Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Lbo 1.VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
3.NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
1.FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI
2.SRI OCTAVIANA HUNTUA Alias FIAN
3.YUYUN KARIM Alias YUYUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1130/P.5.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
2NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI[Penahanan]
2SRI OCTAVIANA HUNTUA Alias FIAN[Penahanan]
3YUYUN KARIM Alias YUYUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa II SRI OCTAVIANA HUNTUA Alias FIAN dan Terdakwa III YUYUN KARIM Alias YUYUN, pada hari Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WITA, pada hari Jumat 25 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WITA dan 16.30 WITA, pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WITA, pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 WITA dan 17.00 WITA, pada hari Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 WITA, 13.00 WITA dan 19.00 WITA, pada hari Selasa 29 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WITA, pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 WITA dan 18.00 WITA, pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 16.00 WITA serta pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di toko Korban SRI SUSANTI A. POTALE Alias ATI di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu Korban SRI SUSANTI A. POTALE Alias ATI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan secara berlanjut dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WITA Para Terdakwa melewati toko milik Korban di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab.Gorontalo dan melihat toko tersebut menjual beras sehingga Para Terdakwa singgah di toko tersebut dan bertemu dengan Korban lalu Terdakwa I mengatakan “kami dari Dinas Provinsi mau mengadakan beras dalam jumlah yang banyak” namun pada saat itu Korban belum merespon sehingga Terdakwa III mengatakan “tenang saja ibu, saya ini bendahara dari program ini” lalu Korban bertanya “berarti dari Dinas Pangan Provinsi ini?” kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III menjawab “iya kami dari Dinas Pangan Provinsi” lalu Terdakwa II mengatakan “kami ini PNS bu, tidak mungkin akan melakukan penipuan” sambil memperlihatkan KTP miliknya dan KTP Terdakwa III yang pekerjaannya tertuliskan PNS sehingga Korban percaya dan yakin mengenai adanya program pengadaan beras tersebut. Selanjutnya Korban menelepon suaminya yaitu Saksi SUKRIN ABDUL KADIR untuk meminta ijin sekaligus memberitahukan pengadaan beras tersebut, di mana Terdakwa I dan Terdakwa III berbicara hal yang sama kepada suami korban sehingga suami korban memberikan ijin kepada Korban untuk mengadakan beras sesuai permintaan Para Terdakwa sebanyak 3 ton dengan pembayaran secara cash tunda paling lambat 1 minggu kemudian setelah ada pencairan dari pengadaan beras tersebut. Setelah itu Korban bersama dengan Saksi ALFIAN YUNUS Alias PIAN menggunakan mobil Pick Up mengantarkan beras sebanyak 3 ton total seharga Rp37.500.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke perumahan di Kec. Telaga sesuai dengan permintaan Para Terdakwa.
  • Selain itu pada hari yang sama Terdakwa III mengambil beras sebanyak 1 koli seharga Rp653.000 (enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang akan ditransfer namun sampai dengan sekarang Terdakwa III belum mentransfer pembayaran tersebut serta Terdakwa I juga mengambil beras sebanyak 6 koli total seharga Rp3.990.000 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), di mana ia hanya membayar sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WITA Para Terdakwa kembali mendatangi toko Korban di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, di mana Terdakwa I mengatakan kepada Korban kalau beras yang diambil kemarin tidak mencukupi untuk program pengadaan dan meminta tambahan beras sebanyak 3 ton. Setelah itu Para Terdakwa mengangkut beras sebanyak 3 ton total seharga Rp39.900.000 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut menggunakan 2 unit mobil Pick Up bertuliskan MAXIM yang telah Para Terdakwa sewa dan mengantarkannya ke rumah Saksi RAMLI MOLAMAHU Alias Hj. RAMLI di Kec. Kabila Kab. Bonebolango. Di mana ternyata beras tersebut bukan untuk program pengadaan namun Para Terdakwa hanya menjual beras sebanyak 3 ton tersebut kepada Saksi RAMLI MOLAMAHU Alias Hj. RAMLI total seharga Rp33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah).
  • Selain itu pada hari yang sama sekitar Pukul 13.00 WITA, Terdakwa II mendatangi toko Korban di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo dan mengatakan mau mengambil beras sebanyak 6 koli total seharga Rp3.863.000 (tiga juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang akan ditransfer 1 minggu kemudian, namun sampai dengan sekarang Terdakwa II belum mentransfer pembayaran tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa I menelepon menanyakan keberadaan Korban dan pada saat itu Korban berada di Kota Gorontalo sehingga Terdakwa I menemui Korban lalu mengatakan mau mengambil beras sebanyak 1,5 ton untuk program pengadaan yang lain dengan pembayaran yang sama yaitu secara kontan dalam jangka waktu 1 minggu setelah adanya pencairan sehingga Korban mengantarkan beras sebanyak 1,5 ton total seharga Rp19.550.000 (sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut sekitar pukul 20.30 WITA di perumahan di Kec. Telaga. Di mana pada saat mengantarkan beras tersebut Terdakwa I mengatakan ada pengadaan telur dan bertanya apakah Korban bisa mengadakan telur tersebut sehingga Korban mengiyakan hal tersebut lalu keesokan harinya pada tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 WITA Korban menyuruh Terdakwa I untuk mengambil telur sebanyak 200 bak total seharga Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah) yang sudah Korban titipkan di rumah milik Saksi FATMAWATI DJINGO Alias YEYEN di Kec. Telaga, di mana Korban juga mengeluarkan sewa mobil seharga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Selain itu pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA saat Korban berada di rumahnya di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, Terdakwa III menelepon Korban dan mengatakan ia membutuhkan uang untuk memperlancar pencairan sehingga Korban mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa III.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 WITA saat Korban berada di rumahnya di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, Terdakwa III menelepon Korban dan kembali mengatakan masih membutuhkan uang untuk memperlancar pencairan sehingga Korban mentransfer uang sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa III.
  • Selain itu pada hari yang sama sekitar Pukul 11.00 WITA, Terdakwa II menelepon menanyakan keberadaan Korban dan pada saat itu Korban berada di kantor SAMSAT Kota Gorontalo lalu Terdakwa II mendatangi Korban dan mengatakan mau mengambil beras sebanyak 6 koli. Di mana pada malam hari sebelumnya Terdakwa III menelepon Korban memberitahukan Terdakwa II akan mengambil beras untuk Program Jumat Berkah. Selanjutnya Korban menyuruh Terdakwa II untuk mengambil beras tersebut di rumah Korban lalu sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa II mengabari kalau ia sudah berada di rumah Korban sehingga Korban mengarahkan Terdakwa II bertemu dengan anak Korban yang sedang berada di toko selanjutnya Terdakwa II ternyata mengambil beras sebanyak 1 ton total seharga Rp12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan mengatakan akan di bayar 3 hari setelah adanya pencairan dari program tersebut.
  • Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WITA saat Korban berada di Kota Gorontalo, Terdakwa I menelepon Korban dan mengatakan membutuhkan beras sebanyak 2 ton untuk pengadaan lalu Korban bertanya “pengadaan yang di mana lagi ini?” dan Terdakwa II menjawab untuk pengadaan beras yang kemarin tanggal 26 Agustus, kebetulan mereka meminta untuk tambah lagi karena pengadaan kemarin tidak cukup dan untuk pengambilan ini saya akan berikan uang panjar supaya ibu percaya” sehingga Korban mengantarkan beras sebanyak 2 ton total seharga Rp25.200.000 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) tersebut sekitar pukul 19.00 WITA di perumahan Kec. Telaga kemudian Terdakwa I memberikan uang muka sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan sisanya akan di bayar setelah adanya pencairan dari program pengadaan beras tersebut sehingga Korban makin yakin kalau program tersebut memang benar adanya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa 29 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WITA saat Korban berada di rumahnya di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, Terdakwa III menelepon Korban dan mengatakan ia membutuhkan uang untuk membayar tunggakan ambilan mereka sebelum-sebelumnya karena terbaca di sistem sehingga tidak bisa dilakukan pencairan dan Korban mentransfer uang sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa III.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WITA saat Korban berada di rumahnya di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, Terdakwa I menelepon Korban dan mengatakan beras yang diambil kemarin tidak mencukupi untuk program pengadaan dan meminta tambahan beras sebanyak 6 ton lalu mengatakan saat ini bendahara sudah berada di Bank mengurus pencairan untuk pembayaran pengambilan kemarin serta mengatakan “pokoknya ambilan yang 6 ton hari ini cepat dimasukkan biar nanti cepat juga pencairannya” sehingga Korban mengantarkan beras sebanyak 6 ton total seharga Rp75.600.000 (tujuh puluh lima juta emam ratus ribu rupiah) tersebut bersama dengan Saksi RIFKI IBRAHIM Alias UNDING sekitar pukul 13.30 WITA di perumahan di Kec. Telaga sesuai dengan permintaan Terdakwa I. Di mana Terdakwa III menjelaskan kepada Korban bahwa untuk pembayaran pengambilan ini akan dibayar secara kontan sekaligus dengan pengambilan 6 ton sebelumnya yang pencairannya sedang dalam proses.
  • Selain itu pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA saat Korban berada di rumahnya di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, Terdakwa III menelepon Korban dan mengatakan uang yang kemarin belum cukup untuk menutupi tunggakan dan ia meminta uang sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Korban mentransfer uang sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa III.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa II mendatangi toko Korban di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo dan mengatakan mau mengambil telur ayam untuk program pengadaan, namun stok telur Korban hanya sebanyak 30 bak total seharga Rp1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa II mengatakan mau meminjam uang Terdakwa sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk menambah stok telur dari tempat lain namun Korban hanya memberikan uang sebesar Rp617.000 (enam ratus tujuh belas ribu rupiah) lalu Terdakwa II mengatakan akan mentransfer pembayarannya nanti malam namun sampai dengan sekarang Terdakwa II belum mentransfer pembayaran tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa III menelepon Korban dan mengatakan membutuhkan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada orang yang akan melakukan pencairan sehingga Korban mentransfer uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa III.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa II mendatangi toko Korban di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo dan mengatakan mau mengambil beras sebanyak 4 koli total seharga Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang akan di bayar 3 hari kemudian melalui transfer. Di mana Terdakwa II menyerahkan surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas semua pengambilan beras kepada Korban yang apabila ia tidak melunasi pengambilan beras tersebut maka ia bersedia memberikan jaminan 1 unit mobil miliknya, namun sampai dengan sekarang Terdakwa II belum mentransfer pembayaran tersebut serta tidak pernah menyerahkan mobilnya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 Terdakwa III menelepon Korban dan meminta uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pencairan namun Korban tidak mempunyai uang sehingga Korban meminta tolong kepada Saksi FATMAWATI DJINGO Alias YEYEN untuk mentransfer ke rekening Terdakwa III. Di mana Terdakwa III menelepon Saksi FATMAWATI DJINGO Alias YEYEN dan Saksi FATMAWATI DJINGO Alias YEYEN mempertanyakan mengenai penggunaan uang tersebut sehingga Terdakwa III membatalkan meminta uang tersebut.
  • Bahwa Korban selalu menagih uang pembayaran beras melalui Terdakwa III yang mengaku sebagai bendahara, namun Terdakwa III selalu mengatakan sedang dalam proses untuk pencairan dari Bank. Di mana Korban sempat mendatangi Dinas Pangan Prov. Gorontalo mempertanyakan pengadaan beras tersebut kemudian Pihak Dinas menerangkan program pengadaan beras tersebut tidak ada serta tidak mengenal Para Terdakwa dan ternyata beras tersebut para terdakwa jual kembali untuk kepentingan pribadi, sehingga akibat perbuatan para terdakwa, Korban mengalami kerugian total sebesar Rp254.423.000  (dua ratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I FEBRIYANTI TAHIR Alias EBI secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa II SRI OCTAVIANA HUNTUA Alias FIAN dan Terdakwa III YUYUN KARIM Alias YUYUN, sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu Saksi Korban SRI SUSANTI A. POTALE untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, yang dilakukan secara berlanjut dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WITA Para Terdakwa melewati toko milik Korban di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab.Gorontalo dan melihat toko tersebut menjual beras sehingga Para Terdakwa singgah di toko tersebut dan bertemu dengan Korban lalu Terdakwa I mengatakan “kami dari Dinas Provinsi mau mengadakan beras dalam jumlah yang banyak” namun pada saat itu Korban belum merespon sehingga Terdakwa III mengatakan “tenang saja ibu, saya ini bendahara dari program ini” lalu Korban bertanya “berarti dari Dinas Pangan Provinsi ini?” kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III menjawab “iya kami dari Dinas Pangan Provinsi” lalu Terdakwa II mengatakan “kami ini PNS bu, tidak mungkin akan melakukan penipuan” sambil memperlihatkan KTP miliknya dan KTP Terdakwa III yang pekerjaannya tertuliskan PNS sehingga Korban percaya dan yakin mengenai adanya program pengadaan beras tersebut. Selanjutnya Korban menelepon suaminya yaitu Saksi SUKRIN ABDUL KADIR untuk meminta ijin sekaligus memberitahukan pengadaan beras tersebut, di mana Terdakwa I dan Terdakwa III berbicara hal yang sama kepada suami korban sehingga suami korban memberikan ijin kepada Korban untuk mengadakan beras sesuai permintaan Para Terdakwa sebanyak 3 ton dengan pembayaran secara cash tunda paling lambat 1 minggu kemudian setelah ada pencairan dari pengadaan beras tersebut. Setelah itu Korban bersama dengan Saksi ALFIAN YUNUS Alias PIAN menggunakan mobil Pick Up mengantarkan beras sebanyak 3 ton total seharga Rp37.500.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke perumahan di Kec. Telaga sesuai dengan permintaan Para Terdakwa.
  • Selain itu pada hari yang sama Terdakwa III mengambil beras sebanyak 1 koli seharga Rp653.000 (enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang akan ditransfer namun sampai dengan sekarang Terdakwa III belum mentransfer pembayaran tersebut serta Terdakwa I juga mengambil beras sebanyak 6 koli total seharga Rp3.990.000 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), di mana ia hanya membayar sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WITA Para Terdakwa kembali mendatangi toko Korban di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, di mana Terdakwa I mengatakan kepada Korban kalau beras yang diambil kemarin tidak mencukupi untuk program pengadaan dan meminta tambahan beras sebanyak 3 ton. Setelah itu Para Terdakwa mengangkut beras sebanyak 3 ton total seharga Rp39.900.000 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut menggunakan 2 unit mobil Pick Up bertuliskan MAXIM yang telah Para Terdakwa sewa dan mengantarkannya ke rumah Saksi RAMLI MOLAMAHU Alias Hj. RAMLI di Kec. Kabila Kab. Bonebolango. Di mana ternyata beras tersebut bukan untuk program pengadaan namun Para Terdakwa hanya menjual beras sebanyak 3 ton tersebut kepada Saksi RAMLI MOLAMAHU Alias Hj. RAMLI total seharga Rp33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah).
  • Selain itu pada hari yang sama sekitar Pukul 13.00 WITA, Terdakwa II mendatangi toko Korban di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo dan mengatakan mau mengambil beras sebanyak 6 koli total seharga Rp3.863.000 (tiga juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang akan ditransfer 1 minggu kemudian, namun sampai dengan sekarang Terdakwa II belum mentransfer pembayaran tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa I menelepon menanyakan keberadaan Korban dan pada saat itu Korban berada di Kota Gorontalo sehingga Terdakwa I menemui Korban lalu mengatakan mau mengambil beras sebanyak 1,5 ton untuk program pengadaan yang lain dengan pembayaran yang sama yaitu secara kontan dalam jangka waktu 1 minggu setelah adanya pencairan sehingga Korban mengantarkan beras sebanyak 1,5 ton total seharga Rp19.550.000 (sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut sekitar pukul 20.30 WITA di perumahan di Kec. Telaga. Di mana pada saat mengantarkan beras tersebut Terdakwa I mengatakan ada pengadaan telur dan bertanya apakah Korban bisa mengadakan telur tersebut sehingga Korban mengiyakan hal tersebut lalu keesokan harinya pada tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 WITA Korban menyuruh Terdakwa I untuk mengambil telur sebanyak 200 bak total seharga Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah) yang sudah Korban titipkan di rumah milik Saksi FATMAWATI DJINGO Alias YEYEN di Kec. Telaga, di mana Korban juga mengeluarkan sewa mobil seharga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Selain itu pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA saat Korban berada di rumahnya di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, Terdakwa III menelepon Korban dan mengatakan ia membutuhkan uang untuk memperlancar pencairan sehingga Korban mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa III.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 WITA saat Korban berada di rumahnya di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, Terdakwa III menelepon Korban dan kembali mengatakan masih membutuhkan uang untuk memperlancar pencairan sehingga Korban mentransfer uang sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa III.
  • Selain itu pada hari yang sama sekitar Pukul 11.00 WITA, Terdakwa II menelepon menanyakan keberadaan Korban dan pada saat itu Korban berada di kantor SAMSAT Kota Gorontalo lalu Terdakwa II mendatangi Korban dan mengatakan mau mengambil beras sebanyak 6 koli. Di mana pada malam hari sebelumnya Terdakwa III menelepon Korban memberitahukan Terdakwa II akan mengambil beras untuk Program Jumat Berkah. Selanjutnya Korban menyuruh Terdakwa II untuk mengambil beras tersebut di rumah Korban lalu sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa II mengabari kalau ia sudah berada di rumah Korban sehingga Korban mengarahkan Terdakwa II bertemu dengan anak Korban yang sedang berada di toko selanjutnya Terdakwa II ternyata mengambil beras sebanyak 1 ton total seharga Rp12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan mengatakan akan di bayar 3 hari setelah adanya pencairan dari program tersebut.
  • Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WITA saat Korban berada di Kota Gorontalo, Terdakwa I menelepon Korban dan mengatakan membutuhkan beras sebanyak 2 ton untuk pengadaan lalu Korban bertanya “pengadaan yang di mana lagi ini?” dan Terdakwa II menjawab untuk pengadaan beras yang kemarin tanggal 26 Agustus, kebetulan mereka meminta untuk tambah lagi karena pengadaan kemarin tidak cukup dan untuk pengambilan ini saya akan berikan uang panjar supaya ibu percaya” sehingga Korban mengantarkan beras sebanyak 2 ton total seharga Rp25.200.000 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) tersebut sekitar pukul 19.00 WITA di perumahan Kec. Telaga kemudian Terdakwa I memberikan uang muka sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan sisanya akan di bayar setelah adanya pencairan dari program pengadaan beras tersebut sehingga Korban makin yakin kalau program tersebut memang benar adanya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa 29 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WITA saat Korban berada di rumahnya di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, Terdakwa III menelepon Korban dan mengatakan ia membutuhkan uang untuk membayar tunggakan ambilan mereka sebelum-sebelumnya karena terbaca di sistem sehingga tidak bisa dilakukan pencairan dan Korban mentransfer uang sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa III.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WITA saat Korban berada di rumahnya di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, Terdakwa I menelepon Korban dan mengatakan beras yang diambil kemarin tidak mencukupi untuk program pengadaan dan meminta tambahan beras sebanyak 6 ton lalu mengatakan saat ini bendahara sudah berada di Bank mengurus pencairan untuk pembayaran pengambilan kemarin serta mengatakan “pokoknya ambilan yang 6 ton hari ini cepat dimasukkan biar nanti cepat juga pencairannya” sehingga Korban mengantarkan beras sebanyak 6 ton total seharga Rp75.600.000 (tujuh puluh lima juta emam ratus ribu rupiah) tersebut bersama dengan Saksi RIFKI IBRAHIM Alias UNDING sekitar pukul 13.30 WITA di perumahan di Kec. Telaga sesuai dengan permintaan Terdakwa I. Di mana Terdakwa III menjelaskan kepada Korban bahwa untuk pembayaran pengambilan ini akan dibayar secara kontan sekaligus dengan pengambilan 6 ton sebelumnya yang pencairannya sedang dalam proses.
  • Selain itu pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA saat Korban berada di rumahnya di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, Terdakwa III menelepon Korban dan mengatakan uang yang kemarin belum cukup untuk menutupi tunggakan dan ia meminta uang sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Korban mentransfer uang sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa III.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa II mendatangi toko Korban di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo dan mengatakan mau mengambil telur ayam untuk program pengadaan, namun stok telur Korban hanya sebanyak 30 bak total seharga Rp1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa II mengatakan mau meminjam uang Terdakwa sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk menambah stok telur dari tempat lain namun Korban hanya memberikan uang sebesar Rp617.000 (enam ratus tujuh belas ribu rupiah) lalu Terdakwa II mengatakan akan mentransfer pembayarannya nanti malam namun sampai dengan sekarang Terdakwa II belum mentransfer pembayaran tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa III menelepon Korban dan mengatakan membutuhkan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada orang yang akan melakukan pencairan sehingga Korban mentransfer uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa III.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa II mendatangi toko Korban di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo dan mengatakan mau mengambil beras sebanyak 4 koli total seharga Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang akan di bayar 3 hari kemudian melalui transfer. Di mana Terdakwa II menyerahkan surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas semua pengambilan beras kepada Korban yang apabila ia tidak melunasi pengambilan beras tersebut maka ia bersedia memberikan jaminan 1 unit mobil miliknya, namun sampai dengan sekarang Terdakwa II belum mentransfer pembayaran tersebut serta tidak pernah menyerahkan mobilnya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 Terdakwa III menelepon Korban dan meminta uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pencairan namun Korban tidak mempunyai uang sehingga Korban meminta tolong kepada Saksi FATMAWATI DJINGO Alias YEYEN untuk mentransfer ke rekening Terdakwa III. Di mana Terdakwa III menelepon Saksi FATMAWATI DJINGO Alias YEYEN dan Saksi FATMAWATI DJINGO Alias YEYEN mempertanyakan mengenai penggunaan uang tersebut sehingga Terdakwa III membatalkan meminta uang tersebut.
  • Bahwa Korban selalu menagih uang pembayaran beras melalui Terdakwa III yang mengaku sebagai bendahara, namun Terdakwa III selalu mengatakan sedang dalam proses untuk pencairan dari Bank. Di mana Korban sempat mendatangi Dinas Pangan Prov. Gorontalo mempertanyakan pengadaan beras tersebut kemudian Pihak Dinas menerangkan program pengadaan beras tersebut tidak ada serta tidak mengenal Para Terdakwa dan ternyata beras tersebut para terdakwa jual kembali untuk kepentingan pribadi, sehingga akibat perbuatan para terdakwa, Korban mengalami kerugian total sebesar Rp254.423.000  (dua ratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya