI di Desa Tearati Kec. Tabongo Kab. Gorontalo terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Adit Panto berhenti dan memarkir Becak motor (bentor) di samping rumah Saksi Uco Walangadi, selanjunya mereka turun dan berjalan kaki menuju ke gudang belakang rumah yang saat itu terbuka dan pada saat itu terdakwa I masuk ke dalam gudang bersama terdakwa II sedangkan saksi ADIT PANTO menunggu di luar gudang dikarenakan Saksi mengatakan kepada terdakwa Sakit perut dan akan buang air besar lalu meninggalkan para terdakwa dan  setelah berada di dalam rumah Saksi Uco Walangadi terdakwa I bersama Terdakwa II mencari besi tua dan kemudian terdakwa I mengambil bekas wajan yang sudah rusak dan mengisi di dalam karung kemudian setelah itu terdakwa I melihat ada 3 (tiga) Mesin ketam kayu merk Ryobi HL-82N berwarna Hijau tua, kemudian  terdakwa II bertanya “ dapa  lia apa ngana” terdakwa I menjawab “dapa lia mesin, dan kemudian  terdakwa I menyuruh kepada Terdakwa II untuk pergi “ pigi jo ngana nanti kita yang somo ba ambe ini mesin”   dan selanjutnya terdakwa I mencari paku di sekitar gudang dan setelah itu paku tersebut terdakwa I gunakan untuk merusak kawat besi pintu dapur setelah terbuka kawat besi tersebut kemudian Terdakwa I masukan tangannya ke dalam lubang Kawat besi tersebut dan membuka kunci pintu yang terbuat dari kayu sehingga pintu bisa terbuka dan terdakwa I masuk ke dalam kemudian mengambil 3 (tiga) Mesin ketam kayu merk Ryobi HL-82N warna Hijau tua Milik Saksi Uco Walangadi yang di isi dalam karung, kemudian  keluar dan pergi meninggalkan dapur tersebut, dan  sesampainya di luar gudang mereka bertiga pun pergi menuju ke tempat timbangan/penampungan besi tua yang ada di kota gorontalo untuk menjual barang tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan Saksi Uco Walangadi Mengalami Kerugian sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). ----------------------------------

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya