Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2025/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
WISNA NUR Alias WISNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1403/P.5.15/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2SANTA CLARA DAMANIK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNA NUR Alias WISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa WISNA NUR Alias WISNA pada hari Kamis Tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Ruang Kelas 1 SDN 2 SUMALATA yang beralamat di Desa Buloila, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap LENI ZEES Alias LENI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sekitar pukul 07.00 WITA ketika korban yang menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala SDN 2 Sumalata sedang memeriksa kondisi SDN 2 Sumalata yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan dalam kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG), namun kondisi SDN 2 Sumalata masih dalam kondisi kurang bersih sehingga korban menghimbau kepada seluruh siswa/i agar dapat membantu para guru dalam membersihkan SDN 2 Sumalata terutama pada ruang perpustakaan yang sering digunakan oleh siswa/i dan para guru sebagai mushola.
  • Bahwa tidak ada respon atas himbauan yang dilakukan oleh korban selaku Pelaksana Harian Kepala SDN 2 Sumalata terhadap para guru maupun siswa/i sehingga korban memanggil beberapa siswa/i untuk memberitahukan kepada masing-masing perwalian agar dapat membantu untuk membersihkan halaman sekolah dengan kalimat ”tempat sholat itu mo kase bersih juga, bukan cuman jaga ba sholat akan baru tidak jaga kase muka yang mo dipoles-poles, tempat sholat juga musti dikase bersih” yang artinya ”tempat sholat tersebut harus dibersihkan juga, bukan hanya menggunakannya saja kemudian tidak dibersihkan kembali. Sampaikan kepada guru/perwalian kalian bukan hanya wajah saja yang harus dibersihkan, tempat sholat juga harus dibersihkan”
  • Bahwa selanjutnya korban masuk kembali ke dalam ruang kelas 1 SDN 2 Sumalata untuk memulai kegiatan belajar mengajar, secara tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kelas tersebut sambil marah dan membentak korban dihadapan para siswa/i kelas 1 SDN 2 Sumalata dengan kalimat ”Ibu.. apa yang ibu sampaikan kepada siswa/i itu... ibu sampaikan jangan hanya wajah saja yang dipoles-poles tempat sholat juga mo dikase bersih?” selanjutnya korban menegur terdakwa dengan kalimat dan nada yang pelan yakni ”iya ibu.. jangan hanya wajah saja yang dipoles-poles tempat sholat juga musti dikasih bersih”. Atas tanggapan dari korban, terdakwa semakin merasa emosi sehingga kemudian terdakwa menendang disertai memukul daun pintu ruang kelas tersebut dengan keras.
  • Bahwa korban yang melihat perilaku terdakwa yang mencerminkan perbuatan tercela didepan para siswa/i kelas 1 SDN 2 Sumalata kembali menegur terdakwa dengan kalimat ”ibu jadi guru itu pakai etika sedikit”, dengan mendengar teguran dari korban terdakwa langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal yang mengenai tulang pipi sebelah kanan milik korban. Bahwa selanjutnya terdakwa kembali memukul korban secara bertubi-tubi sehingga korban berusaha untuk menangkis pukulan terdakwa dengan kedua pergelangan tangan korban hingga terdakwa dapat memegang kedua pergelangan tangan korban yang selanjutnya terdakwa meremas kedua pergelangan tangan korban dengan kuku jari kedua tangan milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian datanglah saksi MEY MOBILINGO selaku guru kelas 2 pada SDN 2 SUMALATA dengan cara berlari mendekati korban dan terdakwa yang kemudian langsung mengamankan terdakwa dengan cara memeluk terdakwa agar tidak melakukan penganiaayan kembali kepada korban, pada saat yang bersamaan terdakwa melakukan upaya perlawanan untuk melepaskan diri dari dekapan saksi MEY MOBILINGO, namun upaya tersebut tidak berhasil sehingga datang saksi MERLIN POMALINGO selaku guru kelas 6 pada SDN 2 SUMALATA yang membantu untuk melerai dan menjauhkan terdakwa dari korban. Bahwa selanjutnya saksi MEY MOBILINGO kembali menuju korban untuk memeluk dan membantu korban bersama dengan saksi HILDA SABUATI yang merupakan guru kelas 3 SDN 2 SUMALATA.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440/UPTD PKM-SMLT/223/IX/2024 tanggal 5 September 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh  dr. Melkior Theodensis Makawekes Dokter pemeriksa pada Puskesmas Sumalata menerangkan bahwa pada tanggal 5 September 2024, pukul 10.20 WITA Telah memeriksa seorang pasien yang sesuai dengan surat tersebut di atas :

Bernama                     : LENI ZEES

Jenis Kelamin             : Perempuan

Umur                           : 40 Tahun

Pekerjaan                    : Guru

Alamat                         : Desa Tumba Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo

                                      Utara

Hasil Pemeriksaan     : 

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik. Saat anamnesis korban mengatakan telah dianiaya oleh sesama guru sekolah.
  2. Pada korban ditemukan luka lecet dan memar di pergelangan tangan kiri dan kanan serta luka memar di pipi kanan
  3. Terhadap korban dilakukan perawatan luka dan pengobatan menggunakan asam mafenamat dan meviton serta salep gentamicin
  4. Terhadap korban tidak dilakukan pemeriksaan USG maupun foto Rontgen dikarenakan tidak perlu
  5. Korban dipulangkan dan dianjurkan unruk perawatan luka rutin.

Kesimpulan             : telah diperiksa seorang korban perempuan berumur empat    puluh tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka lecet dan memar akibat kekerasan tumpul. Pada luka seperti ini korban masih dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari.

 

----- Perbuatan WISNA NUR Alias WISNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya