| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan objek Sengketa bersertifikat Hak Milik Nomor 1 Desa Tolotio atas nama Mince Pakaya Ismail terletak di Desa Tolotio Kecamatan Tibawa Kabupatan Gorontalo dengan luas + 12.457 M2 (Dua belas ribu empat ratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas :
- Utara dahulu berbatasan dengan tanah kebun jagung milik Yunus Pongoliu/Heni Dango sekarang dengan Bandara Djalaludin.
- Selatan dahulu berbatasan dengan tanah milik Abi Musa sekarang dengan Bandara Djalaludin.
- Timur dahulu berbatasan dengan tanah milik Keluarga Moniaga sekarang dengan Bandara Djalaludin.
- Barat dahulu berbatasan dengan tanah milik Keluarga Moniaga sekarang dengan Bandara Djalaludin.
ADALAH HAK MILIK SAH PENGGUGAT SEBAGAI PENINGGALAN ALMARHUMAH MINCE PAKAYA ISMAIL;
- Menyatakan Perbuatan para Tergugat adalah perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
- Menyatakan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang dilakukan Tergugat I kepada Tergugat III dan Tergugat IV atas objek sengketa bersertifikat Hak Milik Nomor 1 Desa Tolotio atas Nama MINCE PAKAYA ISMAIL tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan segala bentuk surat yang digunakan oleh para Tergugat dan para Turut Tergugat yang berhubungan dengan objek sengketa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat II dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah/objek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada penggugat secara utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun juga dan jika perlu penyerahan tersebut dilakukan secara paksa menggunakan bantuan aparat Kepolisian dan aparat TNI,
- Mengukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi pembebasan lahan perluasan landasan Bandara Djalaluddin Gorontalo atas objek sengketa milik Mince Pakaya Ismail kepada Penggugat seluas 12.457 M2 (Dua Belas ribu empat ratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan harga yang berlaku sekarang atau dengan harga taksiran Rp.4.000.000.- (Empat Juta rupiah) permeter x 12.457 M2 = Rp. 49.828.000.000.- (Empat Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) bila tidak dapat mengembalikan objek sengketa secara utuh kepada Penggugat;;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II segera membayar kerugian yang diderita Penggugat seketika setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Limboto atas perkara ini;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp 7.475.000.000.- (Tujuh milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah),dibebankan kepada para Tergugat secara tanggung renteng yang akan dikalkulasikan sejak dikuasainya obyek sengketa sampai dengan Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap obyek sengketa sah dan berharga;
- Menghukum kepada Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tanggung renteng perharinya setiap Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (engkrach van gewijsde zaak);
- Menghukum Tergugat II untuk menghentikan penggunaan landasan Bandara Djalaluddin Gorontalo di atas tanah/lahan milik Penggugat sampai dengan adanya putusan pengembalian ataupun adanya pembayaran ganti kerugian terhadap Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum pula para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |